Merombak Kewenangan DPD demi NKRI yang Lebih Baik

Penulis:

Yulianta Saputra, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum,

Program Studi Ilmu Hukum

Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Pasca sekitar dua dasawarsa terbentuk, eksistensi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai dievaluasi keberadaannya dalam memenuhi unsur sistem dua kamar parlemen (bikameral) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beberapa kali kita mendengar isu penting terkait DPD, di mana salah satunya merekomendasikan agar DPD dibubarkan saja lantaran eksistensinya dianggap tak berfungsi sama sekali.

Usulan yang tentu saja sangat nyeleneh, pasalnya DPD dibentuk oleh para pakar politik kebangsaan dengan visi kesatuan negeri ini ke depan. Bahkan secara konstiotusional, hasil amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menandaskan bahwasanya DPD memiliki posisi kuat dalam struktur kelembagaan pemerintahan yang bisa dikatakan egaliter dengan DPR.

Atas dalil itulah, DPD memiliki legalitas formal untuk menyatukan pandangan dan persoalan daerah di Indonesia tanpa memandang latar belakang politik. Ihwal tersebut pulalah yang sejatinya menjadi sangat esensial sebagai penguat hubungan daerah dengan daerah, maupun hubungan daerah dengan pemerintah pusat (central government), terlebih mengingat upaya politis yang akan menghancurkan dan memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)kian kentara era kontemporer ini. Maka. usulan pembubaran DPD menjadi sangat tidak rasional dan hal itu justru kontradiktif dengan program nawacita yang kini tengah digalakkan oleh Presiden Jokowi. Setidaknya ada beberapa premis kalau DPD dibubarkan menjadi opsi yang tidak tepat.

Pertama, sesuai dengan program nawacita Jokowi, bahwa pembangunan dimulai dari pinggiran dan dalam hal ini mengacu pada daerah dan daerah kerap kaitannya dengan desa-desa yang ada. Menjadi tidak beralasan membubarkan DPD karena pembubaran DPD akan berpotensi membuat program nawacita Presiden Jokowi berupa pembangunan dari pinggiran akan tidak terejawantahkan. Sebagai misal, dalam hal dana desa. Jika tidak ada pengawasan langsung dari DPD, akan menjadi sangat rawan persoalan transfer dana desa.

Kedua, DPD sebagai “anak kandung” reformasi, kelahirannya dilatari pemikiran bahwa kepentingan daerah semakin banyak terabaikan. Pangkalnya, pada periode kepemimpinan sebelumnya, pembangunan bersifat sentralistik tanpa memperhatikan aspirasi yang berkembang di daerah. Realitas ini tidak sedikit menyebabkan banyaknya daerah tertinggal bahkan ada yang secara gamblang melakukan gerakan separatis untuk melepaskan diri dari NKRI. Oleh karena itu, DPD harus tetap dipertahankan sebab lembaga ini memiliki kapabilitas dan kapasitas untuk mengawasi daerah-daerah yang ada di Indonesia.

Ketiga, alasan pembubaran DPD menjadi tidak mendasar karena DPD adalah sebuah lembaga negara (state institution) yang eksistensinya diakui oleh konstitusi negara. Kendati DPD tidak memiliki kewenangan sebesar kewenangan yang dimiliki DPR, tapi peran-peran DPD dalam pengawasan (controlling) terhadap daerah-daerah selama ini cukup baik, terutama soal aspirasi yang disampaikan langsung ke pemerintah pusat (central government). DPD bisa dibilang konfigurasi pemerintahan terdesentralisasi dan lambang otonomi daerah.

Melihat fakta realitas tersebut, pembubaran DPD menjadi sangat tidak beralasan karena hanya akan membuat daerah-daerah merasa bisa bergerak sendiri tanpa adanya pengawasan yang dilakukan oleh DPD, sebagaimana selama ini.

Bagaimanapun, eksistensi DPD adalah amanah konstitusi dan menjadi fragmen dari sistem ketatanegaraan Indonesia. Keberadaan DPD niscaya memberikan ekspektasi baru demi semakin baiknya tata kelola pemerintahan dan semakin terwakilkannya suara rakyat (daerah) di Parlemen.

Karena DPD juga merupakan bagian dari pilar demokrasi bangsa ini, yang harus dilakukan sebenarnya adalah menambah kewenangan DPD. Kewenangan DPD mestinya diperkuat karena DPD itu mewakili kepentingan daerah. Harus ada amandemen UUD 1945 terkait kewenangan legislasi DPD. Konkretnya bahwa DPD adalah lembaga legislatif, selayaknya memiliki kewenangan membuat undang-undang bersama DPR. Tanpa ada perubahan terhadap UUD 1945, maka sesanter apapun aspirasi masyarakat dan daerah yang dikawal anggota DPD, tetap tidak mudah untuk ditindaklanjuti dan direalisasi.

Dengan kata lain, tanpa adanya amandemen UUD 1945 terkait kewengan DPD, diprediksi nasib masyarakat dan daerah tidak akan berubah signifikan ke arah yang lebih baik, lebih sejahtera, dan lebih menguatkan NKRI. (Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam Buku yang berjudul “Republik IndonesiaBerpihak pada Kebenaran, Sebuah Opini dan Cerita Inspiratif”, Terbitan Agustus 2021 oleh Penerbit Wawasan Ilmu, hlm. 59-61).

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler