Masalah Yang Disorot dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

Ditulis oleh: Yulianta Saputra, S.H.,M.H.

Dosen Tetap Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

MasalahYang Disorot

Meskipun pada hakikatnya sosiologi hukum secara relatif masih muda usianya dan tergolong baru bagi Indonesia sehingga belumlah tercipta lapangan kerja yang tandas dan tertentu. Namun, apa yang telah dicapai hingga kontemporer, lazimnya merupakan refleksi dari hasil karya dan pemikiran ahli yang memusatkan atensinya pada sosiologi hukum. Mereka mengarahkan pada sosiologi hukum lantaran kepentingan-kepentingan yang bersifat teoretis atau musabab mereka memperoleh pendidikan, baik dalam bidang sosiologi ataupun ilmu hukum maupun karena mereka memang mengkhususkan diri dalam penelitian sosiologis terhadap hukum. Dari ihwal tersebut lantas dapat ditarik beberapa problematik yang pada galibnya senantiasa mendapat sorotan dari para ahli sosiologi hukum (Soekanto, 2012: 13-20), yakni:

  1. Hukum dan Sistem Sosial Masyarakat

Pada hakikatnya, ihwal ini merupakan objek yang menyeluruh dari sosiologi hukum, oleh karena tak ada keragu-raguan lagi bahwa suatu sistem hukum adalah refleksi dari sistem sosial di mana sistem hukum tadi merupakan fragmennya. Walakin problematiknya tak segampang itu lantaran perlu diteliti dalam konstelasi-konstelasi apa dan dengan mekanisme-mekanisme yang bagaimana sistem sosial menghegemoni suatu sistem hukum sebagai subsistemnya dan sampai sejauh manakah proses pengaruh-mempengaruhi tersebut bersifat timbal balik. Sebagai amsal, apakah sistem kewarisan dalam suatu masyarakat senantiasa memengaruhi sistem hukum kewarisannya. Syahdan timbul persoalan, apakah dengan mengintroduksikan dan mengimplementasikan suatu sistem hukum kewarisan yang baru, sistem kewarisan yang lama akan dapat diubah. Problem-problem semacam itu merupakan ihwal penting yang dihadapi oleh sosiologi hukum aksentuasinya sebab bagaimanapun jua, hukum tak dapat dilepaskan dari sistem sosial suatu masyarakat.

2. Persamaan-Persamaan dan Perbedaan-Perbedaan Sistem-Sistem Hukum

Penelitian di bidang ini signifikan bagi suatu ilmu perbandingan serta untuk dapat mengetahui apakah memang terdapat konsep-konsep hukum yang universal dan apakah disparitas-disparitas yang ada merupakan suatu deviasi dari konsep-konsep yang universal, oleh lantaran kebutuhan masyarakat setempat memang menghendakinya. Penelitian perbandingan ini tidak perlu dilakukan dengan cara membanding-bandingkan beberapa masyarakat yang berbeda, walakin dapat pula diadakan penelitian terhadap sistem-sistem hukum yang berlaku dalam satu masyarakat yang terdiri dari pelbagai sistem sosial dengan masing-masing hukumnya. Sebagai amsal, di Indonesia dapat dilakukan penelitian perbandingan terhadap sistem-sistem yang berlaku di pelbagai daerah dan yang didukung oleh suku-suku bangsa yang berlainan.

3. Sifat Sistem Hukum yang Dualistis

Baik hukum substantif maupun hukum ajektif, di satu pihak berisikan ketentuan-ketentuan tentang bagaimana manusia akan dapat menjalankan serta mengembangkan hak-haknya, mempertahankan hak-haknya, membentangkan kesamaan derajat manusia, menjamin kesejahteraannya dan seterusnya.Walakin di lain pihak, hukum dapat menjadi alat nan ampuh untuk mengendalikan warga masyarakat atau dapat dijadikan sarana oleh sebagian kecil anggota masyarakat yang menamakan dirinya sebagai penguasa, guna mempertahankan kedudukan sosial-politik-ekonominya yang lebih tinggi dari fragmen terbesar warga-warga masyarakat. Hukum kapabel menjadi alat yang potensial bagi pemerintahan yang bersifat tiranis. Dus sampai batas-batas tertentu, substansi hukum dapat diinterpretasikan dari segi maksud penggunaan hukum tersebut.

4. Hukum dan Kekuasaan

Ditinjau dari sudut ilmu politik, hukum merupakan suatu sarana dari elite yang memegang kekuasaan dan sedikit banyak dipergunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan atau guna menambah serta mengembangkannya. Secara sosiologis, elite tersebut merupakan golongan kecil dalam masyarakat yang mempunyai kedudukan yang tinggi atawa tertinggi dalam masyarakat dan galibnya berasal dari lapisan atas atau menengah atas. Artinya, baik-buruknya kekuasaan senantiasa harus diukur dengan kegunaannya untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan atau disadari oleh masyarakat tersebut lebih dahulu. Ihwal ini merupakan suatu unsur yang mutlak bagi kehidupan masyarakat yang tertib dan bahkan bagi setiap bentuk organisasi yang teratur. Walakin, lantaran sifat dan hakikatnya, kekuasaan tersebut supaya dapat berfaedah harus ditetapkan ruang lingkup, arah, jua batas-batasnya. Untuk itu diperlukan hukum yang ditetapkan oleh penguasa itu sendiri yang hendak dipegang dengan teguh.

Apabila kita berpegang pada pendapat bahwa elite dalam masyarakat yang menyusun dan memformat hukum, maka timbul pertanyaan, sejauh manakah terdapat konsensus pendirian antara elite tersebut dengan orang banyak mengenai keadilan, kepastian hukum, kesadaran hukum, dan sebagainya? Perihal ini juga mempunyai relevansinan erat dengan gejala bahwa secara relatif, apabila orang-orang dari lapisan atas masyarakat melanggar suatu kaidah hukum, jarang sekali dilakukan tindakan terhadap mereka. Dengan diadakannya penelitian terhadapa gejala-gejala tersebut, sedikit jamak dapat ditelaah sejauh mana prinsip negara hukum dapat terejawantah dan teraplikasi dalam praktik.

5. Hukum dan Nilai-Nilai Sosial Budaya

Hukum sebagai kaidah atau norma sosial, tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat, bahkan dapat dikatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dan konkretisasi daripada nilai-nilai yang pada suatu saat berlaku dalam masyarakat. Misalnya, Hukum Waris daerah Tapanuli menentukan bahwa seorang janda bukanlah merupakan ahli waris bagi suaminya karena janda dianggap sebagai orang luar (famili suaminya). Garis hukum semacam itu merupakan pencerminan dari nilai-nilai sosial budaya dari suatu masyarakat yang patrilineal. Hukum Perkawinan Adat di kalangan orang Kapauku di Irian Barat (sekarang Papua Barat), melarang seorang laki-laki untuk mengawini seorang wanita dari klan yang sama dan statusnya termasuk satu generasi dengan laki-laki yang bersangkutan. Regulasi semacam itu juga merupakan pencerminan dari nilai-nilai sosial budaya suatu masyarakat patrilineal yang mempertahankan prinsip eksogami untuk mempertahankan keutuhan sistem klan. (Pospisil dalam Soekanto, 2012: 17). Bahkan dapat terjadi bahwa patron-patron kultur tertentu memformat pola-pola hukum yang tertentu pula. Misalnya, lantaran muskilnya regulasi-regulasi adat yang kudu dipenuhi dalam perkawinan, maka kawin lari di antara orang-orang Lampung Pepadon merupakan suatu kebolehan.

Orang-orang yang pernah belajar dan mengetahui apa yang dinamakan hukum, pada lazimnya beropini bahwa hukum yang baik adalah hukum yang hidup dalam masyarakat. Perihal ini didasarkan pada opini bahwa untuk mengejawantahkan nilai-nilai sosial yang dicita-citakan oleh masyarakat diperlukan kaidah-kaidah (hukum) sebagai alatnya. Untuk mengetahui koherensi antara hukum dengan nilai-nilai sosial budaya masyarakat Indonesia, perlu ditinjau alam pikiran bangsa Indonesia yang mayoritas masih tinggal dan hidup di daerah pedesaan. Orang Indonesia merasa dirinya sebagai fragmen dari alam sekitar dan segala tingkah lakunya. Untuk mencapai kebahagiaan hidup, seorang mesti beradaptasi dengan tata cara sebagaimana ditetapkan oleh alam sekitarnya. Suatu tindakan yang melanggar diartikan sebagai sebuah perbuatan yang mengganggu ekuilibrium alam. Atas kausa tersebut, sanksi-sanksi atas pelanggaran-pelanggaran demikian ditujukan untuk mereparasi keseimbangan alam (alam pikiran kosmis).

Peraturan-peraturan mengenai tingkah laku manusia dapat diketahui dari pitutur orang tua yang disampaikan secara turun-temurun dari generasi ke generasi berikutnya. Dengan adanya paradigma yang demikian, maka tak dapat dihindarkan bahwa hukum (adat) dalam bidang-bidang tertentu mempunyai tendensi untuk mempertahankan status quo tanpa memperhatikan hal-ihwal baru yang menghendaki asesmen baru pula.

Di samping pandangan hidup yang bersifat kosmis tersebut, dikenal juga konfigurasi kerukunan dalam pergaulan hidup antar manusia. Wujud kerukunan itu berpengaruh jua dalam bidang hukum, amsalnya jikalau terjadi suatu sengketa, maka penyelesaiannya ditujukan pada kerukunan dari para pihak yang berselisih, yang membawa pada suatu kompromi. Dalam pergaulan hidup, (Lev dalam Soekanto, 2012: 18) gatra kerukunan memperlihatkan segi-segi yang baik walakin ihwal ini dapat menyebabkan sukar tercapainya kepastian hukum.

Gambaran di atas berlaku pada kehidupan di masa-masa lampau, di mana daerah pedesaan sedikit jamak masih terasing. Walakin dengan timbulnya kota-kota, dengan berlangsungnya urbanisasi, beserta berkembangnya alat-alat komunikasi, dan lain sebagainya, apakah suasana kehidupan pedesaan masih bersih dari pengaruh-pengaruh luar? Apakah hasil-hasil karya para sarjana atau ahli hukum adat terkemuka atas dasar adat puluhan tahun silam masih berlaku sekarang? Ihwal tersebut tentu perlu diteliti secara seksama.

6. Kepastian Hukum dan Kesebandingan

Kepastian hukum dan kesebandingan merupakan dua tugas pokok dari hukum. Kendati demikian, acapkali kedua tugas tersebut tidak dapat ditetapkan sekaligus secara merata. Perihal tersebut ditandaskan pula oleh seorang tokoh Sosiologi, yakni Max Weber yang membedakandariformal rationality.Dikatakannya bahwa sistem hukum barat mempunyai tendensi untuk lebih mengaksentuasikan pada segi formal rationality, artinya penyusunan secara sistematis dari ketentuan-ketentuan semacam itu kerap kali bertentangan dengan aspek-aspek dari subtantive rationality, yaitu kesebandingan bagi warga-warga masyarakat secara individual. Dilema tersebut di atas, tentu merupakan tema yang menarik bagi penelitian Sosiologi Hukum, misalnya dalam meneliti probabilitas-probabilitas untuk membentuk sistem hukum yang memberikan derajat dan kans yang sama bagi para warga masyarakat dalam melakukan tindakan-tindakan hukum atawa pembentukan suatu sistem hukum yang langgeng namun tetap cukup terbuka bagi perubahan-perubahan sosial dan kebudayaan yang terjadi dalam masyarakat.

7. Peranan Hukum Sebagai Alat Mengubah Masyarakat

Saban masyarakat, selama hidupnya pasti pernah mengalami perubahan-perubahan. Ada perubahan-perubahan yang tidak menarik atensi orang, ada yang pengaruhnya luas, ada yang terjadi dengan lambat, ada yang berjalan dengan sangat pesat, ada pula yang direncanakan dan seterusnya. Bagi seseorang yang sempat melakukan penelitian terhadap komposisi dan kehidupan suatu masyarakat pada suatu waktu dan mengkomparasikannya dengan formasi serta kehidupan masyarakat tersebut pada waktu yang lampau, akan tampak perubahan-perubahan yang terjadi di dalamnya. Orang acap menandaskan bahwa kehidupan di pedesaan Indonesia adalah statis, tidak ada progres dan jua tak mengalami perubahan-perubahan. Pernyataan demikian itu lazimnya didasarkan atas pandangan sepintas lalu yang tidak diteliti, oleh karena tidak ada suatu masyarakat yang berhenti sama sekali dalam perkembangan serta kehidupannya sepanjang masa.

Di dalam proses perubahan-perubahan tersebut, galibnya ada suatu kekuatan yang menjadi pelopor perubahan atau agent of change. Kita mengenal pelbagai kelompok sosial sebagai agent of change, amsalnya pemerintah, sekolah-sekolah, organisasi-organisasi politik, para cendekiawan, petani dan lain sebagainya. Bagaimanakah dengan hukum? sampai sejauh manakah peranan hukum dalam mengubah masyarakat? ini merupakan pertanyaan yang krusial, mengingat bahwasanya masyarakat Indonesia sedang mengalami pembangunan dan perubahan-perubahan di segala bidang. Pembangunan mengandung aspek-aspek dinamika, padahal jamak yang berpendapat bahwa hukum bersifat memepertahankan status quo. Bukankah perihal ini merupakan dua hal yang bertentangan? Sebenarnya memang tidaklah mudah untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas sebelum diadakan penelitian terhadap pelbagai lembaga hukum, proses berjalannya hukum, efeknya terhadap masyarakat, dan lain-lain persoalan yang ada relasinya dengan itu. Untuk memberikan sedikit gambaran mengenai problem itu (Soekanto, 2012: 20-25), akan dikemukakan beberapa persoalan sebagai berikut:

  1. Pengadilan
    Di sini tidaklah ingin dikecilkan peranan dari struktur pengadilan, komposisi para hakim, jalannya sidang, biaya yang diperlukan dan lain sebaginya itu merupakan hal-ihwal yang amat krusial untuk diselidiki secara seksama. Walakin, dalam perihal ini akan disinggung suatu aspek lain dari pengadilan, yaitu mengenai keputusan yang diberikan oleh pengadilan. Jamak sekali aspek-aspek keputusan pengadilan belum mendapat penelitian yang sebenarnya nan akan berguna bagi perkembangan hukum di Indonesia serta proses peradilan pada khususnya. Dalam penelitian ini, ilmu hukum tak akan mungkin melakukannya sendiri, ilmu hukum harus meminta bantuan kepada sosiologi, ilmu politik, psikologi, dan sampai batas-batas tertentu juga ilmu ekonomi dan antropologi. Sebagai amsal: dapat diketengahkan determinan-determinan yang mempengaruhi seorang hakim dalam memberikan keputusan atau di dalam menemukan hukum. Suasana politik sedikit banyak mempunyai pengaruh, status ekonomi pun mempunyai pengaruh-pengaruh, di samping anasir-anasir atau konstelasi psikologis yang sedang dialami oleh hakim. Di samping belum lagi tentang status terdakwa secara sosial ekonomi politis dan jua pengaruh media massa terhadap jalannya peradilan.

