Upaya Keluar dari Darurat Narkoba
Presiden Joko Widodo telah menandaskan bahwa Indonesia kini berada pada status darurat narkoba. Pernyataan ini tak hanya slogan semata. Nyata, bahwa Indonesia kontemporer ini bukan sekadar menjadi tempat transit, melainkan sudah menjadi pasar narkotika terbesar di Asia.
Ihwal ini tandas terbukti dari maraknya penyalahgunaan narkoba yang menjamah hampir seluruh lapisan masyarakat kita, baik dari segi usia, pendidikan, strata sosial ekonomi, profesi maupun level jabatan, dan bahkan peredaran narkotika sudah merata di seluruh wilayah Indonesia. Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Bea Cukai sepanjang tahun 2017 menangani kurang lebih 43.000 kasus narkoba dan prevalensi pengguna narkoba dalam tahun tersebut di negeri ini mencapai sekitar 6,4 juta jiwa.
Merebaknya narkoba di Indonesia ini tentu tak lepas dari faktor pergaulan internasional. Sindikat narkoba internasional menganggap negara ini memiliki pangsa pasar yang besar (big market) dan mempunyai harga bagus (good price) yang terus berkembang. Walhasil, omzet maupun korban narkoba di negeri ini pun benar-benar membuat geleng-geleng kepala dan notabene geram kita semua.
Dari sisi omzet, biaya ekonomi akibat narkoba terbilang sangat tinggi. Saban tahun biaya yang terbuang untuk pembelian narkoba dan pengobatannya mencapai kisaran angka Rp 84 triliun. Dari sisi kuantitas korban juga begitu mengerikan. Setidaknya tiap hari ada kira-kira 40 orang mati sia-sia karena mengonsumsi narkoba. Tak ayal, narkoba telah menjadi musuh bersama (common enemy) bagi negara lantaran sifatnya yang mampu merusak, membunuh dan menghancurkan elemen-elemen kemanusiaan.
Penegakan Hukum
Perkembangan kejahatan narkoba yang makin mengkhawatirkan jelas mengindikasikan perlunya satu upaya strategis dalam rangka menanggulangi persoalan tersebut. Benang merah pokok permasalahan penyebab meruyaknya kejahatan narkotika di Indonesia tak lepas dari masalah penegakan hukum.
Sulitnya penanganan permasalahan narkoba di Indonesia tak lepas dari ketiadaan sinergi dan komitmen aparat penegak hukum baik semenjak di institusi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun lembaga pemasyarakatan (LP). Hal itu terlihat kentara dalam setiap proses peradilan. Dari proses penyidikan, penuntutan, vonis hakim, sampai pelaksanaan eksekusi pemidanaan di LP masih jamak dipenuhi nuansa intrik dan pelbagai tipu daya. Keinginan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seakan tak kolateral dengan proses penegakan hukum di lapangan.
Permasalahan narkoba kian akut dengan beralih fungsinya LP menjadi pusat kendali peredaran narkoba. LP yang seharusnya bisa memutus mata rantai kejahatan narkoba justru menjadi sarang bandar narkoba mengembangkan bisnis haram tersebut. Modus baru malah berkembang di balik jeruji besi sampai belakangan muncul opini bahwa LP menjadi lahan subur peredaran dan pengendalian narkoba di Indonesia, bahkan diberitakan 80% kasus narkoba di Indonesia dikendalikan dari dalam penjara.
Ironisnya dari berbagai senarai problem tersebut masih diperparah pula dengan penegakan hukum yang masih lunak dan suka menunda-nunda hukuman mati bandar narkoba yang menjadi terpidana mati. Ini jelas tak sinkron dengan spirit pernyataan Indonesia yang telah memasuki fase darurat narkoba. Padahal sebenarnya memberantas narkoba itu mudah saja, asalkan dilaksanakan dengan benar. Dalam hal ini mentalitas aparatur mestinya konsisten.
Mencontoh
Kita patut mencontoh Malaysia, China, dan Thailand dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba.Negara-negara tersebut tak peduli dengan nyawa pelaku kejahatan narkoba. Sekarang, negara-negara tersebut berhasil meminimalkan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, niscaya diperlukan pula dukungan dan perhatian sepenuhnya dari semua lembaga pemerintah, baik kementerian maupun non kementerian serta seluruh elemen masyarakat. Jangan berhenti pada momentum peringatan Hari Anti Narkotika Internasional yang setiap tahun diperingati. Namun upaya perlawanan ini hendaknya mampu memperkuat aksi dan kerja sama di semua tingkatan untuk membangun kesadaran nasional agar hidup sehat dan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narokotika di Bumi Pertiwi, Indonesia. Say No to Drugs, Say Yes to Life. (Artikel ini sebelumnya pernah terbit pada Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat edisi 5 Juli 2018 pada kolom opini halaman 11)
Penulis:
Yulianta Saputra, S.H.,
Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum
Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada.