Mewujudkan Pilkada Berintegritas
oleh: Yulianta Saputra, S.H., M.H.
Dosen Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum,
UIN Sunan Kalijaga Yogakarta
Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum lama ini diketuk, proses pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 boleh dibilang tuntas. Kontemporer, seantero jajaran penyelenggara pemilu dituntut bergegas mempersiapkan agenda demokrasi lokal, yakni pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur,Bupatijua Wakil Bupati sertaWali Kotadan Wakil Wali Kota 2024. KPU menetapkan bahwa hari Rabu, tanggal 27 November 2024 sebagai hari pemungutan dan penghitungan suara di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih gubernur di 37 provinsi, bupati di 415 kabupaten, dan wali kota di 93 kota secara bersamaan.
Pilkada dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara sejatinya ialah salah satu momen krusial kehidupan demokrasi di Ibu Pertiwi. Apalagi jikalau mengingati dari pilkada dapat memberikan kebebasan pada rakyat dalam kerangka turut menentukan pemimpin yang akan memajukan daerah mereka. Oleh karenanya, menciptakan pilkada berintegritas jadi kewajiban semua pihak. Tak hanya penyelenggaranya, walakin partai politik dan kandidat kepala daerah jua calon wakil kepala daerah, serta tentunya para pemilih. Terlebih apabila mengingat dalam proses pilkada jamak tantangan yang dihadapi. Salah satunya politik transaksional nan bisa mengusik integritas demokrasi menjelang pilkada.
Berkaca dari pengalaman Pilpres 2024, gelontoran bantuan sosial (bansos) membawa tudingan dan resiko bahwa beleid tersebut dimanfaatkan calon pemimpin guna keuntungan politik pribadi. Atas kausa tersebut, supervisi ketat distribusi bansos urgen diejawantahkan. Pertanyaannya, bagaimana agar preseden kurang tepat terkait penggelontoran bansos sebelum pemilu tak terulang lagi sehingga pesta demokrasi lokal bisa sarat integritas?
Pertama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai institusi yang mempunyai kewenangan mengontrol jalannya pilkada mesti bertindak tegas dan tak memberi toleransi pada pelanggaran nan dilakukan calon pemimpin. Oleh sebab itu, peran lembaga ini signifikan untuk relevansinya memastikan jalannya pilkada berjalan adil jua transparan.
Kedua, pilkada yang sehat dan demokratis hanya dapat terwujud jika seluruh stakeholder terkait berkontribusi aktif menjaga pilkada. KPU wajib memastikan bahwa mekanisme pembagian bansos yang dilakukan pemerintah berjalan baik dan tak dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Secara real, ke depan penyaluran bansos mesti diatur ulang waktunya agar tidak tumpng tindih dengan masa tatkala kampanye.
Ketiga, berkaitan faktor pemilih cerdas. Dalam perihal ini, pemilih cerdas jua memegang peranan penting mengejawantahkan pilkada berintegritas. Pemilih harus kritis serta tak gampang terpengaruh buaian janji-janji politik. Para pemilih harus kapabel memilih secara rasional dengan dilambari visi dan program calon pemimpin. Pasalnya, dengan pemilih nan cerdas, politik transaksional dapat ditekan semaksimal mungkin sehingga demokrasi berjalan sesuai relnya.
Keempat, pilkada berintegritas meniscayakan keterlibatan masyarakat. Meski pengawasan pilkada ada pada “pundak” Bawaslu, walakin pranata a quo harus mengimplikasikan khalayak dalam mekanisme kontrol. Di aras praksis, Bawaslu seyogianya perlu menggandeng pelbagai lembaga dan komunitas masyarakat dalam pengawasan terkait bansos ataupun kegiatan politik calon pemimpin. Dengan pelibatan masyarakat seoptimal mungkin, bermacam deviasi dalam pilkada bisa cepat terdeteksi untuk kemudian lekas diambil tindakan asertif.
Berangkat dari hal-ihwal tersebut, sangat tandas pendistribusian bansos di tengah tahapan krusial pemilu memang seharusnya diatur. Perihal tersebut agar tak menimbulkan kecurigaan dalam pemanfaatannya terkait kepentingan elektoral. Toh beberapa waktu silam dari institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jua melontarkan wacana perihal penghentian penyaluran bansos sebelum pilkada. Konkritnya, kita bisa mencontoh Pemerintah Filipina yang melarang program menyalurkan dana bansos hingga termin enam bulan pra-pemilu.
Bagaimanapun politisasi anggaran negara memang harus kolateral dengan regulasi serta digunakan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata tanpa disalahgunakan. Akhirnya, jangan sampai bansos itu dipakai untuk kepentingan lainnya seperti untuk politik dan kita berharap pilkada serentak tahun 2024 ini jadi momentum lahirnya para pemimpin berkualitas dalam membangun daerah. (Artikel ini sebelumnya pernah dimuat di kolom "opini" koran Kedaulatan Rakyat edisi Senin tanggal 29 April 2024 halaman 11)