Di lain pihak dapat pula dikemukakan problem efek sosial dari suatu keputusan pengadilan. Amsalnya, sampai sejauh manakah putusan pengadilan mengenai pelanggaran lalu lintas dalam mengurangi pelanggaran-pelanggaran lalu lintas atau sampai sejauh manakah putusan-putusan mengenai cek kosong dapat membatasi pelanggaran tersebut dan banyak contoh-contoh lainnya yang dapat diambil dari kehidupan saban hari.

Suatu penelitian yang jua amat berfaedah
adalah penelitian terhadap paranan hakim dapat mengubah masyarakat via putusan-putusannya. Hukum positif tertulis tak akan senantiasa dapat mengikuti perubahan atawa merubah masyarakat lantaran sifatnya yang cenderung kaku. Atas kausa tersebut, maka peranan hakim sangat krusial guna mengisi kekurangan-kekurangan yang ada pada hukum positif tertulis dalam konteks perubahan sosial.

b. Efek Suatu Peraturan Perundang-undangan dalam Masyarakat
Suatu peraturan perundang-undangan dapat dikeluarkan oleh badan yang tertinggi dalam suatu negara, misalnya MPR masa pra reformasi di Indonesia maupun oleh suatu badan yang dalam sistem politik mempunyai kedudukan yang lebih rendah, peraturan-perundang-undangnya lazimnya merupakan regulasi implementasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya. Suatu penelitian terhadap efek suatu peraturan perundang-undangan di dalam masyarakat merupakan salah satu usaha untuk mengetahui apakah hukum tersebut benar-benar berfungsi atau tidak. Suatu peraturan
perundang-undangan dikatakan baik belum cukup apabila hanya memenuhi persyaratan-persyaratan filosofis/ideologis dan yuridis saja, lantaran secara sosiologis peraturan tadi juga harus berlaku. Ihwal ini bukan berarti saban peraturan perundang-undangan harus segera diganti apabila ada gejala-gejala bahwa regulasi tadi tidak hidup. Peraturan Perundang-undangan tersebut harus diberi waktu agar meresap dalam diri warga masyrakat. Apabila acap terjadi pelanggaran-pelanggaran (tertentu) terhadap suatu peraturan perundang-undangan maka perihal tersebut belum tentu berarti regulasi itu secara sosiologis tak berlaku di masyarakat. Mungkin para pelaksana peraturan tadi kurang asertif dan minus akuntabilitas di dalam pekerjaannya. Hal ini perlu diperhitungkan dalam menilai apakah suatu regulasi itu baik atawa kurang baik.

c. Tertinggalnya Hukum di Belakang Perubahan-Perubahan Sosial dalam Masyarakat

Dalam saban masyarakat akan dijumpai suatu disparitas pola-pola perikelakuan yang berlaku dalam masyarakat dengan pola-pola perikelakuan yang dikehendaki oleh kaidah-kaidah hukum. Adalah suatu keadaan yang tak dapat dihindari, apabila terkadang menyembul suatu ketegangan sebagai akibat distingsi-distingsi tersebut di atas. Mengapa ihwal itu sampai terjadi? Adalah suatu kontelasi yang galib bahwa kaidah-kaidah hukum disusun dan direncanakan oleh minoritas dari masyarakat yang menamakan dirinya sebagai elite masyarakat tersebut, yang sangat mungkin berbeda kepentingan dan pola-pola perilakunya, lagi pula suatu kaidah hukum berisikan patokan perilaku yang diharapkan. Sudah tidak asing lagi bagi kita, berapa jamaknya perundang-undangan jaman kolonial dulu, yang tidak kena pada sasarannya. Dus, maka tidaklah terlalu mengherankan mengapa hukum sporadis

d. Difusi hukum dan Pelembagaannya

Suatu penelitian yang akan menarik sekali adalah mengenai bagaimanawarga masyarakat mengetahui hukum yang berlaku serta bagaimana hukum memengaruhi tingkah laku mereka setelah ihwal itu diketahuinya. Dari penelitian semacam itu dapat pula diketahui sampai sejauh manakah hukum mengalami proses pelembagaan (institusionalization) dalam diri masyarakat atau bahkan tertanam dalam jiwa mereka. Apabila perihal itu tercapai, maka hukum semakin efektif.
e. Hubungan antara Para Penegak Hukum atau Pelaksana Hukum

Di Indonesia dikenal beberapa penegak hukum atau pelaksana hukum seperti hakim, jaksa, polisi, advokat dan lain sebagainya yang masing-masing mempunyai fungsi-fungsinya sendiri. Penelitian mengenai kedudukan pelaksana-pelaksana hukum tersebut belum jamak dilakukan di Indonesia. Yang dimaksudkan di sini adalah suatu penelitian bukan dari segi perundang-undangan semata nan secara yuridis menentukan kedudukan para pejabat di dalam masyarakat, walakin jua dari sudut lain, amsalnya dari sudut perkembangan sosial dan politik. Penelitian semacam ini akan lebih jamak menghasilkan gambaran yang riil dari kedudukan masing-masing pelaksana hukum tersebut.

f. Masalah Keadilan

Suatu penelitian terhadap masalah keadilan akan menarik lantaran adanya beberapa asas keadilan. Sporadis keadilan didasarkan pada asas kesamarataan, di mana saban orang mendapat fragmen yang lazimnya sama. Adakalanya keadilan didasarkan pada kebutuhan sehingga menghasilkan kesebandingan yang galibnya diterapkan di bidang hukum. Tak jarang dipergunakan asas kualifikasi untuk mengukur keadilan dan asas objektif yang melihat dari sudut prestasi seseorang. Asas subjektif juga lazim diterapkan, apabila yang dipermasalahkan adalah ketekunan untuk mencapai sesuatu tanpa melihat hasilnya.

Adalah krusial sekali untuk meneliti, asas apa yang diterapkan di bidang hukum, walaupun ada tendensi untuk mencapai kesebandingan. Dus, akan dapat diketahui batas keharmonisan antara tugas-tugas hukum dalam menegakkan kepastian hukum untuk mencapai ketertiban dan kesebandingan mencapai ketenteraman.

Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

Sebelum penulis menguraikan ruang lingkup sosiologi hukum, perlu dijelaskan terlebih dahulu di mana letak sosiologi hukum di dalam Ilmu Pengetahuan. Untuk dapat mengetahui ihwal dimaksud (Ali, 2012: 3), kita bertitik tolak dengan apa yang disebut disiplin ilmu, yakni sistem ajaran tentang kenyataan, yang meliputi disiplin analitis dan disiplin hukum (preskriptif).

Disiplin analitis, dapat dikemukakan contohnya: sosiologis, psikologis, antropologis, sejarah, dan sebagainya; sedangkan disiplin hukum, meliputi: 1) ilmu-ilmu hukum yang terpecah lagi menjadi: ilmu tentang kaidah (kaidah atau patokan tentang perikelakuan yang sepantasnya, seharusnya, seyogianya); ilmu tentang pengertian-pengertian dasar dan sistem dari hukum (pengertian dasar= subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, objek hukum, hubungan hukum); ilmu tentang kenyataan yang meliputi: sosiologi hukum (ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis), antropologi hukum (ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern), psikologi hukum (ilmu yang mempelajari bahwa hukum itu merupakan perwujudan dari jiwa manusia), sejarah hukum (ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau/Hindia Belanda sampai kontemporer), perbandingan hukum (ilmu yang mengkomparasikan sistem-sistem hukum yang ada di dalam suatu negara atau antarnegara); 2) Politik Hukum, yaitu kegiatan memilih dan menempatkan nilai-nilai; 3) Filsafat Hukum, yakni kegiatan merenung, memformulasikan, dan menyesuaikan nilai-nilai.

Dalam buana hukum (Suadi, 2021: 14) terdapat realitas lain yang tak diselidiki oleh ilmu hukum, yakni pola-pola kelakuan warga-warga masyarakat. Pada dasarnya perihal itulah sejatinya yang termasuk ruang lingkup sosiologi hukum (Chairuddin, 1991: 73), yaitu menyangkut pengkajian terhadap pola perikelakuan dalam masyarakat, yang tak lain merupakan cara-cara bertindak yang muncul dari orang-orang nan hidup bersama dalam masyarakat yang direkognisi secara kolektif. Cara bertindak dari masing-masing persona dalam khalayak dapat berbeda, demikian pula bagaimana tiap-tiap orang memafhumi dan mengimplementasikan hukum dapat berlainan, kayakinan-keyakinan tertentu serta kultur yang melengkapinya adalah sejumlah determinan yang memengaruhi mengapa seseorang dapat bertindak berbeda dengan orang lain.

Berdasarkan deskripsi tersebut (Ni’mah, 2012: 21-22), dapat ditentukan pula bahwasanya ruang lingkup sosiologi hukum ada 2 (dua) hal, yaitu:

1. Dasar-dasar sosial dari hukum atawa kerap kali disebut dengan basis sosial hukum.

Yang dimaksud dengan basis sosial hukum adalah konteks mengapa suatu hukum lahir dan diberlakukan, meliputi nilai-nilai, kondisi sosial, konflik, dan lain-lain. Sebagai contoh dapat disebut amsalnya: hukum nasional di Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-cirinya: gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan; Sebagai contoh lagi yang lebih riil, yakni basis sosial dari kelahiran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah jamaknya realitas dalam masyarakat yang menunjukkan impak negatif dari peredaran pornografi nan tak terkendali jua tak berpayung hukum, amsalnya seks bebas di kalangan remaja, kehamilan di luar nikah, pemerkosaan, incest, dan sebagainya. Pelbagai fakta itu mengakibatkan keresahan khalayak dan mencuatkan ide agar ada instrumen hukum nan asertif yang mengatur jua melarang peredaran pornografi serta menghukum para pelanggar ordinasi tersebut. Terlepas dari perdebatan alot pra lahirnya undang-undang a quo, maka dapat dimafhumi bahwa kelahiran ordinasi ini tak berada di ruang hampa. Ibaratnya bukan tanpa “angin” atawa “hujan” yang mendahuluinya, melainkan secara riil ada gejala sosial yang menganjuri.

2. Efek-efek hukum terhadap gejala sosial lain.

Efek jua disebut sebagai akibat atawa dampak. Yang dimaksud dengan efek itu sendiri adalah keadaan yang terjadi dalam masyarakat sebagai impak dari pemberlakuan suatu hukum. Sebagai amsal, diberlakukannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lantaran dalam khalayak terjadi gerakan antikorupsi, meliputi kehati-hatian menggunakan uang negara, maraknya bui dihuni oleh narapidana koruptor berlatar belakang pejabat, wakil rakyat, pengusaha naga yang melakukan tindak pidana suap dan sejenisnya. Contoh lain adalah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebabkan jamak perguruan tinggi dibanjiri mahasiswa yang berprofesi sebagai guru dan dosen nan menempuh pendidikan tingkat lanjut sebagaimana diatur dalam undang-undang a quo supaya dapat mengikuti program sertifikasi guru dan dosen serta dengan demikian maka akan memperoleh tunjangan profesi berupa uang dari negara. Beberapa contoh lainya dapat disebut misalnya:

-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap gejala kehidupan rumah tangga;

-Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal terhadap gejala ekonomi;

-Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap gejala konsumsi obat-obatan terlarang dan semacamnya;

-Undang-UndangNomor 12 tahun 2012 tentangPendidikan Tinggiterhadap gejala pendidikan;

-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap gejala budaya;

-Undang-Undang Nomr 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap gejala politik;

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Zainuddin. (2012). Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Chairuddin, OK. (1991). Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Harapan.

Ni’mah, Zulfatun. (2012). Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Teras.

Soekanto, Soerjono. (2012). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Suadi, Amran. (2021). Sosiologi Hukum, Penegakan, Realitas & Nilai Moralitas Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler