Mendesain Ulang Keserentakan Pemilu
Ditulis oleh: Yulianta Saputra, S.H., M.H.*
Belum lama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui ketuanya Hasyim Asy'ari telah mengumumkan hasil dari pelaksanaan Pemilu 2024 via Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Namun demikian, berbarengan dengan ihwal maklumat tersebut, beliau turut pula menyampaikan berita sendu, yakni berkait warta bahwa terdapat sebanyak 181 petugas pemilu yang terdiri dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia musabab Pemilu yang belum lama ini digelar.
Adapun terkait korban daripada insiden tragis pesta demokrasi tersebut dapat dirinci terdiri dari 6 anggota PPK, 23 PPS, serta 152 KPPS. Selain petugas pemilu nan berpulang, beliau jua menandaskan adanya 4770 petugas pemilu lainnya mengalami kecelakaan kerja ataupun sakit kala bertugas.
Mengingat masih tingginya kuantitas kecelakan kerja hingga fatalitas dari para petugas pemilu, perihal ini kentara membuktikan bahwasanya terobosan dari KPU dan pemerintah selama ini belum sepenuhnya kapabel dalam menekan beban kerja daripada para petugas pemilu yang dapat dikatakan masih begitu bejibun.
Tentunya dampak pemilu yang demikian ironis ini seharusnya menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan pemilu untuk masa-masa berikutnya. Sudah seharusnya pula bahwa lembaga penyelenggara pemilu juga stakeholder terkait untuk mengantisipasi kejadian tersebut agar di waktu yang akan datang takkan terulang kembali.
Desain keserentakkan pemilu dengan menyelenggarakan pemilihan presiden-wakil presiden dan legislatif dalam satu hari yang sama seperti Pemilu 2024 kemarin niscaya perlu dilakukan perbaikan.
Amat real terlihat bahwasanya Pemilu simultan yang dilaksanakan lima kotak sekaligus terasa begitu kompleks jua rumit. Petugas KPPS bekerja bukan hanya di hari pencoblosan saja, walakin pula sudah bekerja pra dan pasca hari pemungutan suara. Bekerjanya bahkan melebihi waktu kerja pada galibnya. Perihal inipun masih diinjeksi dengan proses penghitungan yang memakan waktu nan cukup lama.
Atas kausa tersebut, penulis mengusulkan keserentakan pemilu untuk ke depan mestinya dibagi antara tingkat pusat yang terdiri dari pemilu presiden-wakil presiden, DPR, serta DPD dan tingkat daerah yang terdiri dari pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota serempak dilangsungkan dengan jadwal pilkada.
Pembagian keserentakan pemilu antara tingkat nasional dan lokal yang demikian pun sejatinya sama sekali tak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019. Malahan opsi itupun sesungguhnya sudah masuk model keempat dari enam pola yang ditawarkan Mahkamah Konstitusi dalam putusan a quo.
Toh, masih mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, telah asertif dideskripsikan pula bahwasanya jenis pemilu yang harus digabungkan dalam satu hari yang sama hanyalah Pemilihan Presiden, DPR, dan DPD. Selain ketiga jenis pemilihan itu, selang beberapa waktu setelahnya, bisa kemudian baru dilaksanakan pemilu di aras lokal secara serempak guna memilih gubernur dan bupati/walikota serta legislatif daerah.
Secara yuridis, untuk mengejawantahkan ihwal tersebut bukanlah sesuatu nan musykil. Hanya memang perlu political will dan komitmen dari para pengambil keputusan untuk diadakan perubahan keserentakan pemilu via revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 juncto Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dari terobosan hukum seperti itu, petugas pemilu serentak nasional nantinya hanya akan menghitung surat suara pilpres, pileg DPR dan DPD. Dus, beban kerja para petugas pemilu niscaya menjadi lebih ringan. Pada akhirnya, dengan kebijakan hukum pemilu yang demikian, penulis hakulyakin dapat ditekan seminimal mungkin kelelahan petugas yang berisiko sakit hingga meninggal dunia. (Artikel ini sebelumnya pernah diterbitkan di situs detik.com dalam rubrik "kolom" edisi Rabu, 17 April 2024)
*) Dosen Prodi Ilmu Hukum, FSH, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.