Mengejawantahkan Pemilu nan Berkualitas
oleh: Yulianta Saputra*
Pemilihan Umum (Pemilu) sudah di ujung ‘telunjuk’ waktu dan ingar-bingarnya kian santer terasa. Sebuah pesta demokrasi yang notabene menjadi pintu masuk untuk proses perubahan dan kemajuan. Sebagaimana dimafhumi bersama, pada bulan Februari tahun 2024 mendatang, bangsa ini memiliki agenda politik besar berupa pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Anggota Lembaga Legislatif (Pileg) yang diselenggarakan secara simultan.
Pemilu 2024 sebagai ‘mosaik’ penting suksesi kepemimpinan niscaya diekspektasikan tak cuma melahirkan sosok pemimpin dan wakil rakyat anyar, walakin jua eksistensinya sebagai mandataris publik dapat menelurkan beleid yang sanggup membawa impak kesejahteraan.
Dari gatra peraturan, memang telah ada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang tandas mengatur ihwal penyelenggaraan pemilu. Bahkan dalam regulasi a quo dinyatakan secara asertif bahwa Pemilu diimplementasikan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Namun demikian, selama ini Pemilu di Indonesia hampir tak pernah luput dari problem-problem hukum seperti pelanggaran, sengketa proses, tindak pidana pemilu maupun perselisihan hasil pemilu. Perihal tersebut menandaskan bahwa democratic party di negeri ini belum berjalan jumbuh dengan keinginan. Dengan kata lain, pemilu berkualitas belum seperti yang diharapkan.
Prinsip Dasar
Diinsafi, penyelenggara pemilu merupakan salah satu determinan dalam rangka mengejawantahkan pemilu nan berkualitas. Atas dasar kausa tersebut, penyelenggara pemilu seharusnya menyadari beberapa prinsip dasar yang semestinya dijadikan acuan utama dalam mengelola pemilu yang kompleks ini. Ada beberapa prinsip dasar yang berkontribusi signifikan menjadikan pemilu berkualitas:
Pertama, independensi; sebuah prinsip yang menegaskan posisi penyelenggara pemilu tak memiliki relasi apapun baik itu secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak eksekutif ataupun pihak yang berkepentingan dalam politik praktis. Kedua, integritas; penyelenggara pemilu wajib memiliki sikap integritas lantaran ia telah ditopang dengan kemandiriannya yang penuh dalam melakukan kontrol semua proses pemilu, termasuk penetapan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.
Ketiga, imparsialitas; penyelenggara pemilu mestilah menunjukkan sikap dan perilaku yang adil jua egaliter terhadap seantero pihak yang terlibat dalam pemilu. Keempat, transparansi; penyelenggara harus menunjukkan sikap transparan untuk menghindari segala bentuk purbasangka dan kecurigaan terhadap proses pemilu yang aksentuasinya bisa jadi dan sangat mungkin sarat intrik kepentingan politik.
Kelima, profesional; semua staf penyelenggara pemilu dapat melakukan pekerjaannya dengan baik berdasarkan keahlian dan kompetensi yang dimiliki. Sikap profesionalitas ini jua menjadi amat sangat penting agar penyelenggara mendapat respons yang apresiatif dari pihak-pihak yang senantiasa memantau penyelenggaraan pemilu.
Pengawasan
Di sisi lain, agar hasil pemilu mendapat legitimasi dari rakyat dan peserta pemilu maka hal yang sangat urgen dalam kohesinya dengan pemilu nan berkualitas adalah adanya ruang untuk dilakukan pengawasan pemilu. Pengawasan pemilu mutlak dilakukan untuk menjamin terbangunnya sistem politik yang demokratis. Dengan ciamiknya pengawasan pemilu hakulyakin dapat berkontribusi dalam proses konsolidasi demokrasi. Dari adanya pengawasan itu juga, niscaya mutu pemilu bisa mendapatkan kredibilitas dari aktor politik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Meski disadari pada dasarnya proses pengawasan pemilu berada di pundak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara institusional. Walakin pelibatan warga negara dalam proses supervisi pemilu akan menstimulasi penguatan pengawasan pemilu oleh Bawaslu secara langsung. Maka dari itu pula, rakyat secara keseluruhan tak boleh hanya dianggap sebagai pemilih begitu saja. Di lain pihak mereka jua harus dilibatkan dan berpartisipasi aktif dalam proses pengawasan pemilu demi menjamin proses pemilu yang demokratis serta akuntabel.
Bagaimanapun, pemilu yang berkualitas semestinya dibarengi dengan proses pengawasan yang baik sebagai instrumen penting dari proses penyelenggaraan pemilu. Dus, suara rakyat yang disampaikan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dipastikan tak akan diselewengkan. Sejurus dengan itu semua, ultimo diharapkan pemilu dapat dijadikan ‘gerbang’ perubahan untuk melahirkan pemimpin nan amanah serta kapabel membawa nasib rakyat, bangsa dan negara ke arah yang afdal. (Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di Koran Kedaulatan Rakyat edisi Senin, 7 Agustus 2023 halaman 11).
*) Yulianta Saputra, S.H., M.H., Dosen Program Studi Ilmu Hukum,
Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta