Eks ISIS Bukan WNI
Sebagaimana penjelasan yang tersirat di atas, eks ISIS bukan lagi WNI. Hal itu karena mereka yang sebelumnya menjadi kombatan ISIS telah mengakui dan (pastinya) telah bersumpah setia untuk menjadi bagian dari ISIS. Oleh karena itu, secara tidak langsung, mereka tidak mengakui lagi kedaulatan negara Republik Indonesia dan Pancasila sebagai ideologinya. Itu artinya, status hukum mereka bukan lagi se....