Alarm Keras dari Jebloknya Indeks Persepsi Korupsi
Yulianta Saputra, S.H., M.H., C.M.
Dosen Prodi Ilmu Hukum FSH
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Baru-baru ini warta nan pahit bagi agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air kembali menyembul ke permukaan. Berdasarkan laporan dari Transparency International Indonesia (TII) yang dirilis belum lama ini dinyatakan bahwasanya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 anjlok ke angka 34 alias turun tiga poin dari warsa sebelumnya.
Skor yang sama dengan yang didapatkan oleh negara-negara dunia ketiga seperti Nepal, Aljazair, Malawi, Sierra, Leone, dan Laos. Tak pelak, kita kini tertinggal semakin jauh di bawah negara-negara tetangga seperti Singapura (84), Malaysia (52), bahkan Vietnam (41).
Tidak hanya sekadar angka, deteriorasi ini merupakan tamparan amat keras wajah penegakan hukum dan integritas politik kita. Betapa tidak? Skor tersebut sudah menempatkan Bumi Pertiwi di posisi 109 dari 180 negara atawa turun 10 peringkat dari warsa 2024.
Perihal ini niscaya bukan sekadar statistik belaka. Ihwal tersebut tentunya merupakan refleksi raibnya kepercayaan dunia terhadap ekosistem bisnis dan birokrasi di negeri ini. Yang jua pasti, turunnya IPK ke angka 34 adalah alarm sangat keras bagi kita semua serta dapat ditandaskan Indonesia kini sedang berada “di persimpangan jalan”.
Sebagaimana dimafhumi bersama, IPK adalah sebuah indeks yang dikeluarkan oleh Transparency International saban tahunnya. Indeks ini mengukur tingkat korupsi yang dirasakan di sektor publik suatu negara berdasarkan survei terhadap para ahli dan pelaku bisnis.
Melorotnya IPK Indonesia niscaya dapat dirapal sebagai kandasnya pemerintah dalam pengaplikasian program eradikasi korupsi secara lebih masif. Oleh karenanya, IPK mesti didongkrak demi kemaslahatan bersama negeri ini. Untuk mengejawantahkan perihal tersebut, beberapa tugas berat nan mesti lekas diimplementasikan ialah:
Pertama, memutus rantai korupsi politik. Seperti kita ketahui bahwasanya akar dari rendahnya IPK acapkali bermuara pada biaya politik yang ugal-ugalan. Selama kontestasi politik masih membutuhkan modal raksasa nir-transparansi dana kampanye nan ketat, jabatan publik akan konstan dipandang sebagai instrumen “balik modal”. Atas kausa tersebut, perlu mekanisme audit independen yang kapabel melacak aliran dana hingga ke tingkat akar rumput serta kaderisasi nan bersih harus menjadi syarat mutlak, bukan sekadar popularitas atau kedalaman kantong.
Kedua, digitalisasi total sebagai “pestisida” birokrasi. Tak dimungkiri korupsi kerap kali tumbuh subur di celah-celah interaksi tatap muka yang tidak transparan. Digitalisasi layanan publik via E-Government bukan lagi opsi, walakin suatu conditio sine qua non. Dengan meminimalisir diskresi pejabat dalam perizinan dan pengadaan barang/jasa (e-procurement), niscaya kita kapabel menutup rapat-rapat ruang negosiasi “di bawah meja”. Transparansi data nan dapat diakses publik secara real-time akan menjadi kontrol sosial yang paling efektif.
Ketiga, independensi penegak hukum tanpa kompromi. Sebagaimana dipahami bersama, pemberantasan korupsi membutuhkan “taring” yang tajam. Oleh karenanya, pelemahan lembaga antikorupsi secara sistemik hanya akan membuat indeks kita persisten merosot.
Dus, segera kembalikan muruah lembaga-lembaga penegak hukum dengan memberikan otonomi penuh dan “steril” dari serbaneka intervensi politik. Patut dicamkan, bagaimanapun jua mendongkrak IPK adalah kerja maraton, bukan lari sprint. Ia membutuhkan kemauan politik (political will) yang tak sekadar jargon semata, melainkan tindakan real dari level tertinggi pemerintahan hingga unit terkecil birokrasi.
Pada akhirnya, hakulyakin jikalau kita kandas memperbaiki sistem kontemporer ini, perihal tersebut berarti sama saja kita sedang mewariskan beban “utang” moral yang berat bagi generasi mendatang. Lantaran itulah, kini saatnya berhenti membela diri dengan retorika dan mulai bekerja dengan data serta sistem nan kedap korupsi. (Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di website perpustakaan Universitas Wahid Hasyim Semarang tanggal 28 seperti termuat dalam linkhttps://pustaka.unwahas.ac.id/alarm-keras-dari-jebloknya-indeks-persepsi-korupsi/)
Kolom Terkait
- Catatan Perbaikan Indeks Demokrasi Indonesia
Jumat, 21 Maret 2025 05:53:57 WIB - Menanggulangi Darurat Kekerasan Seksual
Sabtu, 8 Januari 2022 16:22:34 WIB - Upaya Keluar dari Darurat Narkoba
Kamis, 5 Juli 2018 12:27:12 WIB
Kolom Terpopuler
- Sistem Hukum dan Klasifikasi Hukum
Selasa, 17 Januari 2023 14:59:49 WIB - Fungsi dan Tujuan Hukum
Sabtu, 6 April 2024 05:36:34 WIB - Fungsi Pengawasan Lingkup Hukum Administrasi Negara
Sabtu, 13 November 2021 22:45:16 WIB - Peran dan Fungsi Partai Politik dalam Menunjang Pelaksanaan Pemilu di Indonesia
Selasa, 4 Februari 2020 10:07:42 WIB - Masalah Yang Disorot dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Senin, 3 April 2023 13:14:12 WIB