Quo Vadis RUU Pilkada
Apabila kita mengingat perjuangan pahlawan Indonesia terdahulu untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah, serentak meningkatkan jiwa nasionalisme terhadap Indonesia dalam diri kita. Namun, terkadang jiwa nasionalisme kita menjadi luntur seketika, tatkala memperhatikan tingkah laku para pejabat Negara yang mana perilakunya sungguh-sungguh keterlaluan hingga tidak mencerminkan semangat cinta tanah air.
Jika kita kaitkan dengan polemik saat ini. Beberapa hari ini, kita diramaikan dengan diskursus seputar rancangan undang-undang (RUU) Pilkada. Wacana tersebut muncul dari sebagian anggota parlemen yang berkehendak menggantikan pilkada langsung menjadi pilkada tidak langsung.
Tak pelak, RUU Pilkada yang notabene pecahan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008tentang Pemerintahan Daerah ini sekonyong-konyong menuai kontroversi. Keinginan sebagian anggota dewan agar Pilkada dikembalikan proses pemilihannya kepada masing-masing DPRD akhirnya disambut riuh dengan berbagai kecaman dari khalayak publik.
Kemunduran Demokrasi
Praktik demokrasi yang sesungguhnya di negara kita, sejatinya baru berjalan semenjak reformasi tahun 1998 yang lalu. Seperti kita ketahui, sejak reformasi bergulir, ritme tuntutan rakyat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, jujur dan adil mengemuka dengan begitu derasnya.
Bak aliran banjir, dengan intens tatanan demokrasi di Negeri ini berubah begitu pesat. Salah satunya, mulai medio tahun 2005, dilakukan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Tegasnya patron Pilkada langsung tersebut, boleh dibilang merupakan fragmen dan refleksi menuju kedewasaan berdemokrasi. Harus jujur diakui, kalau sekarang ini bergulir rencana kebijakan mengembalikan Pilkada langsung kembali kepada Pilkada tidak langsung, hakikatnya mengindikasikan demokrasi yang sudah “berkecambah” di Bumi Pertiwi ini justru mengalami regresi atau kemunduran.
Bagaimana tidak, proses konsolidasi demokrasi yang sudah on the track hampir satu dekade, bukan tidak mungkin akan terganggu dengan adanya perubahan ini. Bukan pula sesuatu yang absurd, ruh pembangunan demokrasi akanset back. Tentu masih segar dalam benak kita bahwa dengan pemilihan kepala daerah oleh DPRD pada masa lalu sarat praktek kongkalikong. Mulai dari clossing transaction, praktek jual beli suara (money politic),hingga “politik dagang sapi”. Patgulipat dan pelbagai perselingkuhan antar politisi akan berujung pada ’siapa dapat apa’ dan ’siapa dapat berapa’ marak terjadi. Bukankah yang demikian tidak akan sehat bagi pemerintahan hasil pilkada secara tidak langsung?
“Aborsi” Hak Politik
Mencermati ide dan latar belakang untuk melakukan Pilkada secara tidak langsung, maka secara rasional muskil diterima nalar bahwa tujuannya paralel untuk membangun kehidupan berdemokrasi yang integral, kongruen dan lebih elegan.
Betapa tidak, apabila bangsa ini hendak menegakkan demokrasi dengan sebenar-benarnya, pemilihan umum itu haruslah ada di tangan rakyat karena kekuasaan yang sejati, ada di tangan rakyat. Rakyat berdaulat penuh dalam jalannya demokrasi. Pilkada langsung menjadikan masyarakat mempunyai daya tawar yang tinggi dalam politik. Terlebih partisipasi masyarakat dalam Pilkada itu sendiri merupakan pengejawantahan hak asasi manusia (HAM) dalam bidang politik. Oleh sebab itu, mengembalikan hak memilih kepala daerah kepada DPRD merupakan suatu bentuk “aborsi” hak politik masyarakat atau ekstremnya merupakan perampasan hak politik rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri.
Pada akhirnya, kebijakan pengalihan sistem Pilkada secara langsung menjadi tidak langsung, sama saja bentuk pengangkangan terhadap kedaulatan rakyat yang mana sekaligus “membunuh” demokrasi untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang dalam naungan konstitusi.(Artikel ini sebelumnya pernah diterbitkan di Surat Kabar Kedaulatan Rakyat edisi 23 September 2014)
Identitas Penulis:
Yulianta Saputra,
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum,
Klaster Hukum Kenegaraan,
Universitas Gadjah Mada.