Refleksi Peringatan Hari Tani

Tepat pada tanggal 24 September 2013 ini, kaum tani di Indonesia kembali memperingati Hari Tani Nasional sekaligus hari lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau yang acap diringkas UUPA.

UUPA ini menjadi satu tonggak sejarah yang sangat penting karena membuktikan keberhasilan anak-anak bangsa melepaskan diri dari keterikatan peraturan hukum kolonial, mengakhiri berlakunya dualisme hukum, dan juga merupakan entitas mahakarya nyata dengan dirombaknya tatanan agraria yang disusun oleh kekuasaan kolonial dan pro terhadap kapitalis, bertransisi menjadi tatanan agraria yang disandarkan pada Pasal 33 UUD 1945 dan berpihak kepada rakyat, khususnya kaum tani.

Namun sayang, meski sudah berganti abad, UUPA tersebut masih jarang dijalankan sesuai dengan khitah dan mandatnya. Sampai sekarang fakta riil yang terjadi masih disharmoni, inkonsisten bahkan kontradiktif dengan napas undang-undang itu. Impak implementasi kebijakan yang berkembang selama ini, telah mengubah struktur agraria nasional kita dimana preferensinya cenderung menunjukkan dalamnya ketidakadilan.

Ketidakadilan ini dapat ditilik dari luasnya lahan dan kekayaan alam Indonesia yang dikuasai secara monopoli oleh segelintir pengusaha partikelir(baik pribumi maupun asing) danperusahaan milik negara. Sementara di sisi lain, kita masih menyaksikan jamaknya penduduk Indonesia, utamanya kaum tani yang menguasai dan memanfaatkan sangat sedikit dari kekayaan alam Indonesia.

Menurut data faktual Badan Pertanahan Nasional (BPN, 2010), kurang lebih 56% aset nasional dikuasai hanya oleh sekitar 440.000 orang atau ekuivalen 0,2% dari penduduk Indonesia. Dengan kondisi semacam ini, inferensinya sudah menandaskan bahwa para petani jelas-jelas “dikebiri” hak-haknya menyangkut jaminan perlindungan, kepastian, dan keberlangsungan penguasaan rakyat atas tanah dan kekayaan alam.

Tentunya ketimpangan agraria ini jelas berkorelasi dengan rendahnya produktivitas para petani, imbasnya posisi petani Indonesia semakin terjepit dalam jurang kemiskinan. Maka tak mengherankan, apabila secara konstan dari tahun ke tahun taraf keterbelakangan kehidupan kaum tani Indonesia kian kentara dan mengalami eskalasi nan signifikan.

Kondisi di atas harusnya menjadi sinyalemen bagi pemerintah untuk segera mengakhiri ketimpangan agraria dengan menjalankan agenda reforma agraria. Inti dari reforma agraria, yakni penataan ulang pemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah lalu dilakukan redistribusi kepada petani tak bertanah. Agar programland reformberdampak pada peningkatan kesejahteraan petani, patut diikuti dengan berbagai program pendukung lainnya, seperti jaminan kredit pertanian, perbaikan infrastruktur pedesaan, pendidikan, dan perbaikan sistem pemasaran hasil pertanian.

Tetapi reforma agraria memang memerlukan kemauan politik, bukan hanya sekadar jargon ataupun janji-janji politis belaka. Kita berharap pemerintah memberikan perhatian serius dan memehuhi janjinya untuk melaksanakan reforma agraria. Akhirnya, penulis mengucapkan selamat berhari tani yang Ke-53. Untuk kaum tani, terima kasih telah memberi kehidupan kepada bangsa ini, karena merekalah yang memberi pangan.Teruslah tiada kenal lelah dalam berjuang, sebab memang realitasnya hanya melalui keberadaan organisasi tani yang kuat, mimpi itu bisa diwujudkan. Untuk pemimpin bangsa, semoga memahami bahwa kedaulatan bangsa itu akan kuat, manakala petaninya telah benar-benar jaya, berdikari, dan berdaulat. (Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat edisi 24 September 2013 halaman 14)

Identitas Penulis:

Yulianta Saputra

Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler