Menangani Darurat Klitih

Oleh: Yulianta Saputra, S.H., M.H.

Dosen Tetap Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Kejahatan jalanan di Yogjakarta yang kerap disebut klitih kembali memakan korban. Kali ini korbannya seorang pelajar bernama Daffa Adziin Albasith asal Kebumen, Jawa Tengah, yang tewas pasca-terjadi insiden penyerangan oleh orang tak dikenal di sekitar Jalan Gedongkuning belum lama ini. Kematian Daffa pastinya menambah senarai panjang korban klitih di wilayah yang menyandang status kota pelajar tersebut. Sebagaimana dimafhumi bersama, sebelumnya kita jua sudah acap mendengar di kota Gudeg ini jamaknya orang yang menjadi korban aksi brutal itu.

Berulangnya preseden buruk berupa aksi kekerasan dari kejahatan jalanan tanpa motif yang jelas ini sungguh begitu mengkhawatirkan. Hal ini setidaknya dapat ditilik dari realitas bahwa persoalan klitih selama tahun 2021 dikutip dari CNN Indonesia, telah mencapai di bilangan 58 kasus. Kuantitas perkara tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 52 perkara. Beberapa hal yang bisa diduga menjadi musabab dalam ihwal klitih ini adalah (Sudjito: 2017):

Pertama, saat ini jamak orang-orang, khususnya anak-anak muda berada dalam ‘kegelapan’ kehidupan, tak kapabel membedakan antara benar atau salah maupun baik atawa buruk. Klaim bahwa dirinya benar, diiringi tuduhan orang lain salah, telah jadi fenomena galib. Mereka seperti orang buta, menduga kehidupan hanya seluas mata memandang, cuma sejauh logika berpikir, melulu sesempit perasaan. Mereka pandai berdebat, tapi tabu berdialog.

Mereka cepat menyerang orang lain, namun tak pernah introspeksi, pintar dan cekatan bertindak, tapi tunamoral. Dalam keangkuhannya, apa pun miliknya dijadikan senjata melukai orang lain. Maka, menerangi kehidupan dengan sinar moralitas merupakan langkah konkret pencerahan kehidupan bersama.

Kedua, aparat negara sebagai ”hukum berjalan” mesti bertindak sebagai aktor utama. Pada satu pihak tandas dalam menegakkan hukum, walakin pada pihak lain harus pula peka dan prudensial melihat faktor kemanusiaan yang terkait. Dalam perihal ini aparatur negara dituntut bersikap protagonis. Batas- batas penegakan hukum yang tegas, non-diskriminatif, penggunaan discretionary power, pengutamaan masa depan korban dan pelaku, perlu dipertimbangkan searif mungkin.

Ketiga, kekerasan struktural merupakan keniscayaan pada masyarakat yang sarat ketimpangan sosial, ekonomi, politik, dan hukum. Dalam suasana demikian, oleh masyarakat ”termarginalkan”, saban ketidakadilan, tendensi disikapi dengan perlawanan via kekerasan. Kekerasan dipandang sebagai metode pengubahan struktur sosial-kenegaraan yang jomplang, tidak adil, dan menindas. Padahal, kekerasan dapat diubah menjadi kelembutan dengan jalan pembiasaan. Maka dari itu, alangkah baiknya apabila para tokoh meneladankan pembiasaan pula dengan berbuat kelembutan kepada anak-anak bangsa.

Penegakan Hukum

Menengok betapa amat sangat mirisnya pelbagai aksi klitih yang terjadi era kontemporer, tentu jangan sampai kemudian kasus-kasus klitih ini justru menjadi momok mengerikan bagi masyarakat. Selain itu, jikalau problema ini tak segera dapat diatasi maka bukan sesuatu yang absurd akan memicu konflik sosial dalam skala yang lebih besar, di mana lalu mencuat aksi-aksi kekerasan massa sebagai konfigurasi kekesalan publik atas oknum klitih.

Sudah saatnya aparat-aparat penegak hukum mesti bertindak lebih serius dalam menanggulangi persoalan klitih. Ihwal ini dapat dilakukan dengan mengimplementasikan penegakan hukum yang asertif atas deviasi perilaku ini dengan memberikan terapi kejut (shock therapy) demi keamanan serta kenyamanan seluruh warga Yogyakarta.

Langkah konkrit nan bisa diaplikasikan, yakni seperti aparat kepolisian dalam melaksanakan razia dan patroli polisi terhadap oknum klitih perlu lebih intensif dilakukan. Syahdan layak pula diikuti dengan ketegasan dari aparat penegak hukum lainnya seperti aparat kejaksaan dan jua aparat pengadilan tatakala berjalannya proses hukum. Dus, melalui pendekatan yuridis komprehensif tersebut niscaya bisa menjadi solusi paling sangkil sehingga akan lahir konstelasi sosial yang lebih humanis.

Bagaimanapun, kita semua tentu amat sangat berharap bahwasanya fenomenaklitihini sesegera mungkin dapat diberantas dan ditanggulangi demi kembalinya rasa nyaman, tenteram, dan damai di daerah yang juga menyandang status kota wisata ini. (Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di website ltsindonesia.com, pada kolom opini edisi 10 April 2022)

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler