Menyambut Ramadhan: Belajar Menahan Diri di Tengah Pandemi Korona

ILMUHUKUM.UIN-SUKA.AC.ID-- Momen yang membedakan antara ramadan tahun ini dengan ramadan tahun kemarin adalah, pertama, ramadan kali ini umur kita bertambah satu tahun dibandingkan dengan ramadan tahun kemarin.

Kedua, ibadah puasa dijalankan di tengah pandemi korana dan orang yang positif korona ini kian harianya menjukkan tren yang cukup signifikan. Ini mengisyaratkan bahwa ramadan kali ini layak diupayakan jangan sampai lebih buruk dari ramadan tahun kemarin. Atau dengan kata lain, ramadan harus dijadikan momentum untuk belajar yang pada akhirnya akan berdampak pada hal positif. Hal positif ini dapat diwujudkan sepanjangn umat Islam yang diwajibkan atas mengerjakan puasa turut dengan melaksanakan adab puasanya. Apabila adab tersebut tidak dilaksanakan maka sulit mendatangkan dampak positifnya, yang hadir malah sebaiknya yakni dampak negatif.

Salah satu adab puasa dan penting diperhatikan adalah menahan diri atau lebih tepatnya, menjaga lidah dan anggota tubuhnya dari perbuatan yang menyimpang. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw.: Yang artinya, “Barangsiapa tidak meninggalkan kata-kata dusta dan melakukannya, maka Allah tidak butuh jika ia meninggalkan makan dan minumnya”. Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari (3/33).

Sepenggal hadis di atas, dapat dimengerti bahwa puasa yang dikerjakan oleh seseorang tidak ada gunanya sepanjang ia tidak dapat menjaga lisan dan perbuatannya untuk tidak melakukan hal yang menyimpang. Dengan kata lain, esensi puasa itu sendiri yakni menahan diri.

Menahan diri dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) disebut, menjaga diri agar tidak terlibat dalam perkara orang lain dan sebagainya. Sementara dalam Islam, menahan diri selalu diidentikkan dengan hawa nafsu dari melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah dan rasul-Nya. Oleh sebab itu, supaya puasa seseorang itu dapat diterima maka ia harus menahan diri dari segala perbuatan yang dilarang oleh Allah dan rasul-Nya.

Di samping itu, perlu diketahui bahwasannya puasa itu hanya untuk Allah semata. Dalam firman-Nya dijelaskan, “Dia tinggalkan syahwat dan makanan karena Aku”. Artinya, karena dia (seseorang) melakukan taat kepada Allah daripada taat kepada diri sendiri, disertai kuatnya syahwat dan hawa nafsu, maka Allah memberi pahala dengan mengurus sendiri balasan itu (baca: Musnad Imam Ahmad, 2/42, 316).

Sekali lagi, ramadan kali ini tentu adalah berbeda dengan ramdan tahun-tahun sebelumnya. Di tengah pandemi korona, umat Islam dituntut untuk ekstra hati-hati dalam menjalankan ibadah puasa: baik sebagai muslim maupun sebagai warga negara. Sebagai muslim, tentu tugas yang harus dilakukan adalah menjalankan segala perintah-Nya dan sebisa mungkin menjauhi segala larangan-Nya. Sementara sebagai warga negara, ia harus mejaga diri dan lingkungannya, yang artinya, melakukan physical distancing di tengah pandemi korona itu merupakan hal yang utama.

Kendati ramadan kali ini berbeda, namun esensi puasa tetaplah sama yakni, menjaga lisan dan perbuatannya dari hal-hal yang dilarang oleh Islam. Dalam konteks ini, jika hadis di atas tadi dikontekstualisasikan, maka hal yang musti dilakukan oleh seseorang baik ia sebagai muslim maupun warga negara adalah tidak menyebarkan hoaks dan menjalankan segala anjuran pemerintah salah satunya ialah beribadah di rumah – bagi daerah yang tidak terkonfirmasi sebagai zona merah dapat dikecualikan.

Hal tersebut menjadi penting dan layak diupayakan. Mengingat masih ada saja orang yang dengan mudahnya menyebarkan hoaks dan tidak taat pada protokol yang berlaku salah satunya tidak melakukan pyhsical distancing. Dengan berpuasa, seharusnya seseorang akan belajar untuk menahan diri. Atau dengan kata lain, kita belajar menjadi “tuan” atas hawa nafsu kita sendiri.

Dengan demikian, dalam rangka menyambut bulan ramadan kali ini, sekali lagi, umat muslim dituntut lebih ekstra menjaga diri dan lingkungan sosialnya di tengah pandemi korona, supaya penyebaran virus korona ini dapat dihentikan, sehingga diharapkan pula datangnya bulan ramadan ini dapat mendatangkan hal yang positif yakni, menjadikan seseorang yang bermanfaat bagi diri dan lingkungan sosialnya.

Penulis:Saiful Bari, S.H.
Ikatan Keluarga Alumni Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (IKASUKA Ilmu Hukum) / Alumni Pondok Pesantren al-Falah Silo, Jember, Jawa Timur (2009-2015) di bawah asuhan Drs. KH. Abdul Muqiet Arief.

Kolom Terpopuler