Keistimewaan Yogyakarta dalam Perspektif Historis Sebagai Fragmen Negara Kesatuan Republik Indonesia

Di dalam UUD 1945 hanya ada satu pasal yang mengatur tentang pemerintahan daerah (local government) dan itupun sangat sumir, yakni Pasal 18 yang berbunyi: “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.[1]

Untuk memberikan eksplanasi lebih lanjut akan makna (vertehen) dari esensi Pasal 18 UUD 1945, semenjak tanggal 15 Februari 1946 atas ordinasi tersebut kemudian dilengkapi dengan penjelasan resmi. Pada bagian penjelasan, khususnya butir II disebutkan bahwa: “Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan volksgemeenschapen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.[2]

Selanjutnya dalam alenia terakhir Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi: “Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala aturan yang mengenai daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.[3] Dengan eksplikasi tersebut, sebenarnya sudah terdapat petunjuk bahwa “memandang dan mengingati” itu berarti “menghormati”, atau dengan kata lain “tidak mengabaikan”. Jadi konsekuensi dari jaminan yang diberikan oleh UUD 1945 tersebut adalah bahwa setiap aturan negara atau peraturan perundang-undangan mengenai “daerah yang bersifat istimewa” itu haruslah tidak mengabaikan hak asal-usul daerah tersebut.[4]

UUD 1945 mengakui kenyataan historis bahwa daerah-daerah istimewa itu telah memiliki berbagai hak dan wewenang (rrechten en bevoegdheid) dalam penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan di daerahnya. Hak-hak itu berupa hak yang dimiliki berdasarkan pemberian dari pemeritah dan hak yang telah dimilikinya sejak semula (hak yang bersifat autochtoon), atau hak yang dimilikinya sebelum daerah itu merupakan bagian dari Negara Republik Indonesia. Perwujudan dan hak asal-usul atau yang bersifat autochtoon itu bisa bermacam-macam.[5]

Pengaturan daerah istimewa dalam Konstitusi RIS ternyata juga tetap memperoleh jaminan. Hanya saja konsepsi tentang daerah istimewa dalam konstitusi RIS agak berbeda dengan UUD 1945. Apa yang dalam UUD 1945 dinamankan zelfbesturende landschappen dalam Konstitusi RIS disebut Daerah Swapraja, yang diatur dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 67.[6]

Pengakuan terhadap keberadaan daerah-daerah swapraja yang sudah ada, diatur dalam Pasal 64. Sedangkan kedudukan daerah-daerah swapraja diatur dalam Pasal 65, yang menentukan: “Mengatur kedudukan daerah-daerah swapraja masuk dalam tugas dan kekuasaan daerah-daerah bagian yang bersangkutan dengan pengertian (begrippen), bahwa mengatur itu dilakukan dengan kontrak yang diadakan antara daerah-daerah bagian dan daerah-daerah swapraja bersangkutan dan bahwa dalam kontrak itu kedudukan istimewa swapraja akan diperhatikan dan bahwa tiada suatu pun dari daerah-daerah swapraja yang sudah ada dapat dihapuskan atau diperkecil bertentangan dengan kehendaknya, kecuali untuk kepentingan umum dan sesudah undang-undang federasi yang dinyatakan, bahwa kepentingan umum menuntut penghapusan atau pengecilan itu, memberi kuasa untuk itu kepada pemerintah daerah bagian bersangkutan.[7]

Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, pembuat UUDS 1950 mempunyai pendapat lain tentang pengaturan kedudukan swapraja. Didalam UUDS 1950, kedudukan swapraja diatur di dalam Pasal 132 ayat (1) yang menyatakan; “Kedudukan daerah-daerah swapraja diatur dengan undang-undang dengan ketentuan bahwa dalam bentuk susunan pemerintahannya harus diingat pula ketentuan dalam Pasal 131 dasar-dasar permusyawaratan dan perwakilan dalam sistem pemerintahan negara.

Pembuat UUD pada waktu itu sudah tidak terpengaruh oleh Belanda, sehingga dapat dengan bebas menentukan isi UUD-nya. Menurut UUDS 1950, bahwa tidak selayaknya untuk mengatur kedudukan swapraja dengan suatu kontrak. Daerah swapraja adalah sama derajatnya dengan daerah-daerah lain. Keistimewaannya hanya karena mempunyai hak asal-usul yang perlu mendapat atensi tersendiri. Hal tersebut tidak berarti bahwa pembuat UUDS hendak mempertahankan swapraja sebagai konstruksi yang tidak boleh diganggu gugat atau yang harus secara konstan mendapat pemeliharaan. Tetapi sebaliknya dalam Pasal 132 ayat (2) UUDS 1950 ditentukan bahwa daerah swapraja dapat dihapuskan atas dasar kepentingan umum. Adapun pangkal tolaknya tindakan pemerintah untuk menghapuskan swapraja atas dasar kepentingan umum adalah semata-mata demi tegaknya asas kerakyatan (demokrasi).[8]

Ketentuan pasal tersebut menjadi tidak berlaku lagi terhitung mulai tanggal 5 Juli 1959, seiring dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden yang memberlakukan kembali UUD 1945 untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Dengan demikian, ketentuan Pasal 18 UUD 1945 kembali berlaku.[9] Sampai pada akhirnya, setelah pemerintah Orde Baru mengakhiri masa pemerintahannya pada tanggal 21 Mei 1998, UUD 1945 yang selama pemerintahan Orde Baru disakralkan dan tidak dapat diubah oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sekalipun, pada tanggal 19 Oktober 1999 untuk pertama kalinya UUD 1945 dilakukan perubahan oleh MPR.[10] Melalui Sidang Umum MPR 18 Agustus 2000, yang dipimpin oleh M. Amien Rais, MPR menyetujui untuk melakukan perubahan kedua terhadap UUD 1945 dengan merubah dan/atau menambah antara lain Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B.[11] Ketentuan di dalam Pasal 18 B ayat (1) berbunyi sebagai berikut: “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat isti mewa yang diatur dengan undang-undang.” Dengan demikian, dapat diartikan bahwa sepanjang sejarah konstitusi yang ada di Bumi Pertiwi, daerah istimewa memang telah diakui dan mendapat jaminan eksistensinya dalam konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku.[12]

PEMBAHASAN

Berfusinya Yogyakarta Sebagai Fragmen dari NKRI

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berasal dari Zelfbesturende landscappen yang wilayahnya meliputi bekas daerah swapraja Kasultanan dan Paku Alaman, kemudian mendapat tambahan dengan dimasukkannya daerah enclave Kasunanan di Kabupaten Bantul, yakni Imogiri dan Kotagede Surakarta serta daerah enclave Mangkunegaran di Kabupaten Gunungkidul, yakni Ngawen – ke dalam Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). [13]

Baik Kasultanan Yogyakarta maupun Kadipaten Paku Alaman, di zaman penjajahan Belanda merupakan kerajaan-kerajaan yang “berpemerintahan sendiri” dan masing-masing berdiri sendiri-sendiri.[14]

Pada saat Soekarno dan Moh. Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII menyambutnya dengan gembira dan mengucapkan selamat kepada Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.[15] Dua hari kemudian Sultan dan Paku Alam mengirim telegram ke Jakarta bahwa dirinya siap berdiri di belakang Soekarno dan Hatta.

Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia menyambut hangat tindakan Sultan dan Paku Alam itu, bahkan satu hari pasca Sri Sultan dan Sri Paku Alam mengirim ucapan selamat, Presiden sudah mengeluarkan Piagam kedudukan yang menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono IX pada kedudukannya sebagai Kepala Kasultanan Yogyakarta dan Sri Paku Alam sebagai Kepala Daerah Kadipaten Paku Alaman.[16] Dengan piagam termaksud kepada kedua beliau itu ditaruhkan segala pikiran, tenaga, jiwa, dan raga untuk keselamatan daerahnya sebagai fragmen dari Republik Indonesia.[17]

Sebagaimana diketahui, Yogyakarta adalah sebuah wilayah yang sebelum Republik Indonesia lahir telah eksis sebagai Kerajaan Mataram dan ketika Indonesia lahir sebagai negara baru, Kasultanan dan Kadipaten di Yogyakarta melakukan integrasi dengan negara baru Indonesia tersebut.[18] Pemerintah Indonesia pun memberikan apresiasi atas berfusinya Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman, karena akan menambah ‘kekuatan’ dukungan pada Republik Indonesia yang baru lahir.[19]

“Safari” Keistimewaan Yogyakarta dari Era Proklamasi hingga Kontemporer

Untuk pertama kalinya pengaturan tentang Daerah Istimewa muncul dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah, yang dalam penjelasan Pasal 1-nya menasyrihkan “Komite Nasional Daerah diadakan di Jawa dan Madura (kecuali di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta) di Karesidenan di kota berautonomi, Kabupaten dan lain-lain daerah yang dipandang perlu oleh Menteri Dalam Negeri….”. Sehingga secara ipso facto, Daerah Istimewa Yogyakarta sebenarnya sudah lahir sejak dalam kancah revolusi melalui proses antara tanggal 5 September 1945 sampai 18 Mei 1946.[20]

Pada tanggal 10 Juli 1948 Pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948, timbul kemungkinan untuk menjadikan sesuatu swapraja sebagai daerah istimewa. Yang dijadikan daerah istimewa atas dasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebenarnya merupakan pengukuhan dari hasil perjuangan Sri Sultan dan Paku Alam untuk menjadikan Kasultanan Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, sebab secara eksplisit dan legal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 ini menetapkan bahwa Daerah Kasultanan Yogyakarta dan Paku Alaman menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta dan setingkat Provinsi (Pasal 1 ayat (1) dan (2)). Kecuali mengukuhkan nama dan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 juga menetapkan organ-organ daerah dan urusan yang diserahkan kepada Pemerintah DIY sesuai dengan isi Pasal 23 dan 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948. Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 yang kemudian diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1950, telah ditetapkan urusan rumah tangga daerah yang meliputi: (1) urusan umum; (2) urusan pemerintahan umum; (3) urusan agrarian; (4) urusan pengairan, jalan-jalan, dan gedung-gedung; (5) urusan pertanian dan peternakan; (6) urusan kehewanan; (7) urusan kerajinan. Perdagangan dalam negeri, perindustrian, dan koperasi; (8) urusan perburuhan; (9) urusan social; (10) urusan pengumpulan bahan makanan dan pembagiannya; (11) urusan penerangan; (12) urusan pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan; (13) urusan kesehatan; (14) urusan lalu lintas dan angkutan bermotor; (15) urusan perusahaan.[21]

Pada tanggal 17 Januari 1957, Presiden mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 menegaskan, kepala daerah istimewa tidak dipilih oleh dan dari anggota-anggota DPRD, tetapi diangkat oleh Pemerintah Pusat dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu di zaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih menguasai daerahnya dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan, kejujuran, kesetiaan, serta adat istiadat dalam daerah itu. Jadi keistimewaan masih terletak pada kedudukan kepala daerahnya. Dalam suatu daerah istimewa dapat pula diangkat seorang wakil kepala daerah apabila daerah istimewa itu terbentuk sebagai gabungan dari beberapa bekas swapraja, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (Pasal 25).[22]

Ketika berlaku Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, dalam Bab VIII mengenai Peraturan Peralihan, yakni tepatnya Pasal 88 ayat (2) huruf b menyebutkan: “kepala daerah dan wakil kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang, pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, adalah kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang tidak terikat pada jangka waktu masa jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (5)” undang-undang a quo.”[23] Demikian pula ketika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 lahir menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965, masalah Daerah Istimewa Yogyakarta diatur dalam Pasal 91 huruf (b), yang dirumuskan sebagai berikut: “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut undang-undang ini dengan sebutan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, yang tidak terikat pada ketentuan masa jabatan, syarat, dan cara pengangkatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lainnya.[24]

Di sisi lain, keinginan masyarakat Yogyakarta untuk tetap mempertahankan kedudukan istimewa bagi Provinsi DIY sudah jelas melalui wakil-wakilnya yang ada di DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengharapkan berlakunya terus kedudukan istimewa sampai masa-masa mendatang, hal ini dituangkan di dalam Keputusan DPRD – DIY Nomor : 4/K/DPRD/1980 tentang Sebutan dan Kedudukan DIY, antara lain pada bagian kedua dideskripsikan bahwa: Menghendaki agar Pemerintah Daerah dan DIY dipertahankan sebagai suatu Pemerintahan Daerah Istimewa yang monumental berdasarkan realitas sejarah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengingat nilai-nilai perjuangannya di masa lalu, baik pra maupun pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dan pada bagian ketiga mencuraikan ekspektasinya kepada pihak-pihak yang mempunyai tanggung jawab terhadap DIY, terutama yang mempunyai kewenangan di bidang Perundang-Undangan diharapkan untuk tetap memantapkan bergemanya aspirasi rakyat DIY dalam undang-undang (wet) yang menjamin kelestarian kedudukan istimewa tersebut bagi DIY. Dari bunyi keputusan DPRD-DIY tersebut tercermin sikap keinginan dan harapan masyarakat DIY terhadap kelestarian kedudukan istimewa sampai masa-masa mendatang.

Pasca Pemerintahan Orde Baru lengser, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pengaturan Daerah Istimewa dalam Pasal 122 menandaskan bahwa: “Keistimewaan untuk Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Propinsi Istimewa Aceh dan Propinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan pada undang-undang ini”. Kemudian di dalam Penjelasan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 ditegaskan bahwa: “…Pengakuan keistimewaan Propinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan pada asal-usul dan peranannya dalam sejarah perjuangan nasional, sedangkan isi keistimewaannya adalah pengangkatan Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Sultan Yogyakarta dan Wakil Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Paku Alam yang memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang ini”.[25]

Begitupun ketika Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 225 mengisbatkan: “Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang ini diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain.” Sedangkan pada Pasal 226 ayat (1) memerikan: “Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Papua, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang tersendiri”.[26]

Pengaturan tentang Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 226 ayat (2) mematri: “Keistimewaan untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta didasarkan pada Undang-Undang ini.[27] Dari penegasan undang-undang, baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 maupun penggantinya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pengaturan Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mengalami perubahan. Artinya apa yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1950 adalah tetap.[28]

Dari kajian yuridis terhadap berbagai konstitusi maupun undang-undang pemerintahan daerah yang pernah lahir sampai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dapat disimpulkan bahwa letak keistimewaan DIY terletak pada Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang berasal dari keturunan Kasultanan Yogyakarta dan Puro Paku Alaman.

Tentu seiring berjalannya waktu dengan banyak dinamika yang terjadi, Keistimewaan Yogyakarta dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia niscaya tidak hanya sebatas pada jabatan politik yang disandang oleh Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam. Aspek budaya, pendidikan, pariwisata, dan pertanahan di Yogyakarta juga memiliki keistimewaan yang luar biasa.

Jujur harus diakui bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sudah tidak mampu menampung secara utuh dinamika masyarakat di DIY, karena formulasinya sangat simplisit. Sehingga perlu segera disusun kembali ide-ide konstruktif untuk masa depan DIY secara lebih holistis dan komprehensif dengan menyempurnakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950.[29]

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 yang menjadi dasar pembentukan DIY dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya menandaskan bahwa Daerah Kasultanan Yogyakarta dan Paku Alaman menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta dan setingkat propinsi. Kecuali mengukuhkan nama dan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 juga menetapkan organ-organ daerah dan urusan yang diserahkan kepada Pemerintah DIY sesuai dengan isi Pasal 23 dan 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948. Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 yang kemudian diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1950 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1955, telah ditetapkan urusan rumah tangga daerah. Jadi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 beserta undang-undang perubahannya belum mengatur mekanisme pengisian jabatan kepala daerahnya. Mekanisme pengisian jabatan kepala daerahnya justru diatur di Undang-Undang Pemerintahan Daerahnya, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; dan terakhir Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.[30]

Tidaklah berlebihan sekiranya gagasan (idea) untuk meneguhkan Keistimewaan melalui produk pembuatan undang-undang baru menjadi sangat diperlukan. Bukan saja atas dasar kausa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tersebut hanya mengandung pokok-pokok persoalan pemerintahan yang hanya cocok ketika itu, melainkan juga menuntut adanya penyempurnaan dengan harapan segala perkembangan masa kini dapat terakomodasi.[31]

Terlebih mengingat ketika era Reformasi, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY mengalami perpanjangan dua kali tanpa parameter yang jelas. Ketika Sri Sultan HB X sebagai Gubernur dan Sri Paku Alam VIII sebagai Wakil Gubernur DIY sudah mengakhiri masa jabatan yang kedua kalinya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY pada Oktober 2008, kemudian Presiden memperpanjang masa jabatan tersebut selama 3 (tiga) tahun yang berakhir pada Oktober 2011. Kemudian pada bulan Oktober 2011, masa jabatan itu diperpanjang kembali untuk satu tahun dan berakhir Oktober 2012. Ketika itu masyarakat Yogyakarta kembali ‘galau’, bagaimana nasib keistimewaan DIY pasca Oktober 2012? Di sinilah letak urgensi kehadiran Undang-Undang Keistimewaan DIY yang mengatur lebih lanjut dan jelas mengenai suksesi kepemimpinan di DIY, yang tidak bergantung ‘political will’ Pemerintah Pusat (central government)[32]

Akhirnya, setelah berlarut-larutnya pembahasan RUU Keistimewaan DIY yang menghabiskan kurang lebih sepuluh tahun.[33] Alhamdulilah, di medio tahun 2012, Pemerintah memenuhi janjinya untuk melahirkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.[34]

Tepatnya pada tanggal 31 Agustus 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kehadiran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 sesungguhnya melengkapi kekurangan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1950 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Secara jelas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 menakrifkan bahwa yang dimaksud dengan Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum (rechtspositie) yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa. Adapun kewenangan istimewa adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.[35]

Di dalam Pasal 6 ditegaskan bahwa kewenangan Keistimewaan DIY berada di Provinsi. Kemudian dalam Pasal 7 ditandaskan bahwa kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan Pemerintahan Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan urusan Keistimewaan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Kewenangan dalam urusan Keistimewaan meliputi:[36] a). tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; b). kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; c). kebudayaan; d). pertanahan; dan e). tata ruang.

KESIMPULAN

Dampak sejarah masa lalu seperti terhadap sistem pemerintahan modern, dewasa ini di Yogyakarta tidak dapat dihindarkan. Sehingga setiap perubahan dan tantangannya, baik yang terkait dengan upaya (middel) memelihara kepentingan nasional maupun untuk kepentingan masyarakat Yogyakarata selalu terekam dengan jelas dan pasti.

Kedudukan Keistimewaan telah dijamin secara konstitusional dalam dasar hukum (rechtsgrond) sepanjang sejarah Konstitusi di Indonesia, berikut amandemennya yang mana kemudian dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan (wettelijke regeling) sebagai derivasinya, seperti pernah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Ihwal ini pastinya menandaskan bahwa the founding fathers and mothers dan stakeholder terkait telah memberikan jaminan akan eksistensi keistimewaan bagi daerah manapun, termasuk DIY.

Tuntutan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta bukanlah sesuatu isu politik dan hukum yang direkayasa. Akan tetapi, dalam konteks ini, perjalanan sejarah kontrak politik keistimewaan DIY didukung oleh kondisi historis dan filosofis sebagai sumber hukum material (welbron) yang mana menentukan dalam proses pembentukan hukum formal (kenbron) sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.

Pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, kedudukan DIY sebagai daerah istimewa semakin kokoh dan memiliki kejelasan normatif, karena secara substantif telah ditentukan letak dan isi keistimewaannya. Konsekuensinya, keistimewaan DIY dalam keadaan apapun tidak mudah keberadaannya untuk diingkari. (Artikel ini sebelumnya pernah dimuat dalam buku berjudul "Hukum dalam Bunga Rampai Pemikiran" yang diterbitkan Genta Press pada tahun 2015, halaman 103-116).

Daftar Pustaka

Buku

Ni’matul Huda, 2013, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perdebatan Konstitusi dan Perundang-undangan di Indonesia, Bandung, Nusamedia

_______, 2014, Desentralisasi Asimetris dalam NKRI, Kajian Terhadap Daerah Istimewa, Daerah Khusus, dan Otonomi Khusus, Bandung, Nusamedia

Peraturan Perundang-undangan

UUD 1945 (Pra Amandemen), berikut Penjelasannya

Konstitusi Republik Indonesia Serikat

Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1950 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Maklumat Nomor 18 Tahun 1946 tentang Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah Istimewa Yogyakarta

Keputusan DPRD – DIY Nomor : 4/K/DPRD/1980 tentang Sebutan dan Kedudukan DIY

Jurnal

Astuti Wuryaningsih, ‘Eksistensi Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jurnal Media Hukum, Edisi 4, Mei 1998, Tahun V

Jawahir Thontowi, Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kesejahteraan Rakyat, Jurnal Mimbar Hukum, Edisi Khusus, September 2007

Ni’matul Huda, ‘Masa Depan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalm Perspektif Yuridis’, Jurnal Mimbar Hukum, Edisi Khusus, September 2007

Surat Kabar

Sudomo Sunaryo, Penetapan Demokratis = Gengsi Pemerintah, Kedaulatan Rakyat, 26 Juli 2011

Sudomo Sunaryo, Bergabung Tak Berarti Melebur, Kedaulatan Rakyat, 27 Mei 2011

Sudomo Sunaryo, Tahta (Monarki) untuk Rakyat (Demokrasi), Kedaulatan Rakyat, 7 Juli 2011

Suranto, Mengurai Carut Marut RUUK DIY, Kedaulatan Rakyat, 1 Agustus 2011


[1] Astuti Wuryaningsih, ‘Eksistensi Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jurnal Media Hukum, Edisi 4, Mei 1998, Tahun V, hal. 12

[2] Kedua susunan pemerintahan ini meskipun tunduk pada berbagai tingkat pemerintahan Hindia Belanda namun merupakan pemerintah asli Indonesia. Zelfbesturende lanschcappen dan volksgemeenschappen bukan suatu susunan pemerintahan bentuk atau ciptaan peraturan perundang-undangan atau pemerintahan Hindia Belanda, melainkan pemerintahan yang diciptakan dan dijalankan oleh “bumi putera.” Lihat dalam Ni’matul Huda, 2013, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perdebatan Konstitusi dan Perundang-undangan di Indonesia, Bandung, Nusamedia, hal. 10

[3] Dari bunyi penjelasan Pasal 18 UUD 45 tersebut, menurut Soedarisman, dalam Astuti Wuryaningsih, ‘Eksistensi Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jurnal Media Hukum, Edisi 4, Mei 1998, Tahun V, berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan “Sifat istimewa’ adalah “Susunan asli” dan “Hak-hak asal-usul daerah tersebut”. Apa yang dimaksud dengan susunan asli dan hak-hak asal-usul ini tidak dijelaskan lebih lanjut, hanya pada bagian selanjutnya Soedarisman berpendapat bahwa yang mempunyai keistimewsaan adalah “Pemerintahannya”, pendapat ini didasarkan pada bunyi Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 bahwa Daerah Istimewa adalah daerah yang mempunyai hak asal usul dan yang mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat istimewa dijamin sebelum Republik Indonesia. Dari ketentuan tersebut di atas selanjutnya Soedarisman berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan sifat istimewa adalah:

  1. Daerahnya harus mempunyai hak asal-usul, artinya yang menguasai daerah itu harus turun temurun, atau dengan lain perkataan daerah itu harus berbentuk kerajaan.
  2. Mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat istimewa, artinya daerah itu dalam zaman penjajahan Belanda dahulu tidak diperintah seperti daerah-daerah biasa, ialah tidak diperintah secara langsung oleh Gubernur atau Residen Belanda. Melainkan diperintah sendiri oleh Raja atau Pepatih Dalem, sekalipun diawasai oleh Gubernur Belanda

[4] Ni’matul Huda, 2013, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perdebatan Konstitusi dan Perundang-undangan di Indonesia, Bandung, Nusamedia hal. 13

[5] Menurut Sujamto, dalam Ni’matul Huda, ‘Masa Depan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perspektif Yuridis’, Jurnal Mimbar Hukum, Edisi Khusus, September 2007, Secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yakni:

  1. Hak asal-usul yang menyangkut struktur kelembagaan. Ini adalah yang tersirat dari kata-kata “susunan asli”
  2. Hak asal-usul yang menyangkut ketentuan dan prosedur tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin.
  3. Hak asal-usul yang menyangkut penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan terutama yang berhubungan dengan penyelenggaraan dan pembebanan terhadap masyarakat.

[6] Akan tetapi daerah swapraja itu tidak dinyatakan sebagai daerah istimewa. Satu-satunya daerah yang secara eksplisit disebut sebagai daerah istimewa hanyalah Kalimantan Barat. Lihat dalam, Ni’matul Huda, 2013, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perdebatan Konstitusi dan Perundang-undangan, Bandung, Nusamedia hal. 18-19

[7] Meskipun di dalam Konstitusi RIS Pasal 65, terdapat ketentuan bahwa kedudukan daerah swapraja harus dilakukan dengan kontrak antara daerah bagian dengan swapraja, namun dalam praktek kenegaraan selam RIS berdiri tidak ada suatu daerah bagian yang mengadakan kontrak dalam arti perjanjian tertulis dengan suatu swapraja. Lihat dalam, Ni’matul Huda, ‘Masa Depan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perspektif Yuridis’, Jurnal Mimbar Hukum, Edisi Khusus, September 2007, hal 125-126

[8] Menurut Usep Ranawidjaja dalam Ni’matul Huda, ‘Masa Depan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalm Perspektif Yuridis’, Jurnal Mimbar Hukum, Edisi Khusus, September 2007, Swapraja dalam bentuk dan corak yang asli tidak berasaskan kerakyatan (demokrasi), namun tidak berarti swapraja itu tidak dapat disesuaikan dengan asas kerakyatan atau didirikan atas dasr demokrasi. Oleh karena itu, menurutnya ada tiga kemungkinan mengernai keberadaan daerah swapraja, yaitu: pertama, mempertahankan swapraja dengan merubah bentuk dan susunan pemerintahan sehingga sesuai dengan dasar demokrasi. Kedua, menjadikan swapraja menjadi daerah istimewa. Ketiga, penghapusan swapraja dimana mungkin.

[9] Ni’matul Huda, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perdebatan Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Bandung, Nusamedia, hal. 25

[10] Ibid.,

[11] Ibid., hal. 32

[12] Ibid., hal. 131

[13] Astuti Wuryaningsih, ‘Eksistensi Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jurnal Media Hukum, Edisi 4, Mei 1998, Tahun V, hal. 11

[14] Wilayah kedua kerajaan ini terdapat di wilayah Yogyakarta, di zaman Belanda dikenal dengan sebutan De Vorstenlanden (daerah kerajaan), atau meminjam istilah Soedarisman disebut Praja Kajawen.

[15] Pada tanggal 18 Agustus ini jualah, UUD 1945 yang di dalam Aturan Peralihan Pasal II memuat ketentuan, bahwa badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru. Berkaitan dengan ini semua, maka pada zaman Republik Indonesia segala peraturan swapraja tetap berlaku.

[16] Ruang Opini, Kedaulatan Rakyat (Yogyakarta), 26 Juli 2011, hal. 12, kolom 2

[17] Ni’matul Huda, ‘Masa Depan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalm Perspektif Yuridis’, Jurnal Mimbar Hukum, Edisi Khusus, September 2007, hal. 127

[18] Ruang Opini, Kedaulatan Rakyat (Yogyakarta), 27 Mei 2011, Kedaulatan Rakyat, hal. 12, kolom 2

[19] Berhubung dengan kesibukannya yang luar biasa, Pemerintah Republik Indonesia belum sempat mengatur Kedudukan Kasultanan Yogyakarta dan Pakualaman sebagai daerah istimewa yang dimaksud dalam UUD 1945. Hal-hal yang seharusnya diatur Pusat itu bahkan kemudian diatur sendiri oleh Sri Sultan dan Sri Paku Alam bersama Komite Nasional Daerah Yogykarta. Mula-mula kedua kepala daerah itu masing-masing menyatakan daerahnya sebagai daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia dan beliau bertanggungjawab langsung kepada Presiden, melalui Amanat 5 September 1945 yang dikeluarkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Pada hari yang sama Sri Paku Alam VIII juga mengeluarkan amanat bagi penduduk dalam daerahnya yang isinya sama seperti amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Daerah Kasultanan dan Kadipaten Paku Alaman mulai bersatu sejak terbentuknya sebuah Komite Nasional Daerah Yogyakarta yang meliputi Daerah Kasultanan dan Kadipaten Paku Alaman. Dengan dibentuknya satu Komite Daerah di Yogyakarta berarti ada keinginan dari beliau berdua (Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII) untuk bersatu membentuk Daerah Istimewa Yogyakarta. Maksud dan keinginan dari Sri Sultan maupun Sri Paku Alam dapat dibuktikan dengan dikeluarkannya amanat tertanggal 30 Oktober 1945 yang ditanda tangani kedua beliau. Pada amanat tersebut jelas disebutkan Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII sebagai Kepala Daerah Istimewa Negara Kesatuan Indonesia.

[20] Tetapi secara ipso jure, Daerah Istimewa Yogyakarta itu baru terjadi pada saat dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 yang ditetapkan 3 Maret 1950.

[21] Ni’matul Huda, 2014, Desentralisasi Asimetris dalam NKRI, Kajian Terhadap Daerah Istimewa, Daerah Khusus, dan Otonomi Khusus, Bandung, Nusamedia hal. 140

[22] Jawahir Thontowi, Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kesejahteraan Rakyat, Jurnal Mimbar Hukum, Edisi Khusus, September 2007, hal. 57

[23] Ni’matul Huda, ‘Masa Depan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalm Perspektif Yuridis’, Jurnal Mimbar Hukum, Edisi Khusus, September 2007, hal. 130

[24] Rumusan dalam Pasal 91 huruf (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 ini seolah-olah memberikan ‘sinyal’ akan berakhirnya sifat keistimewaan Yogyakarta sepeninggal Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII, karena adanya “…yang sekarang…”, berarti membatasi adanya “keistimewaan” dalam pengisian jabatan dan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah DIY setelah itu. Hal ini berarti, untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur berikutnya terikat pada ketentuan masa jabatan, syarat, dan cara pengangkatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah seperti daerah lainnya.

[25] Dari penegasan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 berikut Penjelasannya dapat disimpulkan bahwa Pengaturan Daerah Istimewa mengalami status quo.

[26] Jawahir Thontowi, loc. cit.

[27] Ibid.,

[28] Ni’matul Huda, ‘Masa Depan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalm Perspektif Yuridis’, Jurnal Mimbar Hukum, Edisi Khusus, September 2007, hal. 131

[29] Ni’matul Huda, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perdebatan Konstitusi dan Perundang-undangan di Indonesia, Bandung, Nusamedia, hal 165

[30] Ibid, hal 163

[31] Jawahir Thontowi, Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kesejahteraan Rakyat, Jurnal Mimbar Hukum, Edisi Khusus, September 2007, hal. 51

[32] Ibid., hal. 168

[33] Berlarut-larutnya pembahasan RUU Keistimewaan DIY juga disebabkan sikap Fraksi Partai Demokrat yang masih ‘alot’ untuk menerima ‘penetapan’. Partai Demokrat menghendaki mekanismenya melalui pemilihan, bukan penetapan. Lihat dalam Ni’matul Huda, 2013, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perdebatan Konstitusi dan Perundang-Undangan di Indonesia, Bandung, Nusamedia, hal. 178

[34] Ibid.,, hal. ix

[35] Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang paling mutakhir dapat ditilik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

[36] Ibid., hal 172-173

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler