Masih Darurat Korupsi?

Hari ini sejumlah negara termasuk Indonesia kembali merayakan Hari Antikorupsi Sedunia. Agenda rutin yang diperingati saban tahun itu dimaksudkan guna mengingatkan kepada semua pihak betapa bahayanya perbuatan lancung bernama korupsi. Ironisnya, kala banyak pihak turut serta merayakan peringatan Hari Antikorupsi tersebut, walakin dalam waktu yang sama malah menyembul pula kondisi memasygulkan lantaran laku-lampah korupsi di negeri ini.

Sebagaimana dimafhumi, korupsi yang ada di Indonesia kontemporer telah merasuk ke pelbagai lini kehidupan. Dilakukan baik itu oleh individiual maupun secara massal. Merambah dari kota sampai ke pelosok desa. Mulai dari kalangan pejabat rendah di aras lokal hingga pejabat tinggi negara di tingkat nasional. Boleh dibilang, korupsi di negeri ini sudah terjadi dengan begitu terstruktur, sistematis dan masif.

Saking parahnya bangsa ini berlaku korup, tak pelak apabila perihal demikian sampai ditamsilkan bak penyakit kanker ganas yang secara perlahan namun eksak kemudian menjalar serta menggerogoti hingga ke seluruh ‘tubuh’ tanah air ini. Akutnya perilaku korupsi tersebut setidaknya dapat ditilik dari data hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Indonesia Corrupption Watch (ICW) bahwasanya sepanjang tahun 2020 tercatat ada sebanyak 444 kasuskorupsi dengan total 875 tersangka.

Tragisnya, korupsi di Indonesia ini diperpuruk pula dengan ulah dari para pemimpin daerahnya. Kepala daerah yang seyogianya diekspektasikan mampu menjadi anutan untuk tidak berbuat korup di tataran lokal, malah tak sedikit dari mereka ikut masuk ‘terjerembap’ dalam ‘kubangan’ jejaring korupsi. Sepanjang tahun 2021, setidaknya 6 kepala daerah telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK lantaran diindikasikan keras melakukan tindak pidana, khususnya korupsi.

Atas ‘pusparagam’ fakta tersebut, maka menjadi tak mengherankan lagi apabila negara kita masih acap pula disebut-sebut sebagai negara paling korup di dunia seperti hasil rilis yang dipublikasikan oleh lembaga Tranparency International Indonesia (TII) pada awal tahun ini. Tengok saja, dari skor Corruption Perception Index (indeks persepsi korupsi/IPK) terendah 0 (paling korup) dan tertinggi 100 (paling bersih), evaluasi mutakhir TII tersebut menandaskan bahwa Indonesia masih mendapat nilai jelek dengan skor IPK tahun 2020 hanya 37 poin serta masih terpuruk menempati peringkat ke 102 dari 180 negara yang disurvei. Tak ayal, rangking Indonesia tersebut bahkan masih kalah apabila dikomparasikan dengan beberapa negara tetangga, seperti Singapura, Brunei Darusalam, maupun Malaysia

Atas kausa itu, Ikhtiar memberantas kejahatan korupsi ke depan semestinya diimplementasikan dengan penegakan hukum yang lebih bisa memberikan efek jera (deterrent effect) terhadap pelakunya. Apalagi mengingat impak korupsi tak lagi sekadar merugikan keuangan negara, melainkan sudah masuk dalam tataran membangkrutkan negara. Di tahun 2020, ICW mencatat kerugian musabab korupsi telah menembus angka hingga Rp 18,6 triliun.

Berkaca dari mirisnya realitas tersebut, tampak bahwa refleksi nan muram masih begitu kentara dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Indonesia tahun 2021 ini. Dus, momen Hari Antikorupsi Sedunia yang kita peringati ini sudah semestinya kudu dijadikan sebagai momentum untuk introspeksi. Apakah sudah mengalami progres dalam hal penanggulangannya atawa yang terjadi malah sebaliknya.

Pesan untuk peringatan Hari Antikorupsi Internasional di Indonesia memang menjadi sangat krusial dan tak bisa hanya dijadikan sebagai perayaan yang bersifat seremonial belaka. Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Indonesia ini harus dijadikan spirit bagi bangsa Indonesia agar lebih serius dalam relevansinya mengeradikasi korupsi.

Akhirnya, Penulis mengucapkan Selamat Hari Antikorupsi. Sedunia di Tahun 2021 ini. Perayaan Hari Antikorupsi yang diperingati ini wajib menjadi momentum bagi bangsa kita bahwa ia tak boleh kendur dan surut dalam memerangi perilaku korupsi. Ihwal ini tak lain dan tak bukan supaya Ibu Pertiwi lekas terbebas dari belenggu lingkaran setan bernama korupsi sehingga nantinya kapabel menjadi negara yang lebih bersih jua bermartabat. (Artikel ini sebelumnya pernah diterbitkan di Koran Kedaulatan Rakyat, edisi 9 Desember 2021, halaman 1 bersambung ke halaman 7 dengan judul Masih Darurat Korupsi?)

Yulianta Saputra, S.H., M.H.

Pengajar Prodi Ilmu Hukum,

Fakultas Syariah dan Hukum (FSH),

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler