Kebebasan Ekonomi dalam Mewujudkan Kesejahteraan Negara Indonesia ?
Oleh: Edi Purnawan
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta /Email:edipurnawn181298@gmail.com
http://ilmuhukum.uin-suka.ac.id/-- Sejatinya manusia tidak menerima atas kecukupannya, bahkan manusia sangat haus terhadap apa yang dimilikinya. Kendatipun demikian, maka akan terjadi suatu penguasaan terhadap kepemilikan yang tanpa batas. Oleh karena itu hukum sebagai instrumen untuk membatasi kebebasan-kebebasan sesorang dalam lingkup kepemilikan pribadi yang sewenang-wenangnya. Ironi saat ini, mereka yang diberikan kebebasan atas kepemilikan pribadi lebih cenderung dengan sikap untuk menguasainya selagi dia mampu untuk megelola kekayaan sendiri, hal ini akan cenderung timbulnya liberalisme dan kapitalisme dalam bidang ekonomi yang dikehendaki oleh kebebasan individual.
Era globalisasi yang kian pesat, dengan perkembangan segala bidang ekonomi dan faktor produksi yang mengarah kepada kebebasan dalam ranah perdagangan dunia. Dalam era ini, semua negara dituntut untuk andil dan berkontribusi dalam segala tuntutan perkembangan zaman. Hal-hal seperti ini, yang menjadi hambatan bagi negara-negara berkembang untuk masuk dan berkontentasi kedalam pasar dunia, hanya negara maju yang mempunyai modal dan faktor produksi dengan kualitas terjamin serta mampu bersaing dalam pasar bebas dunia, contoh negara maju dan negara produksi kuat seperti negara China, Jepang, Korea, Amerika Serikat, Rusia, dan negara maju lainnya. Bagaimana dengan negara berkembang dan negara yang bukan termasuk negara produksi ketika dibenturkan dengan perdagangan bebas saat ini ?
Ketika disandingkan dengan negara berkembang dan negara yang bukanbasicnyanegara penghasil produksi, maka negara tersebut akan kewalahan dalam segala hal, dikarenakan tidak mampu menciptakan produk-produk yang laku di pasaran dunia, sehingga berdampak terhadap perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat. Menurut Kepala Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada Sri Adningsih, mengatakan bahwa pengusaha Indonesia tidak akan mampu untuk bersaing dengan negara China dalam kancah perdagangan bebas Internasional, bahkan harus siap-siap untuk gulung tikar terhada konsep dan usaha yang dilakukannya atau mengurangi kapasitas produksinya (TEMPO Interaktif, 08/04/2020). Melihat dari pendapat itu, jadi yang harus dipersiapkan oleh setiap negara yaitu dengan menguatkan dalam pembentukan untuk menciptakan sumber daya manusia yang potensial, mampu bersaing dengan negara produksi, berpendidikan tinggi, dan lain sebgainya. Sumber daya manusia merupakan elemen terpenting untuk membentuk dan mempersiapkan negara atau perusahan supaya mampu bersaing di pasar bebas Internasional.
Liberalisasi Investor Asing
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di Asia Tenggara yang bercirikan negara komsumtif terhadap penggunaan faktor-faktor produksi dan lainnya. Dengan kondisi seperti ini, akan berpengaruh terhadap jalur atau sasaran utama para pemodal yang tarap ekonomi kelas kakap. Investor merupakan kelompok orang yang mempunyai modal sertaeconomic poweryang tinggi berusaha untuk mendistribusikan modalnya dalam bentuk investasi ke negara-negara berkembang termasuk negara Indonesia yang menjadi salah satu sasararn dari investor asing tersebut (Hafid Zakariya, dkk, 2016: 75). Memasuki era globalisasi ini, para investor mempunyai keluasan untuk menanamkan modalnya sesuai kehendak tujuan kepentingan politik yang diinginkannya, terlepas dari itu para investor melihat suatu negara berkembang merupakan suatu obyek untuk mendistribusikan modalnya, karena potensi serta daya saing dalam negara berkembang tidak terlalu berat dibanding dengan negara yang tarap ekonominya sangat maju. Hal ini yang menjadi problem besar yang dihadapi oleh negara berkembang dengan secara terpaksa mereka harus bersedia dan siap dalam keadaan apapun, karena semua ini menjadi konsekuensi logis bagi negara berkembang terhadap pemenuhan kebutuhan ekonominya. Indonesia yang membuka keran masuknya investor asing setelah jatuhnya Orde Lama yang diganti dengan rezim Orde Baru dengan Kepala Pemerintah Soeharto yang lebih menekankan terhadap pembangunan ekonomi dalam suatu negara. Pada saat itu PT Freeport mendapat lampu hijau untuk membuka tambang di Papua dengan dilegitimasi oleh UU No. 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dengan menyepakati kontrak karya antara pemerintah Indonesia dengan direktur PT Freeport untuk menjalin hubungan kerjasama dalam bidang pertambangan emas dan tembaga di Irian Jaya (M.F. Mukthi, 08/04/2020).
Masa Reformasi saat ini, perekonomian negara yang kerap kali mengalami defisit anggaran APBN tiap tahunnya, sehingga tidak menutup kemungkinan bebasnya investor asing ke Indonesia makin tidak terkendalikan. Maraknya perdagangan dan investor asing masuk ke dalam negeri, dengan membawa pekerja asing sebagai pekerja yang menjadi pesaing terhadap tenaga kerja nasional. Bahwa dampak investor asing terhadap pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia membawa pengaruh yang buruk, dikarenakan negara Indonesia belum siap dan mampu untuk membendung liberalisasi perdagangan bebas yang berkepanjangan dan melaupai batas-batas perdagan bertarap nasional. Akar permasalahn ini berasal dari sistem ekonomi liberal yang digunakan oleh dunia dalam menyongsong tarap hidup kelompok modal di pasar dagang bebas Internasional, sistem ekonomi liberal ini berlandaskan paham individualisme yang akhirnya melahirkan kapitalisme yang memberi ruang dalam kebebasan terhadap individu untuk mencapai kesejahteraannya. Melalui cara seperti ini, kepentingan pribadi diselaraskan dengan kepentingan masyarakat, dengan tujuan agar kepentingan individu ini mencapai kesejahteraan dengan motif masyarakat pun mengalami kesejahteraan. Tetapi ada hal yang tidak dapat dipungkiri, bahwa para pemilik modal dengan kekuatan ekonomi dan modal yang dimilikinya akansurvivedalam kondisi apapun, sedangkan orang yang tidak bermodal akan mengalami kehancuran dan kemelaratan dalam segi ekonomi (Widhayani Dian Pawestri, 2015: 89-90).
Perdagangan Bebas Upaya Mensejahterakan Rakyat ?
Pemerintah sebagai penguasa dalam negara menggunakan kebijakan dalam arah ekonomi kedepan negaranya, langkah yang dilakukan adalah sebagai sarana dalam mensejahterakan masyarakat. Mekanisme yang dilakukan agar terpenuhi kebutuhan dalam negara, dimana dalam penggunaan APBN tiap tahunnya mengalami defisit anggaran. Oleh karena itu investasi asing sebagai jalan terakhir untuk pemenuhan kebutuhan dalam negara untuk menjamin segala kebutuhan masyarakat dalam terwujudnya kesejahteraan. Lagi-lagi kesejahteraan yang dijadikan alasan oleh pemerintah untuk melakukan utang dan mendatangkan investor asing dalam berinvsetasi di negara Indonesia.
Peranan pemerintah dalam pengembangan dan perwujudan investasi nasional sangat luas, bukan hanya dalam bentuk perizinan, melainkan mencakup terhadap bagaimana menjadikan investasi ini menjadi manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia (Widhayani Dian Pawestri, 2015: 97). Upaya-upaya ini kerap kali dilakukan oleh pemerintah dalam artian bahwa dengan adanya investasi mendorong terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat menjadi salah satu bentuk dalam tercapainya tujuan untuk mengentaskan kemiskinan, pengannguran, dan demi memperkuat kedaulatan ekonomi bangsa Indonesia.
Memasuki dunia perdagangam bebas di abad ke-21, Indonesia sebagai subyek perdagangan bebas harus mempersiapkan dalam segala upaya untuk mampu bersaing di pasar bebas Internasional. Segala persiapan yang menjadi modal untuk berkompetisi dalam segala lini perdagangan, baik yang berbasis konvesional maupun yang bebasis online. Akhir-akhir ini pasar dunia Internasional di lingkup Asia membuka program Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) dalam program ini, memjadi tantangan yang sangat besar bagi bangsa Indonesia dengan mempersiapkan segala sumber daya manusia yang potensial, yang menjadi modal dalam persaingan pasar global di benua Asia. Pengaruh liberalisasi ini membawa pengaruh kepada negara berkembang untuk mampu berpikir secara luas dan visioner, agar negara yang menjadi subyek dari perdagangan bebas tersebut mampu untuk dikendalikan serta mampusurviveterhadap segala rintangan dan hambatan yang dihadapinya. Banyak stigma yang mengatakan bahwa dengan adanya pasar persaingan bebas tersebut, negara berkembang akan menjadi obyek dalam segala kebutuhan dan tuntutan dari negara maju dan negara yang kuat dalam segala bidang, khsusnya dalam bidang ekonomi. Ketika melihat realita seperti itu, bisa saja negara berkembang akan tetap maju terhadap gejolak yang dihadapinya, bahkan akan menjadi suatu peluang bagi negara berkembang dalam mengupayakan modus demografi yang dimilikinya untuk didaya gunakan, seperti halnya terbukanya lapangan pekerjaan, mejadienterpeneurdan mampu mengendalikan teknologi sebagai upaya untuk memajukan segala peluang dalam perdagangan bebas tersebut. Rodiansyah sebagai peneliti Jawa Pos megatakan, liberalisasi ekonomi menjadi salah satu faktor pertumbuhan ekonomi dalan berbagai negara. Kata liberalisasi sering diidentikan dengan hal yang negatif, melainkan membawa pengaruh yang sangat besar terhadap negara dalam pengelolaan ekonomi negara yang dihadapinya, menjadi suatu kehati-hatian dan inovasi baru dalam pengembangan usaha suatu negara.
Masyarakat Ekonomi Asia dalam perspektif Indonesia membawa pengaruh yang sangat penting dalam dunia ekonomi pasar bebas Asia, dimana peran Kampus sebagai wadah miniatur negara dalam menciptakan SDM yang potensial, kompetitif, visioner, inovatif, dan lain sebagainya. Dalam upaya mengahadapi MEA peran kampus dan intansi lainya gencar-gencarnya membuat kurikulum baru, dengan tujuan program pendidikan menjadi modal utama untuk mengahadapi pasar bebas dunia, khususnya MEA. Ketika pendidikan sudah memumpuni dan berkualitas, maka negara dengan modal yang dimilikinya akan maju terus mengahadapi segala persoalan yang menjadi hambatan bagi negara berkembang untuk terus berkompetisi dalam kancah perdagangan dunia. Disini sudah jelas sekali, peran pendidikan, penguasaan IPTEK, dan memanfaatkan bonus demografi yang dimiliki oleh negara menjadi basis terwujudnya kesejahteraan ekonomi dalam negara.
Bahan Bacaan:
TEMPO Interaktif, “Pasar Bebas ASEAN-Cina Timbulkan Pengangguran?”,https://bisnis.tempo.co/read/215224/pasar-bebas-asean-cina-timbulkan-pengangguran, Diakses pada 8 April 2020.
Hafid Zakariya, dkk, ” Pengaruh Humum dan Politik Terhadap Perkembangan Investasi Asing di Indonesia”,Jurnal Serambi Hukum,Volume 10, Nomor 02, Agustus 2016 - Januari 2017.
M.F. Mukthi, “Riwayat Masuknya Modal Asing Ke Indonesia”,https://historia.id/politik/articles/riwayat-masuknya-modal-asing-ke-indonesia-DWVy1, Diakses pada 8 April 2020.
Widhayani Dian Pawestri, “ Keadilan Sosial dalam Perlindungan Kepentingan Nasional pada Penanaman Modal Asing di Bidang Sumber Daya Alam”,JurnalYuridika,Volume 30, Nomor 1, Januari 2015.