Sistem Hukum dan Klasifikasi Hukum

Oleh: Yulianta Saputra, S.H., M.H.

Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum

Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Pengertian Sistem Hukum

Istilah “Sistem” berasal dari bahasa Yunani “systema” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-macam fragmen. Secara generik, sistem didefinisikan berupa sekumpulan elemen-elemen yang saling berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu di dalam lingkungan yang kompleks. Pada definisi tersebut, Syarifin dalam (Solikin, 2014: 89) menandaskan bahwa ada lima unsur utama dalam sistem itu, di antaranya yakni:

  1. Elemen-elemen atau bagian-bagian.
  2. Adanya interaksi atau relasi antara elemen-elemen.
  3. Adanya sesuatu yang mengikat elemen-elemen tersebut menjadi suatu kesatuan.
  4. Terdapat tujuan bersama sebagai hasil akhir.
  5. Berada dalam suatu lingkungan yang kompleks.

Jamak sekali pemahaman mengenai definisi sistem. Rasjidi dan Putra dalam (Syamsuddin, 2019: 33) bahkan menandaskan bahwasanya setiap pakar memberikan masing-masing pendapatnya, namun dapat kiranya jika pemahaman tentang sistem adalah sebagai berikut:

“sistem adalah suatu kompleksitas elemen yang terbentuk dalam satu kesatuan interaksi (proses); masing-masing elemen terikat dalam satu kesatuan relasi yang satu sama lain saling bergantung (interdependence of its parts); kesatuan elemen yang kompleks itu membentuk satu kesatuan yang lebih besar, yang meliputi keseluruhan elemen pembentuknya itu (the whole is more than the sum of its parts); keseluruhan itu menentukan ciri dari setiap fragmen pembentuknya (the whole determines the natures of its parts); bagian keseluruhan itu tidak dapat dimafhumi apabila ia dipisahkan atau dipahami secara terpisah dari keseluruhan itu (the parts cannot be understood if considered in isolation from the whole); bagian-bagian itu bergerak secara dinamis dengan mandiri atau secara keseluruhan dalam keseluruhan (sistem) itu.”

Opini lainnya yang lebih simpel untuk dimafhumi menurut Mustofa dalam (Syamsuddin, 2019: 34) adalah bahwa sistem sebagai jenis satuan yang dibangun dengan komponen-komponen sistemnya, yang berinteraksi secara mekanik fungsional satu dengan lainnya untuk mencapai tujuan sistemnya. Hukum itu sendiri bukanlah sekadar agregasi atau penjumlahan peraturan-peraturan yang masing-masing berdiri sendiri. Arti pentingnya suatu regulasi hukum ialah lantaran relasinya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lain. Hukum merupakan sistem berarti hukum itu adalah tatanan, merupakan suatu kesatuan integral yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berkait berkelindan erat satu sama lain. Dengan kata lain, sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari anasir-anasir yang mempunyai interelasi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum, dan pengertian hukum.

Sistem terdapat dalam berbagai tingkat. Dengan demikian, terdapat berbagai sistem. Keseluruhan tata hukum nasional dapat disebut sistem hukum nasional. Syahdan masih dikenal sistem hukum perdata, sistem hukum pidana, sistem hukum administrasi dan lain-lain. Di dalam hukum perdata sendiri terdapat sistem hukum keluarga, sistem hukum benda, sistem hukum harta kekayaan dan sebagainya. Sistem hukum merupakan sistem terbuka (mempunyai kontak timbal balik dengan lingkungannya). Sistem hukum merupakan kesatuan unsur-unsur (yaitu peraturan, penetapan) yang dipengaruhi oleh faktor-faktor kebudayaan, sosial, ekonomi, sejarah, dan sebagainya. Sebaliknya sistem hukum memengaruhi determinan-determinan di luar sistem hukum tersebut. Peraturan-peraturan hukum itu terbuka untuk interpretasi yang berbeda. Atas kausa itu, senantiasa terjadi pengembangan.

Menurut Lawrence M. Friedman dalam (Syamsuddin, 2019: 34-35), bahwa suatu sistem hukum dalam operasi aktualnya merupakan sebuah organisme kompleks di mana struktur, substansi dan kultur berinteraksi. Struktur adalah salah satu dasar dan elemen nyata dari sistem hukum. Substansi (peraturan-peraturan) adalah elemen lainnya. Selanjutnya Friedman mengatakan, bahwa struktur sebuah sistem yudisial terbayang ketika kita berbicara tentang jumlah para hakim, yurisdiksi pengadilan, bagaimana pengadilan yang lebih tinggi berada di atas pengadilan yang lebih rendah, dan orang-orang yang terkait dengan berbagai jenis pengadilan. Sementara substansi tersusun dari peraturan-peraturan dan ketentuan mengenai bagaimana institusi-institusi itu harus berperilaku. Adapun kultur hukum mengacu pada fragmen-fragmen yang ada pada kultur umum, seperti adat kebiasaan, opini, cara bertindak serta berpikir yang mengarahkan kekuatan-kekuatan sosial menuju atau menjauh dari hukum dan dengan cara-cara tertentu.

Sementara itu, Lon Luvois Fuller dalam (Adnyani, 2015: 68) menekankan tentang hukum sebagai suatu sistem. Ia berpendapat bahwa hukum sebagai suatu sistem dapat diukur dengan delapan asas yang dikenal sebagai principle of legality. Kedelapan asas tersebut acap jua dinamakan “Delapan Prinsip Legalitas”, yakni:

1. Suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan;

2. Peraturan-peraturan yang telah dibuat itu harus diumumkan;

3. Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut;

4. Peraturan-peraturan harus disusun dalam formula yang bisa dimengerti;

5. Suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain;

6. Peraturan-peraturan tak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan;

7. Tidak boleh ada kebiasaan untuk kerap mengubah peraturan sehingga menyebabkan seorang akan kehilangan orientasi;

8. Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari hari.

Dus, dapat dikonklusikan bahwa sistem hukum itu merupakan sesuatu yang berstruktur dan komprehensif. Dengan tidak dipenuhinya delapan asas tersebut, maka tidak saja menyebabkan suatu sistem hukum menjadi tidak baik, bahkan dapat dinyatakan tidak terdapat sistem hukum sama sekali. Perihal ini dimusababkan (Machmudin, 2013: 75-76) kedelapan asas tadi bukan cuma sekadar syarat bagi adanya sistem hukum, walakin merupakan kualifikasi atas sistem hukum sebagai sesuatu yang mengandung moralitas budaya hukum tertentu.

Macam-macam Sistem Hukum

Selanjutnya di bawah ini akan diuraikan satu persatu mengenai sistem hukum yang berlaku, yakni sebagai berikut:

1. Sistem Civil Law

Pada dasarnya sistem civil law dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang berdasarkan atas hukum Romawi. Hukum Romawi sendiri bersumber pada Corpus Iuris Civils karya dari Kaisar Iustinianus.

Dalam perkembangan historinya, Ehrenzweic dalam (Marpi, 2020: 116) menyebutkan Corpus Iuris Civils mengatur tentang hukum yang dapat menyelesaikan secara memuaskan ‘pusparagam’ masalah ekonomi yang lebih aktif dan problem masyarakat yang lebih berkembang dalam menggunakan tanahnya. Hukum Romawi menawarkan unifikasi hukum yang berlaku bagi semua unit politis. Hukum Romawi sendiri terbentuk dari pelbagai kebiasaan dan pranata-pranata sosial Eropa Barat.

Sebagaimana diketahui, salah satu ciri yang paling menonjol dalam sistem civil law adalah dengan melakukan pembagian hukum, yakni hukum privat dan hukum publik. Syahdan, dalam perjalanan histori yang begitu panjang, sistem civil law jamak dihegemoni oleh ajaran hukum alam. Menurut ajaran hukum alam, faktor akal sangat membawa pengaruh terhadap sistem civil law.

Adapun sistem civil law yang didasarkan pada hukum Romawi bersumber pada unsur-unsur, yakni, Pertama, hukum Romawi. Kedua, hukum Gereja. Ketiga, hukum Jerman sendiri. Selanjutnya, ciri dari sistem civil law antara lain, yakni pembentukan dimulai dari peran universitas-universitas yang ada pada saat itu. Periode peran dari universitas tersebut lumrah disebut jua masa renaissance. Ciri berikutnya yang menonjol dalam sistem civil law adalah sumber hukum yang utama adalah undang-undang atau lazim disebut code law. Dalam sistem civil law metode pendekatan yang digunakan oleh ahli hukum (legal expert) dalam ihwl ini para hakim, yakni abstrak dan teoritis, yaitu dengan menggunakan metode deduksi atawa berangkat dari hal-ihwal yang generik atau umum menuju kepada hal-ihwal yang spesifik atau konkret.

Sistem civil law sebagaimana diuraikan sebelumnya bersumber dari produk manusia yang kemudian disebut dengan peraturan perundang-undangan atau galib pula disebut dengan hukum tertulis. Untuk itu konsep kodifikasi merupakan akhir atau tujuan dari sistem civil law. Sistem civil law apabila dibandingkan dengan sistem common law dalam hal sumber yang tertulis, tentunya lebih jelas dan mudah.

Untuk itu, tak mengherankan para hakim di negara-negara yang menganut sistem civil law dalam memutuskan suatu perkara lebih melihat pada hukum tertulis atau peraturan perundang-undangan. Hakim tidak terikat pada suatu kasus yang pernah diputus sebagaimana yang dianut dalam sistem common law. Hakim diberi keluasan untuk memutuskan suatu perkara tanpa terikat pada putusan-putusan hakim terdahulu. Hakim hanya terikat pada aturan tertulis, yakni peraturan perundang-undangan. (Marpi, 2020: 117-118).

2. Sistem Common Law

Sebagaimana menurut Bodenheimer, pada dasarnya sistem common law dianut oleh negara-negara Anglo saxon. Dalam sistem ini mempunyai disparitas yang begitu signifikan dengan sistem civil law. Seperti pula ditandaskan oleh Satjipto Rahardjo, distingsi yang menyolok antara kedua sistem civil law dan common law, yakni pada sistem common law menekankan pada ciri tradisonal hukumnya. Sementara sistem civil law memberikan aksentuasi pada ciri logis dan rasionalnya.

Dalam beberapa literatur yang ada, ciri utama yang ada pada sistem common law, yaitu: Pertama, adanya pengakuan terhadap supremasi hukum (supremacy of law). Kedua, adanya pengakuan persamaan hukum. Ketiga, proteksi terhadap hak-hak individu atau perseorangan.

Selain yang diuraikan di atas, ciri yang menonjol pula pada sistem common law adalah lebih mendasarkan pada prosedur dalam menyelesaikan setiap sengketa. Kondisi demikian menciptakan tidak munculnya istilah antara hukum privat dan hukum publik. Dalam proses peradilan, hakim yang menganut sistem common law lebih condong mengikuti putusan yang pernah diputuskan dalam perkara yang sama.

Menurut Peter Mahmud Mardzuki (2015: 250-251), pada dasarnya sistem common law memiliki tiga karakteristik, yaitu: Pertama, yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum (source of law, rechtsbron) yang utama. Kedua, hakim terikat pada yang disebut stare decisis, yang berarti hakim terikat untuk menerapkan putusan yang diputuskan oleh peradilan terdahulu dalam kasus yang serupa. Ketiga, adanya adversary sistem dalam proses peradilan.

Hal yang menarik dalam sistem common law, hakim yang memeriksa perkara bertindak seolah-olah seperti wasit. Perihal ini disebabkan para pihak dalam berperkara dipersilahkan sebanyak mungkin mengagregasikan alat bukti di pengadilan, dan hakim hanya menilai apa saja alat bukti yang diajukan tersebut. Selanjutnya hakim menyerahkan kepada jury untuk memutuskan perkara tersebut.

3. Sistem Hukum Sosialis

Sistem hukum sosialis (Wantu, 2015: 55-56) awalnya berkembang dari negara nan dulunya disebut Republik Sosialis Uni Soviet yang kontemporer kita kenal dengan nama Rusia, yakni negara di mana menganut paham komunis. Dalam sistem hukum sosialis, hukum ditempatkan sebagai alat atawa instrumen untuk mencapai kebijakan sosialisme. Artinya, hukum berada pada posisi di bawah kebijakan-kebijakan sosialisme. Dalam konsep sistem hukum sosialis, hak kepemilikan pribadi atau privat tidak diperkenankan atawa dihilangkan dan diganti dengan kepemilikan bersama. Paham sistem hukum sosialis jamak dipengaruhi oleh ajaran Marxis dan Lenin, yakni ajaran yang paling dikenal dalam paham komunis.

Menurut ajaran Marxis dan Lenin, menyebutkan sebuah masyarakat sosialis tidak membutuhkan suatu perangkat hukum. Negara dan hukum hanya akan ditentukan perkembangnnya oleh tujuan ekonomi. Dalam kondisi demikian kedudukan pengadilan dalam sistem hukum sosialis hanya sebagai alat untuk mendorong dan mengimplementasikan kebijakan negara dan pemerintah.

4. Sistem Hukum Islam

Sistem hukum Islam (Marpi, 2020: 120) pada dasarnya dianut oleh negara-negara yang menganut paham agama Islam. Kebanyakan negara-negara yang ada di Timur Tengah dan sebagian di Asia Tenggara. Sistem hukum ini melandaskan kekuasaan yang didasarkan pada hukum Islam nan bersumber dari Al-Quran dan Hadis.

Menurut M. Tahir Azhary dalam (Wantu, 2015: 56), menandaskan bahwa sistem hukum Islam memiliki prinsip-prinsip, yang kemudian asas tersebut diberi eksplanasi oleh Zairin Harahap sebagai berikut:

1. Prinsip kekuasaan sebagai amanah. Artinya, kekuasaan itu amanah Allah SWT. Lantaran itu, manusia yang menerima amanah tersebut dituntut harus jujur dalam mengamalkan amanah itu jumbuh dengan yang diamanahkan. Dengan demikian, tidak boleh menyelewengkan amanah itu untuk tujuan lain.

2. Prinsip musyawarah. Artinya, segala urusan harus terlebih dahulu dimusyawarahkan, tak boleh diputuskan sendiri yang notabene dapat menjurus pada sifat absolutisme, kecuali dalam keadaan sangat mendesak, walakin itupun harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Oleh karenanya, harus ditetapkan kriteria-kriterianya.

3. Prinsip keadilan. Artinya, manusia yang diberi amanah harus bertindak adil, berpihak pada kebenaran dan keadilan bukan berpihak pada hawa nafsu, yang tendensi bertindak arbitrer, pilih kasih, baik lantaran faktor agama, ras, suku, nasab dan faktor kebangsaan.

4. Prinsip persamaan. Artinya, semua manusia adalah egaliter. Maka dari itu, kudu diperlakukan sama dan tak boleh mengutamakan suatu golongan. Semua manusia mempunyai kans. Manusia yang satu dengan yang lain berbeda hanya karena ketakwaan.

5. Prinsip pengakuan dan proteksi terhadap hak asasi manusia. Artinya saban manusia berhak untuk hidup, bebas dari segala macam paksaan termasuk masalah agama atau keyakinannya.

6. Prinsip peradilan bebas. Artinya, hakim harus memutuskan perkara dengan adil, tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan lain, tak boleh memutus perkara di bawah tekanan- tekanan sehingga mempengaruhi hakim dalam memberikan putusan yang adil.

7. Prinsip perdamaian. Artinya, melakukan relasi kerjasama dengan negara-negara lain yang dijalin atas dasar prinsip perdamaian. Sikap bermusuhan dan perang hanya merupakan suatu tindakan.

8. Prinsip kesejahteraan. Artinya, untuk mengejawantahkan keadilan dalam segala bidang menuju masyarakat adil dan makmur bagi seluruh masyarakat atau rakyat. Sesungguhnya pada harta orang kaya terdapat hak yang dimiliki oleh para fakir miskin.

9. Prinsip ketaatan rakyat. Artinya, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat.

5. Sistem Hukum Kanonik

Adalah hukum gerejawi internal yang mengatur Gereja Katolik (baik gereja Latin dan Gereja Katolik Timur), Gereja Ortodoks Timur (Gereja Ortodoks Oriental), dan Komuni Anglikan. (Jaya, 2019: 125). Kitab hukum Kanonik dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 1983 oleh Paus Yohanes Paulus II dan berkekuatan hukum sejak Minggu Pertama Adven (27 November 1983). Konon ini menggantikan Kitab Hukum Kanonik 1917 yang dikeluarkan oleh Paus Benediktus XV pada tanggal 27 Mei 1917.

6. Sistem Hukum Adat

Sistem hukum adat (Windari, 2018: 41) sebagian besar terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya, seperti China, India, Jepang, dan negara lain. Istilah hukum adat pertama kali dikemukakan oleh Snouck Hurgronje, yakni “Adatrecht” (Belanda). Sumber hukum adat lumrahnya ada pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis, yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum (legal consciousness) masyarakatnya. Hukum adat mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang serta dapat menyesuaikan diri dan elastis. Disparitas dari hukum adat dengan hukum-hukum lainnya adalah hukumnya bergantung di daerah masing-masing atawa berlaku di daerahnya sendiri-sendiri dan memiliki pelbagai macam hukum. Sebagai amsal, Hukum Adat Jawa, Hukum Adat Bugis, Hukum Adat Aceh, dan masih bejibun hukum adat lainnya. Hukum adat lazimnya dalam menyelesaikan perkara mereka menggunakan metode musyawarah dengan orang tertua atau orang dituakan di daerah tersebut, dan orang yang dituakan maupun orang tua menjadi penengah dalam suatu perkara sehingga perkara tersebut diselesaikan oleh ketua adat ataupun orang tua di daerah lingkungan masyarakatnya. Selain itu, hukumnya bersumber dari suatu kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan perenial dan menjadi suatu kewajiban nan harus dilakukan oleh masyarakat itu.

7.Sistem Hukum Masyarakat Eropa

Sistem hukum masyarakat eropa atau Uni Eropa (Asikin, 2019: 89-91) memiliki karakter yang khusus, tunggal, nan lahir dari suatu entitas politik, sehingga melahirkan sebuah sistem hukum yangsui generic(memiliki kelasnya sendiri), yang terpisah dari rumpun sistem hukumCivil Law dan Common Lawsehingga bersifat "supranasional".

Sistem hukum masyarakat Eropa yang didasari oleh lahirnya Perjanjian Paris Tahun 1951 dan Perjanjian Roma Tahun 1957, telah melahirkan suatu fondasi bagi lahirnya "common law Eropa", sebuah peraturan yang telah diimplementasikan, baik oleh institusi yang merancang perjanjian maupun oleh agensi pembentukan dan penegakan hukum dari negara anggota. Artinya, hukum ini dapat diberlakukan jikalau memang diinginkan oleh para individu dari negara-negara anggota.

Sistem hukum masyarakat Eropa semakin kokoh menjadi sebuah peraturan tunggal bagi Uni Erpa pasca dilakukan beberapa kali amandemen Perjanjian Roma sehingga melahirkan "Single Europe Act 1986" (Undang-undang Eropa Tunggal), yang ditandatangani di Luxemburg serta mulai berlaku sejak 1 Juli 1987 dan acap disebut SEA (Single European Act).

Seperti layaknya sebuah perjanjian internasional, maka hukum-hukum masyarakat Eropa (Uni Eropa) akan mulai berlaku manakala perjanjian itu telah diratifikasi oleh negara peserta, dan aplikasi lebih lanjut tergantung pada sistem konstitusi yang dianut oleh negara peserta. Negara Eropa (Uni Eropa) pada galibnya menganut dua prinsip, yaitu:MonoismedanDualisme.

Dalam konstitusi monoisme, bahwa kewajiban hukum internasional memiliki sifat superior terhadap kewajiban-kewajiban hukum nasional. Berdasarkan pendekatan ini, maka sebuah peraturan adat kebiasaan internasional atau sebuah regulasi yang dibentuk atas dasar perjanjian internasional, di mana negara tersebut telah menjadi pesertanya, maka secara otomatis hukum interrnasional itu menjadi bagian hukum nasional negara peserta. Negara yang menganut sistem ini adalah konstitusi Perancis dan Belanda.

Dalam konstitusi dualis, di mana hanya ada sejumlah status tertentu, nan terbatas yang diberikan kepada peraturan internasional, Peraturan internasional baru akan berlaku di satu negara apabila telah diimplementasikan ke dalam hukum nasional via proses legislasi (pengundangan nasional)atawa melalui sebuah Ketetapan Parlemen. Negara yang menganut sistem ini adalah Inggris.

Adapun mesin "legislatif dan yudikatif" Uni Eropa terdiri atas empat institusi, yaitu:

1.Council of Minister (Dewan Menteri)

Institusi ini terdiri para menteri dari pemerintah negara anggota yang bertugas memberi nasihat dan mengawasi Komisi Eropa dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan perjanjian yang dibuat sebelumnya dan melakukan persetujuan terhadap peraturan yang diajukan oleh Komisi Eropa. Dewan ini jua bertugas menandatangani bersama-sama negara-negara asing lainnya, dan bersama Parlemen Eropa menyusun dan menyetujui anggaran untuk Ekonomi Eropa. Para menteri yang tergabung dalam Dewan Menteri biasanya Menteri Luar Negeri atau Menteri khusus yang menangani bidang tertentu.

2.European Commission(Komisi Eropa)

Komisi ini terdari dari 17 negara yang bertugas mengusulkan kebijakan legislasi Masyarakat Eropa. Secara lebih teknis, komisi bertugas:

a. Memastikan provisi perjanjian, mendeteksi pelanggaran terhadap anggota dan mengambil tindakan hukum bagi anggota yang melanggar perjanjian, memberikan denda yang cukup besar kepada anggota yang melakukan pelanggaran persaingan;

b. Memformulasikan rekomendasi dan penyampaian pendapat masalah-masalah perjanjian.

c. Mrumuskan langkah-langkah yang akan digunakan oleh Dewan dan Majelis (Parlemen Eropa).

3.European Parliament (Parlemen Eropa)

Badan ini yang awalnya disebutAsembly(Majelis), merupakan lembaga yang anggotanya dipilih secara langsung dengan jumlah 518 anggota dan 81 di antaranya dari Inggris.

Fungsi badan ini adalah sebagai fungsi konsultatif dan penasihat, tetapi tidak memiliki fungsi legislasi.

4.European Court of Justice(Mahkamah Peradilan Eropa)

Institusi ini bertugas sebagai lembaga pengadilan internasional, pengadilan administrasi, peradilan perdata, tribunal administrasi dan pengadilan konstitusional internasional. Pengadilan terdiri dari 13 Hakin dan 6 Jaksa yang melalui konsensus bersama oleh negara peserta.

Prinsip yang dianut dalam pengambilan keputusan, ialah:

a. Memberikan pertimbangan secara rahasia;

b. Pemungutan suara dilakukan dengan suara mayoritas;

c. Keputusan ditandatangani oleh semua majelis hakim meskipun terdapat disparitas pendapat dalam pengambilan keputusan.

Klasifikasi Hukum

Hukum yang pengertian galibnya adalah klaster peraturan yang berisi perintah-perintah atawa larangan-larangan nan menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat dan kepatuhannya dapat dipaksakan oleh penguasa, sebenarnya jamak sekali seluk beluk maupun lika-likunya. Dalam ihwal ini sampai-sampai diibaratkan Achmad Sanusi (dalam Adnyani, 2015: 38) bahwa hukum itu sebagaimana halnya dengan kendaraan bermotor yang sebenarnya banyak ragamnya, yaitu beraneka ragam bentuk, merek, ukuran, jua tenaga kudanya.

Telah diketengahkan pula bahwasanya pembagian sistem hukum menjadi suatu fragmen-fragmen merupakan anasir dari sistem hukum itu sendiri. Untuk dapat mengadakan pembagian atau klasifikasi tentu juga harus ada kriterianya (Mertokusumo, 2020: 176). Kriteria ini merupakan prinsip (principle/beginsel) sebagai dasar klasifikasi. Dalam pelbagai kepustakaan dijumpai jenis-jenis pengklasifikasian sebagai berikut:

  1. Berdasarkan sumber formalnya, (Adnyani, 2015: 38-39), hukum dapat diklasifikasikan menjadi:

a.Hukum Undang-Undang, adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan;

b. Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat adalah hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat;

c. Hukum Yurisprudensi merupakan hukum yang terbentuk dari putusan hakim. Putusan hakim tersebut kemudian diakui dan dijadikan dasar putusan oleh hakim lain dalam perkara yang sama. Ada dua macam yurisprudensi. Pertama, yurisprudensi tetap, yaitu keputusan-keputusan hakim yang berulang kali dipergunakan pada kasus yang sama. Kedua, yurisprudensi tidak tetap, yaitu yurisprudensi yang belum masuk dalam yurisprudensi tetap.

d. Hukum Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara peserta perjanjian internasional. Adapun macam-macam traktat antara lain: Traktat bilateral, perjanjian yang diadakan hanya oleh dua negara. Traktat multilateral, perjanjian internasional yang diikuti oleh beberapa negara. Traktat kolektif atau traktat terbuka, yaitu traktat multilateral yang memberikan kesempatan bagi negara lain yang belum bersepakat untuk kemudian ikut menyepakati perjanjian tersebut.

e. Hukum Perjanjian adalah hukum yang dibuat oleh para pihak nan mengadakan perjanjian.

f. Hukum Ilmu (hukum doktrin), yaitu hukum yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka atau hukum yang berasal dari doktrin.

2. Berdasarkan fungsinya, (Jaya, 2019: 129-130), hukum dapat digolongkan sebagai berikut:

  1. Hukum Materiil adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
  2. Hukum Formal adalah jenis hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Contohnya adalah Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

3. Berdasarkan isi atau kepentingan yang diatur (Machmudin, 2013: 60), hukum dapat diklasifikasikan menjadi:

a. Hukum publik atau disebut juga hukum negara, yakni jenis hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negaranya. Hukum publik umumnya menyangkut tentang kepentingan umum atau publik dalam ruang lingkup masyarakat. Amsal: Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Adminstrasi Negara, jua Hukum Internasional.

b. Hukum Privat atau disebut juga Hukum Sipil, yaitu jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya, termasuk negara sebagai pribadi. Jenis hukum privat memfokuskan pada kepentingan perseorangan. Amsalnya: Hukum Perdata, Hukum Ekonomi Bisnis.

4. Berdasarkan tempat atau wilayah berlakunya, (Asyhadie, Rachman, & Mualifah. 2015: 12), hukum dapat digolongkan sebagai berikut:

a. Hukum Nasional ialah jenis hukum yang berlaku di dalam wilayah negara tertentu. Hukum nasional harus dilaksanakan oleh warga negara tersebut.

b. Hukum Internasional adalah jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan hukum antar negara di dalam hubungan internasional. Hukum internasional ini berlaku secara universal, yang berarti dapat berlaku secara keseluruhan terhadap negara-negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian internasional tertentu.

c. Hukum Asing, yakni hukum yang berlakunya di dalam wilayah negara lain.

d. Hukum Gereja merupakan sekumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja dan berlaku untuk para anggotanya.

5. Berdasarkan bentuknya, (Solikin, 2014:106), hukum dapat diklasifikasikan menjadi:

a. Hukum tertulis adalah hukum yang telah dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan secara tertulis. Contoh hukum tertulis adalah UUD 1945, keputusan presiden, KUHP, dan lain-lain. Hukum ini dapat pula merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.

b. Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, walakin tak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan. Ihwal ini jua disebut hukum kebiasaan. Contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat.

6. Berdasarkan sifat atau daya kerjanya, (Ruhiatudin, 2013: 66), hukum dapat digolongkan dengan pembagian sebagai berikut:

  1. Hukum yang memaksa/imperatif (dwingen recht) adalah jenis hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan yang mutlak. Dengan kata lain, Sesuatu yang kudu dilaksanakan (condition sine qua non) oleh para pihak. Termasuk ke dalam gugus hukum yang memaksa lazimnya adalah hukum yang mengatur tata tertib umum seperti hukum pidana dan hukum pajak.
  2. Hukum yang mengatur/fakultatif (aanvullend recht) adalah jenis hukum yang dapat dikesampingkan kala pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian (overeenkomst). Secara generik, peraturan-peraturan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) merupakan hukum yang mengatur.

7. Berdasarkan luas berlakunya, (Adnyani, 2015: 39, hukum bisa diklasifikasikan menjadi:

a. Hukum Umum (ius generale) ialah hukum yang berlaku bagi saban orang dalam masyarakat nir membedakan jenis kelamin, warga negara atawa jabatan sesorang. Sebagai amsal: aturan mengenai sewa menyewa, hukum pidana umum.

b. Hukum Khusus (ius speciale) yaitu hukum yang berlakunya hanya bagi golongan orang tertentu saja. Sebagai amsal:aturan sewa-menyewa rumah, hukum pidana militer, aturan hukum perdata orang timur asing.

8. Berdasarkan masa atau waktu berlakunya, (Kansil, 1989: 73-74), hukum bisa digolongkan sebagai berikut:

  1. Hukum positif atau yang kerap disebut sebagaiius constitutumadalah jenis hukum yang berlaku sekarang dan hanya bagi suatu masyarakat tertentu saja di dalam daerah tertentu. Contohnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  2. Hukum yang Dicita-citakan atau/Hukum negatif atau acap disebut sebagaiius constituendumadalah jenis hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya: rancangan undang-undnag (RUU).
  3. Hukum universal, hukum asasi atau yang jua disebut sebagai hukum alam (ius naturale) adalah jenis hukum yang berlaku kapan saja dan dimana saja dari dulu sampai sekarang. Hukum ini berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Lazimnya, ketiga hukum di atas disebut hukum duniawi.

9. Berdasarkan Wujudnya (Kansil, 1989: 75), hukum dapat digolongkan menjadi:

  1. Hukum Objektif, yakni Hukum yang mengatur tentang hubungan antar dua orang atau lebih, yang berlaku umum. Dalam artian, hukum di dalam suatu negara ini berlaku secara umum dan tidak mengenai terhadap orang atau golongan tertentu saja.
  2. Hukum Subjektif, yaitu Hukum yang muncul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif ini juga sering disebut sebagai hak.

Pembagian hukum jenis ini, menurut C.S.T. Kansil, kini jarang digunakan orang.

(Tulisan ini sebelumnya sudah pernah diterbitkan di Book Chapter Berjudul Pengantar Hukum Indonesia, Terbitan Media Sains Indonesia, Januari 2022, halaman 21-38)

Daftar Pustaka

Adnyani, Ni Ketut Sari. (2015).Pengantar Ilmu Hukum dalam Telaah Teori dan Praktik. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Asikin, Zainal. (2019).Pengantar Tata Hukum Indonesia. Depok: Rajawali Pers.

Asyhadie, Zaeni, Rachman, Arief & Mualifah. (2015).Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Jaya, Bergas Prana. (2019).Dasar-Dasar Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Legality.

Kansil, C.S.T. (1989).Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Machmudin, Dudu Duswara. (2013).Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Refika Aditama.

Marzuki, Peter Mahmud. (2015).Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Marpi, Yapiter. (2020).Ilmu Hukum, Suatu Pengantar.Tasikmalaya, Zona Media Mandiri.

Mertokusumo, Sudikno. (2020).Mengenal Hukum, Suatu Pengantar.Yogyakarta: Maha Karya Pustaka.

Ruhioatudin, Budi. (2013).Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Cakrawala Media.

Solikhin, Nur. (2014).Pengantar Ilmu Hukum & Tata Hukum Indonesia.Yogyakarta. Kaukaba.

Syamsuddin, Rahman. (2019).Pengantar Hukum Indonesia.Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Wantu, Fence M. (2015).Pengantar Ilmu Hukum. Gorontalo: UNG Press.

Windari, Ratna Artha. (2018).Pengantar Hukum Indonesia.Depok: Rajawali Pers.

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler