Keistimewaan Yogyakarta dalam Perspektif Historis Sebagai Fragmen Negara Kesatuan Republik Indonesia
Di dalam UUD 1945 hanya ada satu pasal yang mengatur tentang pemerintahan daerah (local government) dan itupun sangat sumir, yakni Pasal 18 yang berbunyi: “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak asal-usul dalam daer....