RUU Minol

Belakangan waktu ini, Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol(RUU Minol) marak diperbincangkan dan menyita atensi publik. Sebagaimana jamak diwartakan, RUU Minol merupakan salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, sudah kembali dibahas di Badan legislasi (Baleg) DPR semenjak pekan lalu. Artinya, jikalau tak ada aral melintang yang berarti, RUU ini tinggal menunggu waktu untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

RUU Minol sendiri sebelumnya diinisiasi oleh 18 anggota Fraksi PPP, 2 anggota Fraksi PKS, dan 1 anggota Fraksi Gerindra. Lebih lanjut, seperti dilansir pada laman resmi DPR, dalam dokumen itu disebutkan bahwa tujuan para pengusul merekomendasikan RUU Minol adalah guna memproteksi masyarakat dari dampak buruk para peminum minol serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minol. Selain itu, para penggagas jugamenyampaikan bahwa RUU Minol diniatkan pula untuk maksud menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat dari para peminum minol.

RUU Minol yang akan dibahas oleh parlemen, tentu menjadi ‘angin segar’ bagi khalayak yang mendukung terbitnya regulasi nan ketat terhadap peredaran Minol ini. Bagaimana tidak, hasilRiset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, menyebutkan dalam satu dekade terakhir telah mengonfirmasi bahwa rata-rata konsumsi alkohol nasional justru mengalami eskalasi. Dari 35 provinsi yang disurvei, konsumsi alkohol hanya berkurang di 3 provinsi saja, yakni Kepulauan Riau (Kepri), Sumatera Selatan (Sumsel), dan Jambi. Sementara itu, di 32 provinsi lainnya, kuantitas konsumsi alkohol tendensinya bertambah.

Padahal, kalau diulik dari gatra kesehatan, meminum miras berimplikasi terhadap meruyaknya angka kematian yang diakibatkannya. Menurut penelitian Center for Indonesian Policy Studies(CIPS), sepanjang tahun 2008 – 2013 ada sekitar 230 korban tewas impak dari menenggak miras tak berizin. Syahdan di tahun 2014 – 2018, total korbannya naik melonjak dua kali lipat hingga mencapai sekitar 540 orang.

Lebih dari itu, tak pelak dan tidak dipungkiri lagi, masifnya efek negatif begitu berpotensi menyembul musabab mengonsumsi minuman beralkohol amat sangat memiriskan. Tengok saja, kian marak kejadian sehari-hari di lingkungan masyarakat dimana orang-orang yang mengonsumsi minuman berarkohol menjadi kehilangan kesadarannya. Mulai dari berbicara ngawur, melakukan pencurian, perampokan, pemerkosaan hingga pembunuhan lantaran sebelumnya meminum minuman beralkohol.

Melihat maraknya fakta realitas tindakan kriminal yang telah terjadi dikarenakan minuman beralkohol, tak galat apabila minuman beralkohol disebut-sebut sebagai pemicu banyak perbuatan kriminal. Tak jua berlebihan jika minuman beralkohol dikatakan sebagai sumber kejahatan.

Pelbagai insiden dari impresi oleh miras tersebut niscaya begitu merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Terbukti bahwasanya minol lebih banyak sisi negatifnya ketimbang aspek positifnya. Maka atas kausa itu, menjadi ihwal yang sangat penting sekali bagi bangsa dan negara ini untuk serius dengan segera mengesahkan RUU Minol kemudian mengimplementasikannya.

RUU Minol dapat dilanjutkan dan disahkan menjadi UU demi kepentingan generasi mendatang setidaknya dapat dikaji dari Tiga perspektif, yang melandasi urgensinya keberadaan RUU a quo.

Pertama, perspektif filosofis, yakni larangan Minol amatlah diperlukan dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai rujukan hidup berbangsa dan bernegara. Kedua, perspektif sosial. Nyatanya, selain maraknya korban meninggal ekses mengkonsumsi Minol, juga mencuatnya keresahan dan kejahatan di tengah masyarakat sehingga menjadikan RUU yang terdiri atas 7 bab dan 24 pasal itu menjadi amat penting bahkan mendesak dalam rangka menciptakan kestabilan sosial. Ketiga, perspektif yuridis formal, khususnya terkait hukum pidana. Terkait perihal ini, eksistensi RUU Minol sangat urgen lantaran regulasi pidana di KUHP tak lagi adekuat. Karena itu, dibutuhkan reglemen pidana khusus Minol dalam UU sektoral yang baru.

Dari ihwal itulah, telah menandaskan betapa signifikansi RUU Minol untuk diterapkan di negeri ini. Pada akhirnya, dengan memberlakukan RUU Minol tersebut, berarti pemerintah Indonesia telah melakukan tanggung jawabnya sebagai pelindung masyarakat, bangsa, dan negara karena sudah berupaya mengangkat derajat kawulanya sebagai manusia yang bermoral, berakhlak serta beretika dalam pergaulan kehidupannya. (Artikel ini sebelumnya pernah dipublikasikan di Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat edisi 2 Desember 2020 pada kolom Analisis halaman 1 bersambung ke halaman 7)

Yulianta Saputra, S.H., M.H.

Pengamat Hukum, Alumnus UMY-UGM

Tinggal di Godean, Sleman

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler