Dampak Putusan MK terkait Hak Angket DPR terhadap KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini membuat putusan yang kontroversial. Disebut kontroversial lantaran putusan tersebut melawan arus pemikiran publik terkait dengan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arus pemikiran yang berkembang di masyarakat, yakni KPK sebagai lembaga independen, bukan bagian dari eksekutif atau pemerintah. Karena itu, komisi anti rasuah ini harusnya tak masuk sebagai objek dari hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tapi demikian, putusan MK beberapa waktu yang lalu justru malah menolak permohonan uji materi penggunaan hak angket DPR terhadap KPK. (Artikel ini sebelumnya sudah diterbitkan di website vivajusticia.law.ugm.ac.id. pada 29 November 2018)

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler