Eks ISIS Bukan WNI

Penulis:Saiful Bari, S.H.*
Pekan lalu hingga detik ini, media sosial kita dipenuhi oleh pewartaan dan termasuk di dalamnya perdebatan pro dan kontra atas narasi pemulangan eks ISIS (Islamic State in Iraq and al-Sham) ke Indonesia. Bagi pihak yang pro, mereka berdalih atas nama kemanusian. Sementara pihak kontra, berdalih guna menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia maka tidak memulangkan eks ISIS ke Indonesia adalah pilihan mutlak.
Jika ditelusuri narasi “Pemulangan eks ISIS ke Indonesia” sumbernya masih kabur, tidak jelas siapa yang mengatakan dan menyebarluaskan narasi pemulangan tersebut. Oleh karena narasi pemulangan ini viral maka mau tidak mau, pemerintah harus mempertimbangkan pemulangan eks ISIS ini ke Indonesia.
Terlepas miringnya sumber narasi pemulangan eks ISIS tersebut, pemerintah harus segera mempertimbangkan dan menyatakan sikapnya terhadap eks ISIS ini WNI (Warga Negara Indonesia) atau bukan?
ISIS dan Indonesia
Sebelum menyatakan ISIS itu berhak menyandang dan tidaknya status WNI maka ada baiknya kita mengetahui tentang ISIS dan Indonesia. ISIS selalu seksi dibahas itu karena ISIS merupakan gerakan transnasional yang ideologinya telah menyebar ke berbagai negara, termasuk ke Indonesia. Jika ditelusuri, ISIS adalah gerakan lokal di Irak yang terbentuk sebagai respon terhadap invasi Amerika Serikat (AS) yang melengserkan kekuasaan Saddam Husain. Pada gilirannya, kehadiran ISIS tidak hanya merespon invasi AS melainkan juga ingin mendirikan negara Islam di Irak dan Suriah.
Seiring berjalannya waktu, guna ISIS ini tetap eksis dan memperoleh dukungan dari umat Islam, maka ISIS menyebarkan propaganda melalui via media sosial. Atas usahanya tersebut, kemudian ISIS mendapatkan dukungan dan beberapa simpatisan dari masyarakat Indonesia. Oleh karena ISIS semakin nampak gaungnya — sejak beredarnya video di Youtobe berjudul “Join the Ranks” pada 23 Juli 2014 — maka Indonesia yang dipimpin oleh SBY secara tegas melarang warganya untuk menjadi simpatisan ISIS dan melarang ideologi ISIS beradar di Indonesia.
Pelarangan tersebut mengisyaratkan bahwa ISIS dan ideologinya itu bertentangan dengan Pancasila. Jika ada WNI yang menjadi bagian atau bahkan menjadi kombatan ISIS maka mereka sejatinya tidak lagi menggangap NKRI dan Pancasila harga mati. Jika memang demikian, maka mereka tidak berhak menyandang status WNI lagi. Atas dasar ini, adalah tepat jika Presiden SBY melarang warganya menjadi bagian dari ISIS.
Beda pemerintahan beda pula caranya. Dalam menyikapi tumbuh-kembangnya ideologi ISIS di Indonesia maka Presiden Jokowi melakukan perlawanan secara halus dengan menggunakan beberapa pendekatan yang diantaranya, pendekatan keagamaan dan pendekatan budaya. Untuk mencegah beradarnya ideologi ISIS maka dua pendekatan ini dinilai lebih efektif daripada harus menggunakan pendekatan militer.
Kendati telah ada pelarangan baik secara formal maupun informal, ternyata tidak sedikit WNI rela menjadi simpatisan ISIS. Belum lama ini, diwartakan dan diketahui ada sekitar 600 (enam ratus) lebih (mantan WNI) yang menjadi eks ISIS. Pada gilirannya, narasi pemulangan eks ISIS ke Indonesia tidak dapat dan oleh karenanya, pemerintah harus segera mengambil sikap terkait pemulangan eks ISIS ke Indonesia.
Eks ISIS bukan WNI
Sebagaimana penjelasan yang tersirat di atas, eks ISIS bukan lagi WNI. Hal itu karena mereka yang sebelumnya menjadi kombatan ISIS telah mengakui dan (pastinya) telah bersumpah setia untuk menjadi bagian dari ISIS. Oleh karena itu, secara tidak langsung, mereka tidak mengakui lagi kedaulatan negara Republik Indonesia dan Pancasila sebagai ideologinya. Itu artinya, status hukum mereka bukan lagi sebagai WNI.
Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2006 telah mengatur siapa yang dapat dikualifikasi secara yuridis sebagai warga negaranya, dan siapa pula yang tidak. Dikatakan seseorang itu WNI jika mereka dapat menunjukkan adanya KTP (kartu tanda penduduk) bagi mereka yang berada di dalam wilayah Indonesia. Sementara bagi mereka yang berada di luar wilayah Indonesia maka mereka harus dapat menunjukkan Paspor miliknya.
Dikatakan seorang tidak berkewarganegaraan atau hilangnya status kewarganegaraannya karena: konflik hukum; perubahan wilayah negara; hukum perkawinan; prosedur administrasi; diskriminasi; tidak mempunyai surat kelahiran; dan, pembatalan kewarganegaraan oleh negara. Atas dasar ini, seorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan maka ia tidak memiliki hak dan kewajiban terhadap negara.
Atau dengan perkatan lain, negara tidak memiliki kewajiban untuk memulangkan mereka para eks ISIS. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 23 huruf e dalam UU No. 12 Tahun 2006 yang menyatakan, seseorang kehilangan kewarganegaraan karena sukarela masuk ke dalam dinas atau tentara asing serta bersumpah sertia kepada negara asing atau bagian dari negara asing.
Kendati mereka bukan WNI tetapi, mereka masih memiliki kesempatan untuk menjadi WNI. Sebagaimana Pasal 15 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, yang menyatakan, semua orang berhak mempunyi kewarganegaraan. Tak seorang pun boleh dihapus kewarganegaraannya secara sewang-wenang, atau dilarang merubah kewarganegaraannya.
Atas dasar hukum internasional ini, maka bagi mereka eks ISIS yang juga merupakan mantan WNI Indonesia masih dapat berjuang untuk memperoleh hak atas status kewarganegaraannya. Apabila memang mereka ada itikad baik untuk menjadi WNI maka langkah yang perlu diupayakan adalah mereka harus membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Presiden serta bersumpah dan janji setia kepada NKRI dan mengakui Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara. Di luar langkah ini, semua tergantung sikap politik hukum yang hendak diambil oleh pemerintah.
Penulis:Saiful Bari, S.H.
* Alumni Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | Peneliti The Al-Falah Institute Yogyakarta | Asisten Dosen Dr. Hj. Siti Fatimah, S.H., M.Hum.