Vonis Rafael dan RUU Perampasan Aset
Bekas pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo belum lama ini divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melilitnya. Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu juga diganjar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Berkait kelindan dengan putusan itu, KPK memutuskan mengajukan banding. Dari pihak KPK menandaskan upaya hukum tersebut difokuskan karena belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai pengoptimalan pemulihan aset dari delik yang dilakukan pelaku serta notabene diekspektasikan sebagai proporsi pemberian efek jera.
Belajar dari perkara tersebut, sejatinya ihwal demikian bisa menjadi pintu masuk mengkatalis lahirnya Undang-Undang Perampasan Aset. Ordinasi ini tentunya kapabel menjadi bukti sahih kesungguhan ikhtiar yang dilakukan negara guna mengambil alih penguasaan aset resultan perbuatan pidana tanpa didasarkan pada penghukuman pelakunya.
Dengan keberadaan regulasi a quo nantinya kerugian negara imbas tindak pidana bukan cuma terkurangi, tetapi juga sangat mungkin bisa mengembalikan kerugian negara yang sebelumnya terjadi. Hal ini berarti jikalau rancangan undang-undang (RUU) ini diberlakukan, maka uang negara tak jadi raib dan dengan begitu bisa difaedahkan untuk kemaslahatan rakyat.
Perihal ini kian urgen sebabtanpa peraturan ini para bromocorah korupsi tak akan merasa kapok. Musababnya, usai menjalani hukuman, mereka menyadari harta mereka sebelumnya konstan menjadi hak milik mereka lantaran para koruptor tersebut bisa cuma membayar denda yang tak seberapa sehingga membuat mereka merasa waktu dibui pun hanya sebagai bentuk "pengorbanan" kecil.
Mengingat kenyataan ironi seperti itu dan direlasikan ide "pemiskinan koruptor" yang sudah santer terdengar di kalangan publik selama ini tetapi masih muskil terealisasi, gagasan tersebut sesungguhnya menjadi amat klop. Di sini, "pemiskinan koruptor" pun menjadi sangat relevan sebab hal tersebut memiliki dua aspek, yakni aspek penjeraan di bidang sosial dan ekonomi secara total terhadap pelaku pun familinya serta di sisi lain aspek penyelamatan kerugian keuangan negara juga proteksi korban secara maksimal.
Kedua perspektif tersebut telah terakomodasi dalam RUU Perampasan Aset. RUU a quo sudah mengintroduksikan model perampasan aset tindak pidana tanpa pidana yang berbanding terbalik dengan perampasan aset tindak pidana dengan penuntutan pidana yang selama ini terjadi pada praksis penegakan undang-undang pidana.
RUU Perampasan Aset kini nasibnya masih terkatung-katung di parlemen. Sedangkan ketentuan semacam itu sungguh krusial dalam koherensinya menguatkan upaya pengembalian nilai aset korupsi. Padahal lagi, jikalau RUU a quo dapat disahkan, maka aparat penegak hukum akan mempunyai wewenang merampas aset yang diperoleh para pelaku kejahatan korupsi, meskipun belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap kasusnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset ini dirasakan semakin signifikan sehubungan realitas "menyeramkan" yang diungkap Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa waktu silam. Berdasar hasil riset yang mereka lakukan selama kurun masa tahun 2021 terungkap bahwasanya dari perkara rasuah dengan jumlah terdakwa 1.404 orang, ditemukan gap kontras antara kerugian negara impak korupsi yang mencapai Rp 62,9 triliun, namun kuantitas vonis pidana tambahan berupa uang pengganti dari semua kasus tersebut hanya sampai di kisaran Rp 1,4 triliun alias 2,2 persennya saja.
Dari data faktual seperti itu gamblang memperlihatkan ternyata sudah begitu berjibun kekayaan negara yang dikorupsi dan tak kembali. Atas kausa demikian, kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset niscaya dapat membantu memulihkan harta yang hilang tersebut kembali ke kas negara.
Untuk itu, eksistensi RUU Perampasan Aset ini memerlukan kemauan politik dari para stakeholder terkait agar mendapatkan prioritas lantas selanjutnya dibahas dan diundangkan. Perihal ini penting lantaran dengan UU Perampasan Aset, aparat penegak hukum mempunyai dasar yang lebih kuat terkait aset-aset para koruptor entah itu yang ada di dalam maupun luar negeri sekalipun.
Yulianta Saputra, S.H, M.H dosen Prodi Ilmu Hukum FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Artikel"Vonis Rafael dan RUU Perampasan Aset" juga dapat dibaca dihttps://news.detik.com/kolom/d-7170137/vonis-rafael-dan-ruu-perampasan-aset.