Kebangkitan Nasional dalam Ihwal Penegakan Hukum
Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati oleh seluruh bangsa Indonesia pada tanggal 20 Mei setiap tahunnya merupakan hari yang bersejarah dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Sebagai dokumen historis, kebangkitan nasional terkait dengan catatan tentang semangat untuk bersatu padu serta kesadaran untuk melawan penjajah asing dengan membentuk pergerakkan (baca: perkumpulan) dan penggalangan dukungan rakyat yang berikutnya termanifestasi dalam dua kontinum peristiwa penting, yakni berdirinya Boedi Oetomo (20 Mei 1908) jua ikrar Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928).
Kini pasca lebih dari seratus tahun usia Hari Kebangkitan Nasional yang terekam dalam memori sejarah perjuangan bangsa, tak dapat dielakkan bahwa realitas yang terjadi sekarang ini bangsa Indonesia masih saja terpuruk dalam titik nadirnya -kalau tak boleh dibilang gagal-, salah satu titik sentral problem akut tersebut, yakni menyangkut persoalan penegakan hukum di Bumi Pertiwi. Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum merupakan fakta konkret yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini.
Berbeda dengan masa lalu, kalau lawan kita dahulu adalah negara lain yang ingin menjajah. Tepatnya, dahulu kita membangun strategi nasionalisme dengan kesiapan penuh berperang melawan kekuatan negara lain yang ingin menghancurkan kita. Maka, era sekarang ini musuh nyata nasionalisme yang kita hadapi tidak lain adalah ketidakadilan dan lemahnya penegakan hukum. Pada saat ini musuh paling nyata atas kelangsungan bangsa dan negara Indonesia adalah banyak bercokolnya mafia hukum dan hilangnya keadilan sebagai sukma hukum. Dapat dikatakan bahwa mafia hukum serta tidak tegaknya sukma hukum tersebut adalah ancaman serius bagi hancurnya negara yang tak kalah dahsyatnya bila dibandingkan dengan serangan fisik dari negara lain.
Bahwa ketidakadilan mengancam nasionalisme negara bisa dibuktikan bukan hanya oleh ajaran agama saja, melainkan dibuktikan pula dengan berbagai fakta. Di dalam agama Islam dikenal Hadis Nabi, bahwa “salah satu sebab kehancuran suatu bangsa adalah manakala hukum tidak ditegakkan atau sekalipun ditegakkan tetapi secara diskriminatif, yaitu bila ada kalangan alit (baca: rakyat kecil) melanggar hukum, ia dikenai sanksi, tetapi bila kalangan elit (orang kuat, baik secara ekonomi maupun politik), melanggar hukum, ia dibiarkan saja, tidak jua dihukum.” (H.R Bukhori, Muslim, Ahmad).
Dalam bahasa lainnya, ketentuan tersebut menegaskan, jika hukum dan keadilan dalam suatu negara terus-menerus dikangkangi, tak ayal kehancuran suatu bangsa hanya menunggu waktu. Hadis ini didukung oleh fakta sejarah tentang timbul dan tenggelamnya bangsa-bangsa di masa lalu, seperti Mesir, Persia, Romawi, berbagai dinasti di Tiongkok, dan lain-lain. Di Nusantara, kita mengenal munculnya kerajaan-kerajaan besar yang kemudian tenggelam karena perang saudara yang menimbulkan saling fitnah dan ketidakadilan. Sebut saja hancurnya Kerajaan Singosari, Majapahit, Demak, Pajang, Mataram, Sriwijaya, dan sebagainya. Kehancuran mereka selalu didahului oleh menguatnya hawa nafsu di kalangan elite yang kemudian menimbulkan konflik dan ketidakadilan.
Ikhtisar tersebut menunjukkan betapa tegaknya supremasi hukum (supremacy of law) dengan konteks relevansinya dalam hidup bernegara adalah suatu hal yang urgen dan sangat krusial. Lantaran itu, bangsa ini yang sudah melewati masa lebih dari satu abad terkait momen Kebangkitan Nasional maka kita semua masih berharap negara kita walaupun pelan namun pasti bisa bangkit. Yakni bangkit dari segala keterpurukan terutama di bidang penegakan hukum.
Terlebih, negara kita pernah mempunyai tokoh-tokoh yang penuh dedikasi berjuang menjadikan negara bangkit dari belenggu penjajah. Saat ini kita tentu saja juga berharap lahirnya para penegak hukum yang memiliki dedikasi seperti para penggerak lahirnya Boedi Oetomo. Jadi hukum yang notabene diposisikan sebagai alat atau sarana oleh pemerintah guna mencapai cita-cita luhur bangsa Indonesia tidak hanya menjadi impian semata atau sia-sia belaka. Semoga begitu!(Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam Buku yang berjudul “Republik Indonesia Berpihak pada Kebenaran, Sebuah Opini dan Cerita Inspiratif”, Terbitan Agustus 2021 oleh Penerbit Wawasan Ilmu, hlm. 33-35).