Masih Darurat (Penyalahgunaan) Narkotika?
Tepat pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 ini, kita kembali memperingati Hari Anti Narkotika Internasional. Mulanya Hari Anti Narkotika Internasional dicanangkan oleh Majeliis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1987 silam melalui Resolusi 42/112 untuk memperkuat aksi serta kolaborasi global dalam ihwal melawan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan perdagangan gelap narkotika.
Hari Anti Narkotika Internasional yang rutin diperingati saban tahun tersebut sejatinya merupakan konfigurasi dari keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika nan begitu real berimpak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial ekonomi, keamanan serta kedamaian mondial. Selain itu, diperingatinya Hari Anti Narkotika Internasional dimaksudkan agar mayapada ini lekas mencapai buana yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Setiap tahun, PBB menetapkan tema khusus untuk memperingati Hari Anti Narkotika Internasional. Tema-tema tersebut lazimnya berfokus pada berbagai aspek dari masalah narkotika, seperti pencegahan, rehabilitasi, penegakan hukum, dan dukungan kepada korban penyalahgunaan narkoba. Via tema-tema itulah, PBB berupaya menarik atensi masyarakat global dan menstimulasi partisipasi aktif dari pemerintah, organisasi non-pemerintah, serta individu dalam memerangi problematika narkotika.
Adapun tema Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2024 yang dirilis oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) adalah "Taking a People-Centered Approach to Drug Policies" (Mengambil Pendekatan Berpusat pada Manusia dalam Kebijakan Narkotika). Tema ini mengaksentuasikan signifikansi perlakuan kepada pengguna narkotika dengan respek dan empati, menyediakan layanan berbasis bukti secara sukarela pada semua, menawarkan alternatif untuk hukuman, mengutamakan pencegahan, serta memimpin dengan belas kasih. Kampanye tersebut bertujuan guna mereduksi stigma dan diskriminasi terhadap pengguna narkotika dengan mempromosikan bahasa jua sikap hormat serta tak menghakimi.
Konteks Tanah Air
Dalam konteks di tanah air, Hari Anti Narkotika Internasional juga memiliki beberapa tujuan utama, antara lain: meningkatkan kesadaran khalayak tentang bahaya narkotika, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta memperkuat kerja sama antara pemerintah, institusi penegak hukum, dan organisasi non-pemerintah.
Di Bumi Pertiwi, berbagai kegiatan edukasi, kampanye kesadaran, dan program rehabilitasi dilakukan untuk memperingati hari akbar ini. Pemerintah pun konstan meningkatkan ikhtiar pencegahan jua penindakan, serta menggalakkan program-program pedagogis juga rehabilitasi. Kiwari, di tanah air menghadapi berbagai tantangan besar dalam memerangi narkotika, termasuk tingginya permintaan dan kompleksitas jaringan peredaran narkotika internasional. Letaknya yang strategis membuat Indonesia menjadi salah satu jalur utama perdagangan narkotika internasional.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), kuantitas kasus narkotika di Indonesia masih tergolong tinggi pada tiga warsa terakhir. Pada tahun 2021, setidaknya ada 1.184 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1.483 orang. Jumlah tersebut meningkat pada tahun 2022 menjadi 1.350 kasus dengan total tersangka sebanyak 1.748 orang dan barang bukti sebanyak 12,4 ton. Kemudian di tahun 2023, meskipun ada penurunan prevalensi penyalahgunaan narkotika dari 1,95 persen pada tahun 2022 menjadi 1,75 persen pada tahun 2023, walakin masih dalam kategori tinggi kuantitas penyalahgunaan narkotika dengan mengungkap 910 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika dengan mengamankan sebanyak 1.284 tersangka,
Dengan keterangan yang masih begitu ironis tersebut, Hari Anti Narkotika Internasional mestinya menjadi momentum krusial untuk mengingatkan kita semua tentang bahaya penyalahgunaan narkotika serta memperkuat komitmen dalam memeranginya. Dalam konteks di Ibu Pertiwi, peringatan tersebut tentunya bukan sekadar seremonial belaka, melainkan pula merupakan momen penting untuk mengajak seantero anasir-anasir dalam masyarakat bersatu padu dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dengan pendekatan yang holistis serta kerja sama nan kuat antara pemerintah, masyarakat, dan pelbagai stakeholder terkait, negeri ini kapabel menciptakan generasi sehat, produktif jua bebas dari narkotika. Demi kesejahteraan juga kemajuan bangsa, mari kita bersama-sama menjadi proporsi dan turut berkontribusi mengejawantahkan masa depan nir-penyalahgunaan narkotika! (artikel ini sudah dimuat di koran Kedaulatan Rakyat edisi 26 Juni 2024 halaman 11).