Peran dan Fungsi Partai Politik dalam Menunjang Pelaksanaan Pemilu di Indonesia

Demokrasi dan Pemilu di Indonesia

Sejak memasuki Era Reformasi pada tahun 1998, Indonesia telah menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) secara periodik limakali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009,Pemilu 2014, dan Pemilu 2019. Dalam perspektif demokrasi elektoral, Indonesia telah mampu melewati the two-turnover test. Istilah ini merujuk pada kemampuan negara melewati fase transisi demokrasi menuju fase konsolidasi demokrasi berdasarkan keberhasilan menyelenggarakan dua kali Pemilu sejak berakhirnya era kekuasaan otoriter.(Samuel P. Huntington, 1991) Dalam demokrasi langsung, warga negara terlibat secara langsung dan proaktif dalam proses dan mekanisme pembuatan keputusan dan kebijakan publik (direct vote). Menurut David Held, demokrasi langsung adalah “sebuah sistem pembuatan keputusan tentang masalah-masalah publik yang melibatkan warga negara secara langsung”.(David Held, 1987)

Kehadiran Partai Politik di Indonesia
Dalam perkembangan demokrasi di indonesia kehadiran dan peran partai politik saat ini menjadi prasyarat penting bagi praktik demokrasi modern, dalam hal ini demokrasi modern adalah demokrasi partai.(Richard S. Katz, 1980) Jika pada awalnya partai politik merupakan salah satu prasyarat penting bagi praktik demokrasi perwakilan, kini peran dan fungsi partai politik ikut menentukan kualitas praktik demokrasi perwakilan, dalam hal ini demokrasi perwakilan tidak hanya mensyaratkan kehadiran partai politik, tetapi juga menuntut partai politik memberi kontribusi positif dan konstruktif terwujudnya praktik demokrasi perwakilan berkualitas, artinya, sepak-terjang partai politik merupakan variabel yang mempengaruhi kualitas demokrasi. Jika partai politik menjalankan peran dan fungsinya dengan baik, kualitas demokrasi akan menjadi baik dan begitu juga sebaliknya.(Munafrizal Manan, 2012)

Adanya Partai politik bertujuan untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program-program yang disusun berdasarkan ideologi tertentu. Cara yang digunakan oleh suatu partai politik dalam sistem demokrasi untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan ialah ikut serta dalam pemilihan umum.(Ramlan Subakti, 2010) Partai politik merupakan sarana bagi warga Negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolaan Negara. Dimana partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.( Miriam Budiarjo, 2010) Partai politik adalah unsur penting dalam kehidupan politik dan pemerintahan. Partai politik menghubungkan masyarakat madani dengan negara dan lembaga-lembaganya. Selain itu, partai menyuarakan pandangan serta kepentingan berbagai kalangan masyarakat.

Peran dan fungsi Partai Politik di Indonesia
Secara hakiki partai politik memiliki fungsi utama yaitu mencari dan mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program-program yang disusun berdasarkan ideologi tertentu.Selain fungsi di atas, partai politik juga memiliki fungsi antara lain (Miriam Budiardjo, 2000):

Pertama, Sebagai Sarana Komunikasi Politik, dalam menjalankan fungsi sebagai sarana komunikasi politik, partai politik mempunyai peran penting sebagai penghubung antara yang memerintah dan yang diperintah. Menurut Signmund Neumann dalam hubungannya dengan komunikasi politik, partai politik merupakan perantara besar yang menghubungkan kekuatan-kekuatan dan ideologi sosial dengan lembaga pemerintah yang resmi dan mengaitkannya dengan aksi politik di dalam masyarakat politik yang lebih luas.(Bima Arya Sugiarto, 2008)

Kedua, sebagai Sarana Sosialisasi Politik, fungsi sosialisai politik partai adalah upaya menciptakan citra (image) bahwa partai politik memperjuangkan kepentingan umum dan lebih tinggi nilainya apabila mampu mendidik anggotanya menjadi manusia yang sadar akan tanggung jawabnya sebagai warga Negara dan menempatkan kepentingan sendiri dibawah kepentingan nasional.

Ketiga, sebagai Sarana Rekrutmen Politik, fungsi partai politik ini yakni seleksi kepemimpinan dan kader – kader yang berkualitas. Rekrutmen politik menjamin kontinuitas dan kelestarian partai sekaligus merupakan salah satu cara untuk menjaring dan melatih calon-calon kader.

Keempat, partisipasi Politik, partisipasi politik adalah kegiatan warga negara biasa dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan dalam ikut menentukan pelaksana pemerintahan. Dalam hal ini, partai politik memiliki fungsi untuk membuka kesempatan, mendorong, dan mengajak para anggota masyarakat yang lain untuk menggunakan partai politik sebagai saluran kegiatan mempengaruhi proses politik. Partai politik merupakan wadah partisipasi politik. Fungsi ini lebih tinggi porsinya dalam sistem politik demokrasi dari pada dalam sistem politik totaliter karena dalam sistem politik demokrasi mengharapkan ketaatan dari para warga dari pada aktivitas mandiri.

Kelima, sebagai Sarana pengatur Konflik, potensi konflik selalu ada di setiap masyarakat.Negara Indonesia yang bersifat heterogenyang terdiri dari etnis, agama, dan lain-lain. Perbedaan tersebut dapat menyebabkan konflik. Maka partai politik melaksanakan fungsi sebagai pengatur konflik.

Keberadaan Partai politik di Indonesia memanglah penting bagi perkembangan demokrasi di indonesia, selain fungsi-fungsi diatas menurut hariyanto apabila suatu ketika partai politik memegang tampuk pemerintahan dan menduduki badan perwakilan rakyat secara mayoritas, maka dapat dinyatakan bahwa partai politik tersebut dapat melaksanakan fungsi sebagai sarana pembuatan kebijakan. (Haryanto, 1984).


Penulis: Arifin Ma’ruf, S.H.
Alumni Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler