Mengatasi Darurat Prostitusi

BERITA miring lagi-lagi mengiringi dunia hiburan di Indonesia. Situasi ltu menyusul langkah Polda Jawa Timur mengungkap prostkusi online yang melibatkan sejumlah artis.

Prostitusi yang melibatkan artis memang bukanlah hal baru. Hal tersebut bahkan konon kali pertama diungkap pada ’80-an. Kendati demikian, kabar itu tentu semakin menambah senarai panjang betapa kelamnya dunia keartisan.

Di balik bergelimangnya harta, kehidupan nan begitu mewah, serta Ingar- bingarnya sorotan dari media kepada artis, ternyata ketenaran itu hanya dijadikan kedok oleh sebagian artis untuk mempromosikan dan menambah nilai dirinya.

Juga, dari pengungkapan oleh Polda Jatim tersebut, yang pasti wacana tentang prostitusi kembali menyeruak. Ironisnya, perkembangan teknologi komunikasi yang ditandai dengan munculnya pelbagai media sosial kian membuat konsensus terlarang tersebut bergerak secara terstruktur, pesat, dan sistematis. Jika dahulu transaksi kotor itu dilakukan melalui tatap muka secara langsung, di era sekarang hal tersebut dominan bergerak dengan virtual.

Direvisi

Menyeruaknya berita prostitusi artis secara online mestinya mengingatkan kita bahwa bisnis terlarang tersebut sudah merambah hampir semua golongan dalam masyarakat. Ihwal itu menandakan bahwa negeri ini sudah masuk kategori darurat prostitusi. Lantaran itu, sudah saatnya undang-undang yang hanya menempatkan mucikari sebagai pelaku kejahatan prostItusi direvisi.

Seperti diketahui, (Setiawan; 2015) jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana termaktub dalam pasal 296 dan 506, isinya tidak ditujukan untuk pekerja seks komersial (PSK) dan pengguna jasanya. Pasal-pasal tersebut lebih ditujukan kepada mucikari. Dengan kata lain, kerja hukum selama ini cuma dapat menjangkau persidangan mucikari. Mucikari bisa kena sanksi hukum, sementara PSK dan pengguna jasanya bisa melenggang bebas, lolos dari jerat hukum.

Hal tersebut tentu bisa terjadi karena sampai saat ini belum ada undang-undang untuk menjerat bisnis prostitusi online di negeri ini. Impaknya, polisi tak bisa menjerat PSK dan pelanggannya karena belum ada ketentuan pidana yang mengatur.

Padahal, celah dalam aturan tersebut membuat praktik lacur itu tak berhenti berkembang. Bahkan semakin marak bak cendawan di musim hujan sehingga pada akhirnya sangat berpotensi merusak moral bangsa.

Karena itu, kasus prostitusi artis lewat dunia maya tersebut semestinya menjadi bahan pertimbangan agar pemerintah mengevaluasi KUHP dan regulasi yang relevan dengan ihwal prostitusi online. Tujuan revisi itu, tentu ke depan semua pelaku prostitusi, baik mucikari, pelanggan, maupun PSK, bisa dijerat.

Yang tak kalah penting adalah peran proaktif masyarakat. Warga dituntut lebih intensif mengawasi dan melapor jika ada indikasi kasus prostitusi di internet dan daerah masing-masing. Dari semua itu, niscaya aksi prostitusi dapat diberantas. (Artikel ini sebelumnya pernah dimuat di surat kabar Jawa Pos edisi 18 Januari 2019 halaman 4)

Yulianta Saputra

*) Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum,Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler