Fungsi Pengawasan Lingkup Hukum Administrasi Negara

Fungsi Pengawasan Lingkup Hukum Administrasi Negara

Ditulis oleh:
Yulianta Saputra, S.H. M. H.
Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Pengertian Pengawasan

Kata “Pengawasan” berasal dari kata “awas” berarti “penjagaan”. Istilah pengawasan dikenal dalam ilmu manajemen dengan ilmu administrasi, yaitu sebagai salah satu unsur dalam kegiatan pengelolaan.

Pengawasan dalam administrasi negara dimaksudkan untuk mengetahui apakah tujuan negara itu tercapai atau tidak. Leonad D. White menyebutkan bahwa maksud pengawasan itu adalah:

1. Untuk menjamin bahwa kekuasaan itu digunakan untuk tujuan yang diperintah dan mendapat dukungan serta persetujuan dari rakyat.

2. Untuk memproteksi hak-hak asasi manusia (human rights, mensenrechten, droit de l'home) yang telah dijamin undang-undang dari pada tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Jika membahas tentang pengawasan maka tidak terlepas dari apa yang diawasi dan siapa yang menjadi pengawas dari objek pengawasan tersebut. Objek pengawasan ini banyak macamnya, tergantung dari program atau kegiatan yang dilaksanakan. Secara garis besar objek pengawasan dapat dikelompokkan menjadi 4, yakni: a) Kuantitas dan kualitas program, yakni barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan atau program tersebut. b) Biaya program, dengan menggunakan 3 macam standar, yakni modal yang dipakai, pendapatan yang diperoleh, dan harga program. c) Pelaksanaan program, yaitu pengawasan terhadap waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan, dan proses pelaksanaan, apakah sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam perencanaan. d) Hal-ihwal yang bersifat khusus, yaitu pengawasan yang ditujukan kepada hal-hal khusus yang ditetapkan oleh pimpinan atau manajer.

Sebelum merujuk lebih dalam mengenai pengawasan, berikut akan penulis paparkan pandangan dari beberapa para ahli mengenai pengertian pengawasan. Diantaranya:

  1. Sujamto (1986, 19) mengungkapkan bahwa pengawasan sejatinya adalah Segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak.
  2. Siagian (1990, 107) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan adalah proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
  3. Sarwoto (1991, 93) memberikan definisi tentang pengawasan adalah kegiatan manajer yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan atau hasil yang dikehendaki”.
  4. Soekarno K (dalam Situmorang & Juhir, 1994, 20) memberikan pengertian tentang pengawasan merupakan suatu proses yang menentukan tentang apa yang harus dikerjakan, agar apa yang harus dikerjakan, agar apa yang diselenggarakan sesuai dengan rencana.
  5. Terry (dalam Salihendo, 1994, 25) menyatakan pengawasan adalah mendeterminasi apa yang dilaksanakan, maksudnya mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu, menerapkan tindakan-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana-rencana. Jadi pengawasan dapat dianggap sebagai aktivitas untuk menemukan dan mengoreksi penyimpangan-penyimpangan penting dalam hasil yang dicapai dari aktivitas-aktivitas yang direncanakan.
  6. Kertonegoro (1998, 163) menyatakan pengawasan itu adalah proses melalui manajer berusaha memperoleh kayakinan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan perencanaannya.
  7. Robbin (dalam Sugandha, 1999, 150) menyatakan pengawasan itu merupakan suatu proses aktivitas yang sangat mendasar, sehingga membutuhkan seorang manajer untuk menjalankan tugas dan pekerjaan organisasi.
  8. Dale (dalam Winardi, 2000, 224) juga menyampaikan bahwa pengawasan tidak hanya melihat sesuatu dengan seksama dan melaporkan hasil kegiatan mengawasi, tetapi juga mengandung arti memperbaiki dan meluruskannya sehingga mencapai tujuan yang sesuai dengan apa yang direncanakan.
  9. Admosudirdjo (dalam Febriani, 2005, 11) mengatakan bahwa pada pokoknya pengawasan adalah keseluruhan daripada kegiatan yang mengkomparasikan atau mengukur apa yang sedang atau sudah dilaksanakan dengan kriteria, norma-norma, standar atau rencana-rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
  10. Muchsan (2007, 38) menandaskan bahwasanya pengawasan merupakan kegiatan untuk menilai suatu pelaksanaan tugas secara de facto, sedangkan tujuan pengawasan hanya terbatas pada pencocokkan apakah kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan sebelumnya (dalam hal ini berwujud suatu rencana/plan).
  11. Manullang (2012, 179) menyebutkan bahwa pengawasan adalah suatu proses untuk menetapkan suatu pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya dan mengoreksi bila perlu dengan maksud supaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula.

Dari beberapa pandangan para ahli terkait dengan penyampaian makna pengawasan di atas, dapat ditarik sebuah konklusi bahwa Pengawasan adalah sebagai suatu usaha sistematis oleh manajemen untuk membandingkan kinerja standar, rencana, atau tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu untuk menentukan apakah kinerja sejalan dengan standar tersebut dan untuk mengambil tindakan penyembuhan yang diperlukan guna melihat bahwa sumber daya manusia digunakan dengan seefektif dan seefisien mungkin di dalam mencapai tujuan.

Dengan pengawasan dapat diketahui sampai di mana deviasi, penyalahgunaan, kebocoran, pemborosan, penyelewengan, dan lain-lain kendala di masa yang akan datang. Jadi keseluruhan dari pengawasan adalah kegiatan membandingkan apa yang sedang atau sudah dikerjakan dengan apa yang direncanakan sebelumnya, karena itu perlu kriteria, norma, standar, dan ukuran tentang hasil yang ingin dicapai.

Dus, jelas bahwa tanpa rencana, maka pengawasan tidak mungkin dapat dilaksanakan karena tidak ada pedoman atau petunjuk untuk melakukan pengawasan itu. Rencana sonder pengawasan akan cenderung memberi kans timbulnya penyimpangan-penyimpangan, penyelewengan, dan kebocoran tanpa ada alat untuk mencegah. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengawasan.

Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang sangat krusial, sehingga berbagai ahli manajemen dalam memberikan pendapatnya tentang fungsi manajemen senantiasa menempatkan unsur pengawasan sebagai fungsi yang penting. Kasus-kasus yang terjadi dalam jamak organisasi adalah tidak diselesaikannya suatu penugasan, tidak ditepatinya masa dalam penyelesaian suatu anggaran yang berlebihan dan kegiatan-kegiatan lain yang menyimpang dari rencana.

Begitu signifikannya pengawasan dalam suatu organisasi sehingga keberhasilan atawa kinerja suatu organisasi menjadi ukuransampai dimana pelaksanaan pengawasan terhadap organisasi tersebut. Bahkan dalam praktek manajemen modern pengawasan tidak dapat lagi dipisahkan dengan fungsi-fungsi manajemen lainnya.

Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. Melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan beleid yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkelindan dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauh mana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauh mana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauh mana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.

Unsur-Unsur Pengawasan

Adapun untuk tindakan pengawasan tersebut, maka setidak-tidaknya diperlukan unsur-unsur sebagai berikut:

1. Adanya kewenangan yang jelas, yang dimiliki oleh aparat pengawas.

2. Adanya suatu rencana yang mantap sebagai alat penguji terhadap pelaksaanaan suatu tugas yang akan diawasi.

3. Tindakan pengawasan dapat dilakukan terhadap suatu proses kegiatan yang sedang berjalan maupun terhadap hasil yang dicapai dari kegiatan tersebut.

4. Tindakan pengawasan berakhir dengan disusunnya evaluasi akhir terhadap kegiatan yang dilaksanakan serta pencocokan hasil yang dicapai dengan rencana sebagai tolok ukurnya.

5. Untuk selanjutnya tindakan pengawasan akan diteruskan dengan tindak lanjut baik secara administratif maupun secara yuridis.

Fungsi-Fungsi Pengawasan

Adapun untuk fungsi-fungsi pengawasan (Ernie & Saefullah, 2005,12) antara lain:

1. Mengevaluasi keberhasilan dan pencapaian serta target sesuai dengan indikator yang ditetapkan.

2. Mengambil langkah klarifikasi dan koreksi atas penyimpangan yang mungkin ditemukan.

3. Melakukan berbagai alternatif solusi atas berbagai masalah yang terkait dengan pencapaian perusahaan.

Sedangkanmenurut Maringan(2004, 62), fungsi-fungsi pengawasan adalah:

  1. Mempertebal rasa tanggung jawah terhadap pejabat yang diberi tugas dan wewenang dalam menjalankan pekerjaan.
  2. Mendidik para pejabat supaya mereka menjalankan pekerjaan sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.
  3. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, penyelewengan, kelalaian dan kelemahan supaya tidak terjadi kerugian yang tidak diinginkan.
  4. Untuk memperbaiki kesalahan dan penyelewengan, agar pelaksanaan pekerjaan tidak mengalami hambatan dan pemborosan-pemborosan.

Macam-Macam Pengawasan

Tentang hal bentuk-bentuk pengawasan itu sendiri ada 4 macam, yakni:

1. Pengawasan Intern dan Ekstern

Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di dalam lingkungan unit organisasi yang bersangkutan.” Pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in control) maupun pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh inspektorat jenderal pada setiap kementerian dan inspektorat wilayah untuk setiap daerah yang ada di Indonesia, dengan menempatkannya di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri.

Pengawasan ekstern adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar unit organisasi yang diawasi. Dalam hal ini di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merupakan lembaga tinggi negara yang terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam menjalankan tugasnya, BPK tidak mengabaikan hasil laporan pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, sehingga sudah sepantasnya di antara keduanya perlu terwujud harmonisasi dalam proses pengawasan keuangan negara. Proses harmonisasi demikian tidak mengurangi independensi BPK untuk tidak memihak dan menilai secara obyektif aktivitas pemerintah. Selain itu, pengawasan eksternal dilakukan dari luar tubuh pemerintah itu sendiri seperti dari ormas, organisasi kemahasiswaan serta masyarakat secara luas. Sehingga dengan pengawasan yang dilakukan pemerintah dapat berbenah diri dengan kritikan, masukan serta pengawasan yang diberikan tersebut yang pada akhirnya pemerintah diharapkan mampu menjalankan tugas serta tanggung jawabnya dengan baik.

2. Pengawasan Preventif dan Represif

Pengawasan preventif lebih dimaksudkan sebagai, “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan.” Lazimnya, pengawasan ini dilakukan pemerintah dengan maksud untuk menghindari adanya penyimpangan pelaksanaan keuangan negara yang akan membebankan dan merugikan negara lebih besar. Di samping itu, pengawasan ini juga dimaksudkan agar sistem pelaksanaan anggaran dapat berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Pengawasan preventif akan lebih berfaedah dan bermakna jika dilakukan oleh atasan langsung, sehingga penyimpangan yang kemungkinan dilakukan akan terdeteksi lebih awal.

Di sisi lain, pengawasan represif adalah “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan itu dilakukan.” Pengawasan model ini lazimnya dilakukan pada akhir tahun anggaran, di mana anggaran yang telah ditentukan kemudian disampaikan laporannya. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan pengawasannya untuk mengetahui kemungkinan terjadinya penyimpangan.

3. Pengawasan Aktif dan Pasif

Pengawasan dekat (aktif) dilakukan sebagai bentuk “pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang bersangkutan.” Hal ini berbeda dengan pengawasan jauh (pasif) yang melakukan pengawasan melalui “penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggung jawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.”

4. Pengawasan kebenaran formil menurut hak (rechtimatigheid) dan pemeriksaan kebenaran materiil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid).

Pengawasan berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil menurut hak (rechmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah sesuai dengan regulasi, tidak kedaluwarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya.” Sementara itu, pemeriksaan kebenaran materil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi, yaitu pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin.”

Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, pengawasan ditujukan untuk menghindari terjadinya “korupsi, penyelewengan, dan pemborosan anggaran negara yang tertuju pada aparatur atau pegawai negeri.” Dengan dijalankannya pengawasan tersebut diharapkan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dan kebijakan negara dapat berjalan sebagaimana direncanakan.

Mengenai macam-macam pengawasan yang dikenal di Indonesia adalah :

  1. Pengawasan fungsional, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pengawasan, seperti BPK, BPKP, Itjen dan Itwilprop atau Itwilkab;
  2. Pengawasan legislatif, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga Perwakilan Rakyat baik di Pusat maupun di Daerah;
  3. Pengawasan melekat, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh setiap pimpinan terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya;
  4. Pengawasan masyarakat, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, seperti yang dilakukan oleh media massa, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan sebagainya.

Pemerintah Sebagai Obyek Pengawasan

Tujuan pembangunan nasional sebagaimana ditandaskan di dalam Pembukaan (preambule) Undang-Undang Dasar 1945 diejawantahkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat jua demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. Penyelenggaraan negara diimplementasikan via pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa oleh penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan, yaitu lembaga-lembaga tinggi negara bersama-sama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembangunan nasional adalah usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkesinambungan, berlandaskan kapabilitas nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan perkembangan global. Dalam implementasinya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kukuh kekuatan moral dan etikanya.

Dalam ikhtiar mencapai tujuan sebagaimana dimaksud di atas, pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan dan pembangunan tidak terlepas dari pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat. Pengawasan tersebut, antara lain pengawasan dari segi keuangan, pengawasan dari segi yuridis, dan sebagainya. Sehubungan dengan ihwal tersebut, di Indonesia terdapat berbagai pengawasan, baik yang dilakukan oleh intern Pemerintah maupun oleh lembaga-lembaga lain. Kesemuanya pengawasan tersebut dilakukan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan di mana obyeknya adalah pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan.

Tujuan pengawasan sebagaimana disebutkan di dalam Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983 adalah mendukung kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pembangunan. Sedangkan sasaran dari pengawasan adalah:

  1. Agar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dilakukan secara tertib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan sendi-sendi kewajaran penyelenggaraan pemerintahan agar tercapai daya guna dan hasil guna, serta tepat guna yang sebaik-baiknya.
  2. Agar pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan plan dan program Pemerintah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tercapai sasaran yang ditetapkan.
  3. Agar hasil-hasil pembangunan dapat dinilai seberapa jauh untuk memberi umpan balik (feedback) berupa pendapat, kesimpulan, dan saran terhadap kebijaksanaan, perencanaan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
  4. Agar sejauh mungkin mencegah terjadinya pemborosan, kebocoran, dan deviasi dalam penggunaan wewenang, tenaga, uang dan perlengkapan milik negara, sehingga dapat terbina aparatur yang tertib, bersih, berhasil guna dan berdayaguna.

Dalam relevansinya dengan pemerintah sebagai obyek pengawasan ditinjau dari hukum administrasi negara (administrative law, bestuursrecht, verwaltung recht), lantaran pemerintah di dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan berwenang mengeluarkan berbagai macam ketentuan atau pengaturan dalam berbagai segi kehidupan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan penyelenggaraan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Atas kausa itu, di dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara, hati nurani rakyat menghendaki adanya penyelenggara negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab agar reformasi pembangunan dapat berdaya guna juga berhasil guna. Dengan demikian, para penyelenggara negara dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut, penyelenggara harus jujur, adil, terbuka dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi jua nepotisme.

Ketentuan-ketentuan atau pengaturan-pengaturan yang merupakan produk penyelenggara administrasi negara adalah berupa ketetapan atau keputusan. Oleh karena itu, dapat dimafhumi, bahwa dalam proses perjalanan penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan acap terdapat berbagai impak sampingan dalam bentuk menyembulnya bermacam benturan kepentingan dalam masyarakat. Untuk menghindari adanya benturan kepentingan antara masyarakat dan pemerintah, maka pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan perlu diawasi, baik pengawasan terhadap jalannya pembangunan maupun pengawasan terhadap ketentuan-ketentuan atau pengaturan-pengaturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai penyelenggara administrasi negara.

Sengketa Hukum Administrasi Negara

Pejabat administrasi negara atau penyelenggara administrasi negara di dalam melaksanakan tugasnya tidak terlepas adanya suatu keputusan atau suatu ketetapan yang dikeluarkannya dalam rangka melaksanakan pengaturan-pengaturan tersebut. Walaupun pejabat administrasi negara diberikan wewenang untuk membuat suatu ketentuan-ketentuan dalam rangka melakukan pengaturan-pengaturan, akan tetapi tidak boleh bertentangan (tegengesteld) dengan sendi-sendi hukum yang berlaku di negara Indonesia atau tidak boleh melampaui wewenang yang diberikan atau lebih dikenal dengan melampau batas wewenangnya.

Sengketa administrasi kerap terjadi pada suatu keputusan yang dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang atau dibuat tidak menurut prosedur pembuatannya (onrechmatige), sehingga merugikan kepentingan masyarakat. Agar masyarakat tidak dirugikan oleh Pemerintahan, pada tahun 1986, dikeluarkanlah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, adapun tujuan pendirian Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk menyelesaikan sengketa antara Pemerintah dan warga negaranya, yakni sengketa-sengketa yang timbul sebagai akibat dari adanya tindakan-tindakan Pemerintah yang dianggap melanggar hak-hak warga negaranya, dengan demikian dapat dikatakan bahwa Peradilan Tata Usaha Negara itu diadakan dalam rangka memberi proteksi kepada rakyat.

Karena obyek dari sengketa administrasi adalah suatu keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka untuk menghindari terjadinya sengketa administrasi terhadap suatu keputusan yang dibuat oleh Pemerintah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Keputusan tersebut harus dibuat oleh Organ atau Badan/Pejabat yang berwenang membuatnya (bevoegd);

2. Keputusan tersebut harus diberi bentuk dan harus menurut prosedur pembuatannya (rechtmatige);

3. Keputusan tersebut tidak boleh memuat kekurangan yuridis;

4. Keputusan tersebut isi dan tujuan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya (doelmatig).

Daftar Pustaka

Lembaga Administrasi Negara. (2008). Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.

Muchsan. (2007). Sistem Pengawasan terhadap Aparatur Negara dan Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta, Liberty.

Nurcahyanto, Herbasuki & Yuniningsih, Tri. (2007). Buku Ajar Hukum Administrasi Negara, Semarang: Jurusan Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro.

Simbolon, Maringan Masry (2004) Dasar-dasar Administrasi dan Manajemen. Jakarta: Ghalia.

Sule, Ernie Tisnawati & Kurniawan, Saefullah (2005). Pengantar Manajemen, Jakarta, Prenada Media Jakarta.

Yusri, Munaf. (2015). Hukum Administrasi Negara, Pekanbaru, Marpoyan Tujuh Publishing.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1983 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan

(Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di Buku yang Berjudul "Hukum Administrasi Negara", Bab 7 tentang Fungsi Pengawasan Lingkup Hukum Administrasi Negara, Terbitan Juni 2021 oleh Penerbit Media Sains Indonesia, hlm 147-161).

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler