Fungsi dan Tujuan Hukum

Oleh: Yulianta Saputra, S.H., M.H.

Dosen Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Setelah dijelaskan hal-ihwal seputar konsep dasar ilmu hukum, begitu jua dengan sumber hukum dan bahan hukum, menjadi sangat signifikan di sini untuk dieksplanasikan tentang apa sejatinya fungsi dan tujuan daripada hukum itu sendiri. Karenanya pada fragmen ini, penulis akan mendeskripsikan apa yang menjadi fungsi dan tujuan hukum sekomprehensif mungkin sepengetahuan penulis.

Fungsi Hukum

Galibnya yang dimaksud dengan fungsi (Machmuddin, 2013:51) adalah tugas. Dalam konteks pergaulan hidup di antara para subjek hukum (subject of law, rechtsubject), hukum berperan sedemikian rupa sehingga segala sesuatunya berjalan dengan tertib dan teratur, sebab hukum menentukan dengan asertif hak (recht) dan kewajiban (rechten en plichten) mereka masing-masing.

Sifat hukum ialah mengatur dan memaksa. Berkait berkelindan dengan perihal tersebut, barang siapa yang melakukan pelanggaran hukum mesti bertanggung jawab yuridis dan dapat dikenai sanksi selaras dengan pelanggarannya. Hukum mempunyai kekuatan mengikat kepada tiap-tiap orang agar hukum itu persisten terjaga, dihormati, dan dipatuhi oleh saban orang, maka kualitas hukum harus dikawal. Hukum yang berkualitas adalah hukum yang mengandung nilai-nilai keadilan bagi seluruh khalayak dan jumbuh dengan aspirasi mereka.

Ihwal signifikan nan wajib diingat ialah bahwa hukum mengatur kehidupan manusia semenjak berada dalam kandungan sampai meninggal dunia. Hukum mengatur seantero gatra kehidupan masyarakat, pada aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan sebagainya. Tak ada satupun segi kehidupan insan dalam masyarakat yang luput dari sentuhan hukum. Jadi, hukum itu berada dalam masyarakat sebab hukum hanya ada dalam masyarakat. Sebagaimana dikemukakan oleh ahli hukum Romawi, Marcus Tullius Cicero dalam (Mochtar & Susanti, 2012: 90), yakni:

Ubi societas ibi ius

Dari perihal tersebut, (Ishaq, 2016:11-12) tampak bahwa hukum bekerja dengan cara memancangi perbuatan seseorang atau relasi antara orang-orang dalam masyarakat. Untuk keperluan pemancangan maka hukum menjabarkan pekerjaannya dalam berbagai fungsinya.

Pertanyaan yang krusial selanjutnya ialah, bagaimanakah fungsi hukum dalam sebuah masyarakat? Berikut ini akan penulis deskripsikan fungsi hukum menurut paradigma para pakar.

Fungsi hukum menurut Lawrence Meir Friedman dalam (Ishaq, 2016:12), yakni:

  1. Kontrol atau pengendalian sosial (social control);
  2. Penyelesaian sengketa (dispute settlement);
  3. Rekayasa Sosial (social engineering).

Adapun Mochtar Kusumaatmadja, sebagaimana dikutip oleh Soerjono Soekanto dalam (Ishaq, 2016:12) mengajukan pula beberapa fungsi hukum seperti berikut ini:

Di Indonesia fungsi hukum di dalam pembangunan sebagai sarana pembangunan masyarakat. Ihwal ini didasarkan pada anggapan bahwasanya ketertiban dalam pembangunan merupakan suatu yang dianggap urgen dan sangat diperlukan. Di samping itu, hukum sebagai tata kaidah dapat berfungsi untuk menyalurkan arah kegiatan warga masyarakat ke tujuan yang dikehendaki oleh perubahan tersebut. Sudah tentu bahwa fungsi hukum di atas seyogianya dilakukan, di samping fungsi hukum sebagai sistem pengendalian sosial.

Sementara itu, Theo Hujibers (2007:289) menyatakan bahwasanya fungsi hukum itu sendiri ialah memelihara kepentingan umum (public interest, algemene belang) dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia, serta mengejawantahkan keadilan dalam hidup bersama.

Peters sebagaimana dikutip oleh Ronny Hanityo Soemitro dalam (Ishaq, 2016: 12) menandaskan bahwa dalam fungsi hukum itu terdapat tiga perspektif, yakni:

Pertama, perspektif kontrol sosial daripada hukum. Tujuan ini disebut dengan tujuan dari sudut pandang seorang polisi terhadap hukum (the policemen view of the law).

Kedua, perspektif social engineering merupakan tinjauan yang dipergunakan oleh para pejabat (the officials perspective of the law) dan lantaran pusat atensinya adalah apa yang diperbuat oleh pejabat/penguasa dengan hukum.

Ketiga, perspektif emansipasi khalayak daripada hukum. Perspektif ini merupakan tinjauan dari bawah terhadap hukum (the bottom’s up view of the law) dan dapat pula disebut perspektif konsumen (the consumer’s perspective of the law).

Berdasarkan deskripsi fungsi hukum oleh para ahli hukum (legal expert) di atas, dapat disusun fungsi-fungsi hukum sebagaimana berikut ini (Ishaq, 2016:13):

  1. Memberikan pedoman atawa pengarahan pada warga masyarakat untuk berperilaku.
  2. Supervisi atau pengendalian social (social control).
  3. Penyelesaian sengketa (dispute settlement)
  4. Rekayasa sosial (social engineering).

Fungsi hukum sebagai pedoman atau pengarah perilaku, kiranya tak memerlukan jamak keterangan, mengingat bahwasanya hukum telah disifatkan sebagai kaidah, yakni sebagai pedoman perilaku, yang menyiratkan perilaku nan seyogianya atau diekspektasikan diwujudkan oleh publik apabila ada warga masyarakat melakukan suatu kegiatan yang diatur oleh hukum.

Hukum sebagai sarana pengendalian sosial, menurut A. Ross yang dikutip oleh Soerjono Soekanto adalah mencakup seantero kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Ross menganut teori imperatif tentang fungsi hukum dengan jamak menautkannya dengan hukum pidana (criminal law, strafrecht). Syahdan Soleman B. Taneko dalam (Ishaq, 2016:13) menandaskan:

“Secara esensial bahwa sistem mengandung regulasi perilaku yang benar dan saban warga masyarakat menberikan limitasi beberapa perilaku sebagai anomali serta tiap masyarakat mempunyai ide-ide tentang perilaku yang baik dan buruk. Semua masyarakat akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong ke arah perilaku yang baik serta memberikan sanksi negatif bagi perilaku yang buruk.”

Berdasarkan keterangan di atas, hukum adalah suatu sarana pemaksa yang memproteksi warga masyarakat dari ancaman maupun perbuatan nan membahayakan diri serta harta bendanya. Sebagai contoh dapat dikemukakan norma-norma yang mengatur ihwal perbuatan penganiayaan yang merupakan suatu kejahatan, yaitu Pasal 351 KUHP sampai dengan Pasal 358 KUHP. Norma hukum a quo tandas merupakan sarana pemaksa yang berfungsi guna melindungi warga masyarakat terhadap perbuatan yang mengakibatkan terjadinya penderitaan pada orang lain.

Pengendalian sosial (social control) dari hukum, pada hakikatnya bisa diartikan suatu sistem yang mengedukasi, mengajak bahkan memaksa warga masyarakat agar berperilaku kolateral dengan hukum. Dengan kata lain, dari sudut sifatnya dapat ditandaskan bahwa pengendalian sosial dapat bersifat preventif maupun represif. Preventif merupakan ikhtiar guna mencegah terhadinya perilaku menyimpang, sedangkan represif bertujuan untuk merestorasi keserasian yang terganggu.

Hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa (dispute settlement). Persengketaan atawa perselisihan bisa terjadi dalam masyarakat, antara famili yang dapat meretakan relasi keluarga, antara mereka dalam suatu urusan bersama, nan mampu membubarkan kerja sama. Sengketa dapat mengenai perkawinan atau waris, kontrak, tentang batas tanah dan sebagainya. Sengketa atau perselisihan itu perlu diselesaikan.

Adapun cara-cara penyelesaian sengketa dalam suatu masyarakat, ada yang diselesaikan via lembaga formal yang disebut pengadilan dan ada jua yang diselesaikan dengan sendiri oleh orang-orang yang bersangkutan dengan mendapat bantuan orang yang ada di sekitarnya. Ihwal ini sudah ditandakan oleh T.O. Ihromi dalam (Ishaq, 2016:15), yakni:

Dalam masyarakat mana pun sebenarnya jamak sengketa diselesaikan sendiri oleh orang-orang yang bersangkutan dengan bantuan orang-orang yang ada di sekitarnya. Dalam proses penyelesaian sengketa terutama di daerah pedesaan, acap terdapat beberapa tokoh yang direkognisi hegemoninya oleh orang-orang sekitarnya dan yang memiliki peranan yang lebih penting dibandingkan dengan orang-orang lain. Mereka itu pimpinan informal dan diakui oleh masyarakat sekitarnya sebagai juru bicara, yang cakap menyuarakan norma yang berlaku sehingga kapabel mengukur sampai berapa jauh terjadi pelanggaran norma dan apa yang mesti diwajibkan kepada pelanggar supaya yang telah dilanggar itu dapat diluruskan.

Hukum sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering) menurut Satjipto Rahardjo dalam (Ishaq, 2016:15), tidak saja digunakan guna mengukuhkan patron-patron kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat, walakin jua untuk mengarahkan pada tujuan yang dikehendaki, menghapuskan kebiasaan yang dipandang tak sesuai lagi, menciptakan pola-pola kelakuan baru dan sebagainya. Dus, hukum dijadikan sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat.

Lebih dari itu, melihat hukum secara fungsional tersebut, maka pada akhirnya hukum adalah agregasi nilai-nilai kehidupan yang mengandung kadar kesadaran hukum (rechtsbewustzijn) masyarakat serta pengayoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan demikian, (Machmudin, 2013:52) hukum memiliki fungsi nan amat signifikan dalam pergaulan hidup di tengah-tengah khalayak. Tinggal sekarang, kita mencari ikhtiar terbaik, bagaimanakah memfungsikan hukum tersebut supaya apa yang dideskripsikan di atas bisa diejawantahkan dengan ciamik.

Tujuan Hukum

Apakah yang dimaksud dengan tujuan hukum? Untuk merespon pertanyaan tersebut bukanlah perihal yang mudah sebab problem tujuan hukum sama dengan rumusan definisi hukum. (Arrasjid, 2008:39). Dalam batasan arti hukum, saban yuris memiliki perspektif atau opini yang berbeda antara satu dengan lainnya dalam memformulasikan tujuan hukum tersebut.

Hukum merupakan proporsi dari perangkat kerja sistem sosial. Fungsi sistem sosial ini adalah untuk mengintegrasikan kepentingan anggota masyarakat, sehingga tercipta konstelasi nan tertib. Syahdan, jikalau hukum itu dipandang secara fungsional, (Ishaq, 2016:7) ia terpanggil untuk melayani kebutuhan elementer bagi kelangsungan kehidupan sosial, misalnya mempertahankan kedamaian, menyelesaikan sengketa, meniadakan deviasi. Ringkasnya hukum mempertahankan ketertiban dan melakukan kontrol.

Mengenai tujuan hukum, (Machmudin, 2013:23) seperti jua tentang pelbagai aspek dari hukum, ternyata terdapat beberapa pendapat atau teori. Kita mengenal beberapa beberapa pendapat atau teori dari sarjana ilmu hukum. Menurut Sudikno Mertokusumo (2020:109), tujuan pokok dari hukum ialah membuat tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan kesetimbangan. Demikian pula diungkapkan oleh Soejono bahwasanya hukum yang diadakan atau diformat membawa misi tertentu, yakni keinsafan masyarakat yang dituangkan dalam hukum sebagai sarana pengendali dan pengubah agar terciptanya kedamaian dan ketenteraman masyarakat. Adapun Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto memberikan eksplanasi bahwa tujuan daripada hukum ialah kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi.

Lalu dari pandangan Satjipto Rahardjo (dalam Ishaq, 2016: 7) tujuan hukum adalah menciptakan tata tertib di dalam masyarakat. Tak jauh berbeda Surojo Wignjodipuro (dalam Ishaq, 2016: 7) mengatakan bahwasanya tujuan hukum, yakni menjamin kepastian dalam kemasyarakatan. Hukum diperlukan guna penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan jua ketenteraman bersama.

Kemudian, ditandaskan dalam buku Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan, Subekti dalam (Kansil & Christine, 2008:14) menyebutkan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan untuk rakyatnya.

Hukum melayani tujuan negara dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”, yang merupakan syarat-syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Keadilan itu kiranya dapat digambarkan sebagai suatu keadilan keseimbangan yang membawa ketenteraman di dalam kalbu orang dan jikalau diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahan dan keguncangan.

Selanjutnya, J van Kan dalam (Kansil & Christine, 2011:41) menandaskan bahwasanya hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan saban manusia agar kepentingan-kepentingan (interest, belang) itu tidak dapat diganggu. Dus, asertif bahwa hukum bertugas menjamin adanya kepastian hukum (legal certainty, rechtszekerheid) dalam khalayak. Selain itu, dapat disebutkan bahwa hukum pula menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak main hakim sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan manjatuhi hukuman terhadap tiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Walakin, setiap perkara mesti diselesaikan via proses pengadilan dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, (Setia, 2013:14) hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum (legal certainty, rechtszekerheid) dalam masyarakat dan hukum itu mesti jua bersendikan pada keadilan, yakni asas-asas (principles, beginselen) keadilan dari masyarakat an sich.

Berkait berkelindan dengan tujuan hukum yang garis besarnya telah disebutkan di atas, di dalam literatur dikenal tiga teori tentang tujuan hukum tersebut, yakni: (Munsaroh, 2010:9-10):

  1. Teori Etis (ethische theori).
  2. Teori Utilitis (utilities theory).
  3. Teori Gabungan/Campuran (verenigings theory/gemengde theory).

Teori Etis (ethische theory) memandang bahwa hukum ditempatkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat. Dalam arti kata, hukum semata-mata bertujuan keadilan. Menurut Hans Kelsen, bahwa suatu peraturan umum adalah “adil” jikalau sungguh-sungguh diaplikasikan kepada semua kasus yang menurut isinya, peraturan itu mesti diimplementasikan. Suatu peraturan umum adalah “tidak adil” apabila diterapkan pada suatu kasus dan tidak diterapkan untuk kasus lain yang analog.

Keadilan berarti pemeliharaan tata hukum positif via penerapannya yang benar-benar jumbuh dengan jiwa dari tata hukum positif tersebut. Keadilan ini adalah keadilan berdasarkan hukum. Pernyataan bahwa seseorang adalah adil atau “tidak adil” dalam arti “berdasarkan hukum” atau “tidak berdasarkan hukum”, berarti perbuatan tersebut sesuai atau tak sesuai dengan suatu norma hukum legal norm yang dianggap valid oleh subjek yang menilainya lantaran norma ini termasuk ke dalam tata hukum positif.

Problematika keadilan, Aristoteles membedakan antara keadilan distributif dengan keadilan korektif atau remedial. Keadilan distributif mengacu kepada pembagian barang dan jasa pada saban orang jumbuh dengan kedudukannya dalam masyarakat. Yang dinilai adil di sini, yakni apabila tiap orang mendapatkan hak atau jatahnya secara proporsional mengingat akan pendidikan, kedudukan, dan kapabilitas. Di sini bukan paritas yang dituntut walakin perimbangan. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana termaktub di dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa Presiden ialah orang Indonesia asli. Ihwal ini tak berarti setiap orang Indonesia asli bisa menjadi presiden, akan tetapi hanyalah orang Indonesia asli yang memenusi syarat saja, ini pun masih kudu diadakan pemilihan.

Adapun keadilan komutatif ialah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama kuantitasnya dengan tak mengingati jasa perseorangan. Dalam pergaulan di khalayak, keadilan komutatif merupakan kewajiban saban orang terhadap sesamanya. Dalam perihal ini yang dituntut ialah paritas. Dus, adil jikalau tiap orang diperlakukan sepadan nir-memandang kedudukannya.

Apabila keadilan distributif itu ialah urusan pembentuk undang-undang, maka keadilan komutatif merupakan urusan hakim. Hakim memperhatikan relasi perseorangan yang memiliki kedudukan prosesuil yang sepadan tanpa membedakan orang (equality before the law).

Teori Etis menurut L.J. Van Apeldoorn berat sebelah lantaran melebih-lebihkan kadar keadilan hukum, sebab ia tak cukup memperhatikan keadaan sebenarnya. Hukum menetapkan regulasi umum yang menjadi petunjuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat. Ihwal ini bisa dilihat dalam perumusan pasal dalam undang-undang yang berbunyi “barang siapa…”. Ini berarti hukum itu bersifat menyamaratakan, dengan demikian tiap orang dianggap sama.

Suatu tata hukum (rechtsorde) nir-peraturan generik yang mengikat setiap orang tidak mungkin ada. Tak adanya regulasi umum, berarti tiada ketentuan yang sungguh-sungguh mengenai apa yang disebut adil atau tak adil. Ketidaktentuan inilah yang acap menimbulkan konflik antara warga masyarakat, dalam perihal ini menyebabkan konstelasi nan tidak tertib. Atas kausa tersebut, hukum mesti menentukan peraturan umum, harus menyamaratakan, sedangkan keadilan melarang menyamaratakan. Jadi, guna memenuhi keadilan peristiwanya harus dilihat secara kasuistis. Dalam hal ini teori etis itu berat sebelah.

Syahdan, teori utilitas dari Jeremy Bentham (dalam Munsaroh, 2010:10) beropini bahwasanya tujuan hukum ialah guna memberikan kepada manusia kebahagiaan yang sebesar-besarnya. Pandangan teori tersebut bercorak sepihak sebab hukum barulah jumbuh dengan daya guna atau berfaedah dalam menghasilkan kebahagiaan dan tak memperhatikan keadilan. Padahal kebahagiaan itu tak mungkin tercapai tanpa keadilan.

Untuk menetapkan peraturan hukum tak dapat hanya berlandaskan pada salah satu teori di atas, walakin keduanya mesti dipakai sehingga munculah teori yang ketiga, yaitu teori gabungan atau campuran. Menurut teori ini tujuan hukum ialah bukan hanya keadilan semata, melainkan juga utilitasnya.

Di dalam preambule Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea keempat disebutkan bahwa tujuan hukum positif adalah memproteksi seantero bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia jua untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi cum keadilan sosial.

Berdasrkan tujuan hukum tersebut, Soedjono Dirdjosisworo (2012:17) menandaskan bahwa tujuan hukum yang sebenar-benarnya ialah menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum itu mengisi kehidupan yang jujur serta damai dalam seluruh lapisan masyarakat.

Apa yang tekandung dalam pendapat para sarjana maupun teori tersebut menunjukkan hukum dapat mencapai tujuannya jikalau terjadi kesetimbangan antara kepastian hukum (legal certainty, rechtszekerheid) dan keadilan (justice) atau keserasian antara kepastian yang bersifat umum (objektif) dan penerapan keadilan secara khusus nan bersifat subjektif.

Dengan kata lain, (Arrasjid, 2008:47) berdasarkan teori-teori tentang tujuan hukum sebagaimana telah dideskripsikan, dapat kita lihat bahwa apabila tujuan hukum semata-mata hanya untuk mengejawantahkan keadilan saja maka tak seimbang hingga dapat bertentangan (tegengesteld) dengan realitas. Sebaliknya pula akan terjadi gap jikalau tujuan hukum cuma untuk mewujudkan hal-ihwal nan berfaedah karena ia akan kontradiksi dengan nilai keadilan. Begitu pula apabila tujuan hukum melulu untuk mewujudkan adanya kepastian hukum (legal certainty, rechtszekerheid) saja, ia akan menggeser nilai keadilan maupun nilai utilitas dalam masyarakat.

Begitu muskilnya untuk bisa melihat tujuan hukum sehingga kita tak dapat memandang dari satu segi saja, walakin kita mesti melihat tujuan hukum dari ketiga nilai dasar hukum, yakni: keadilan, kefaedahan, dan kepastian hukum. (Tulisan ini sudah dipublikasikan pada Book Chapter berjudul Pengantar Ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Penerbit Media Sains Indonesia, Bandung, pada April 2024, halaman 41-53)

DAFTAR PUSTAKA

Arrajis, Chainur. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Dirdjosisworo, Soedjono. (2012). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Hujibers, Theo. (2007). Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius.

Ishaq. (2016). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Kansil, C.S.T. & Christine S.T. Kansil. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Balai Pustaka.

______________________________. (2011). Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Machmudin, Dudu Duswara. (2013). Pengantar Ilmu Hukum, Sebuah Sketsa. Bandung: Refika Aditama.

Mertokusumo, Sudikno. (2020). Mengenal Hukum, Suatu Pengantar. Yogyakarta: CV Maha Karya Pustaka.

Mochtar, Dewi Astuti & Dyah Ochtorina Susanti. (2012). Pengantar Ilmu Hukum. Malang: Bayumedia Publishing.

Munsaroh. (2010). Mengenal Hukum. Semarang: CV. Ghyyas Putra.

Setia N, Insan. (2013). Generasi Muda Taat Hukum. Depok: CV. Binamuda Ciptakreasi.

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler