Mengoptimalkan Pemulihan Kerugian Negara
Ditulis oleh: Yulianta Saputra, S.H., M.H.,
Dosen Tetap Fakultas Syariah dan Hukum,
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta
Upaya penegakan hukum yang berlandaskan nilai-nilai keadilan serta pencapaian tujuan nasional guna mengejawantahkan kesejahteraan rakyat, menyiratkkan adanya kebutuhan riil terhadap suatu sistem dalam rangka penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana.Terlebih United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sebelumnya telah mengintroduksikan Non-Conviction Bassed Asset Forfeiture sebagai alat untuk mengimplementasikan perampasan aset tanpa proses pidana.
Sekalipun direkognisi bahwasanya perkembangan kontemporer Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan probabilitas pembayaran denda maksimal serta perampasan aset hasil tindak pidana tersebut, praktisi penegak hukum tampaknya masih skeptis memprioritaskan pendekatan ekonomi terhadap hukum pidana. Padahal, jika dikonsiderasikan secara jernih dan menilik kondisi objektif terpuruknya situasi ekonomi jua sosial rakyat Indonesia, sepatutnya digunakan ancangan Richard A Posner dalam Atmasasmita (2013:6) terkait pemberdayaan pendekatan ekonomi dalam pembentukan dan penegakan hukum pidana daripada sekadar bergantung pada “mimpi” efek jera yang didambakan masyarakat selama ini.
Gagasan“pemiskinan koruptor” yang sudah santer terdengar di kalangan publik syahdan mesti ditanyakan mengenai sejauh mana kepentingan negara diuntungkan di balik ide tersebut. Dikhawatirkan cita-cita tersebut hanya sebatas terobsesi melihat pelaku korupsi menderita secara sosial ekonomi per se tanpa mempertimbangkan keuntungan bagi negara serta khalayak luas. Pemiskinan koruptor seharusnya memiliki dua aspek, yaitu aspek penjeraan di bidang sosial dan ekonomi secara total terhadap pelaku pun familinya serta di sisi lain aspek penyelamatan kerugian keuangan negara (staatsbegrooting) juga proteksi korban secara maksimal.
Kedua aspek ini telah terakomodasi dalam draf Naskah RUU Perampasan Aset yang telah rampung di tangan pemerintah. RUU tersebut mengenalkan model perampasan aset tindak pidana tanpa pidana (non-criminal based asset forfeiture) yang berbanding terbalik dengan perampasan aset tindak pidana dengan penuntutan pidana (criminal based asset forfeiture) yang selama ini terjadi dalam praktik penegakan undang-undang pidana.
Filosofi model perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset dilandaskan pada prinsip maksimalisasi, efisiensi, dan proporsionalitas. Ketiga asas tersebut merupakan pendekatan ekonomi dalam politik penghukuman yang impresinya positif dan secara signifikan menguntungkan negara serta protektif terhadap korban juga warga negara lain.
Sangat Krusial
RUU Perampasan Aset saat ini naskah akademiknya masih berada di tangan pemerintah dan hingga kini belum diserahkan ke DPR. Padahal, sejatinya RUU ini sangat krusial untuk menguatkan upaya pengembalian aset hasil korupsi. Bahkan bisa ditandaskan, RUU Perampasan Aset “segendang sepenarian” dengan diskursus “pemiskinan koruptor” yang telah marak digaungkan,
Atas kausa tersebut, jika RUU ini dapat segera disahkan menjadi UU, maka penegak hukumsesungguhnya mempunyai wewenang untuk merampas aset yang diperoleh para pelaku kejahatan korupsi, meskipun belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap kasusnya, sehingga kans untuk mengamankan asetnya, termasuk mentransfer dana hasil kejahatannya ke luar negeri bisa ditutup.
Pembahasan RUU Perampasan Aset ini dirasakan kian urgen sehubungan dengan fakta “menyeramkan” yang diungkapkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) belum lama ini. Berdasarkan hasil riset nan mereka lakukan selama kurun masa tahun 2020 dari 1.218 perkara tindak pidana rasuah dengan jumlah terdakwa 1.298 orang, ditemukan gap kontras antara kerugian negara impak korupsi yang mencapai Rp 56,7 triliun, walakin kuantitas vonis pidana tambahan berupa uang pengganti dari antero kasus tersebut hanya sampai di kisaran Rp 19,6 triliun.
Untuk itu, eksistensi RUU Perampasan Asetini memerlukan kemauan politik dari stakeholder terkait agar mendapat prioritas untuk selanjutnya lekas dibahas kemudian disahkan. Ihwal ini amat penting lantaran dengan memiliki UU Perampasan Aset maka para aparat penegak hukum bisa mempunyai dasar hukum yang lebih kuat terkait aset-aset para koruptor yang ada di dalam atawa di luar negeri. Lebih dari itu, dengan adanya UU a quo niscaya mampu teratasi keterbatasan regulasi di Indonesia dalam upaya penyelamatan aset yang merupakan hasil tindak pidana, termasuk jikalau pelakunya masih dalam posisi buron.
(Artikel ini sebelumnya jua telah dimuat di kolom opini, Buletin Legal Talk Society, Volume 3, No.9, edisi Februari 2022, halaman 7-9)