Menanggulangi Darurat Kekerasan Seksual

oleh: Yulianta Saputra, S.H., M.H.

Pengajar Fakultas Syariah & Hukum

Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Pemberitaan media soal kekerasan seksual terjadi di mana-mana. Darurat kekerasan seksual telah melanda negeri ini. Miris, korban peristiwa ini kian mengkhawatirkan. Tidak hanya orang dewasa namun juga anak-anak. Tak cuma anak perempuan, walakin jua anak laki-laki. Kekerasan seksual terjadi di mana-mana. Tidak melulu di jalanan, melainkan bisa di sekolah/kampus, pesantren, asrama, bahkan juga di rumah.

Menilik data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, kuantitas kasus pelecehan seksual pada anak sepanjang tahun 2020 mencapai sebesar 6980 laporan kasus, sementara itu antara Januari-November tahun 2021 ini melonjak hingga mencapai 7545 laporan kekerasan seksual terhadap anak.

Tentu data tersebut masih merupakan fenomena gunung es. Kasus-kasus kekerasan seksual pada aras realitasnya yang terjadi jauh lebih jamak ketimbang yang dilaporkan. Fakta tersebut menyiratkan betapa Indonesia yang dikenal sebagai bangsa nan santun, walakin angka kekerasan seksual kepada anak tergolong fantastis.

Defisit Perlindungan

Besarnya kuantitas anak yang menjadi korban kekerasan seksual dapat menjadi sebuah bukti defisitnya perlindungan negara terhadap anak. Kekerasan seksual yang secara konstanterjadi mengindikasikan bahwa negara telah abai memberikan proteksi terhadap warganya. Padahal pembukaan UUD 1945 menandaskan bahwa tugas negara salah satunya ialah memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, tak terkecuali anak-anak.

Kekerasan seksualbukan saja merupakan perampasan atas jaminan rasa aman dan perlindungan,melainkan sudah merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Dampak dari perbuatan tersebut seorang korban dapat menjadi kehilangan hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, bahkan sampai dengankehilangan haknya untuk hidup.

Proteksi negara terhadap anak yang menjadi korban kekerasan harus diberikan baik secara preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Ketika kasus kekerasan seksual terjadi, kita menaruh ekspektasi tinggi pada sistem peradilan pidana dan aparat penegak hukum serta lembaga perlindungan anak untuk dapat membantu menyelesaikan perkara sampai memulihkan korban agar kembali pada kondisi semula.

Peran negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak khususnya yang menjadi korban kekerasan seksual sangat besar. Dari mulai membentuk regulasi dan beleid yang mengakomodasi perlindungan terhadap anak yang mengalami kekerasan seksual di mana anak dapat ditangani secara komprehensif dan pelaku dapat dihukum berat, adanya penyediaan sarana jua prasarana dalam rangka memberikan proteksi terhadap anak serta adanya peningkatan kesadaran kepada aparat penegak hukum, masyarakat, komunitas yang juga harus memiliki perspektif perlindungan anak.

Anak adalah amanat sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, di mana pada dirinya melekat harkat, martabat dan hak sebagai manusia yang mestidijunjung tinggi. Ia merupakan penerus ‘tongkat estafet’ negara yang notabeneadalah refleksi dari masa depan bangsa.

Dalam konstitusi negara Indonesia, hak anak dijamin dan dilindungi. Negara wajib memberikan perlindungan bagi anak dan memberikan hak-hak anak termasuk memberikan hak atas rasa aman agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta dapat menikmati masa kanak-kanaknya secara wajar.

Pada konteks ini peran negara sangat diperlukan untuk mengurangi terjadinya peristiwa yang tak wajar ini. Secara spesifik dalam ihwal ini keseriusan stakeholder terkait kebutuhan hukum berupa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang sudah ditunggu-tunggu khalayak publik memang menjadi begitu relevan.

Kita mendesak pemerintah dan DPR agar secepatnya menuntaskan RUU TPKS menjadi undang-undang. Terlebih melihat lonjakan kasus mengenai kekerasan seksual di Indonesia yang sudah amat signifikan. Undang-undang ini sangat krusial dan pastinya kapabel menjadi ‘senjata ampuh’ untuk memerangi kekerasan seksual, termasuk terhadap anak.

(Artikel ini sebelumnya pernah diterbitkan di Koran Kedaulatan Rakyat, edisi 8 Januari 2022, halaman 11 dengan judul "Menanggulangi Darurat Kekerasan Seksual")

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler