Perlindungan Hak Anak Peserta Didik Hamil
![]() |
Nurainun Mangunsong, S.H., M.Hum. |
ILMUHUKUM.UIN-SUKA.AC.ID -- Peserta didik hamil di Indonesia telah mencapai lebih 500 kasus pertahun (Okelifestyle.com). Tingginya jumlah kasus tersebut menjadi sebuah pertanyaan besar bagaimana sesungguhnya peran Negara dan Keluarga dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak agar penyebab semua itu dapat dihindari atau diproteksi. Anak, khususnya anak perempuan sebagai peserta didik hamil kerap menjadi korban yang paling terpuruk dan perlakuan diskriminatif di lingkungannya. Di samping ia mengalami stigma sosial amoral di masyarakat dan sekolah, juga harus dikeluarkan dari sekolah serta dinikahkan orang tua untuk menutupi malu demi menyelamatkan agama sebagai pintu halal atas anak yang dikandung dengan pasangan seksualnya. Ia kehilangan hak pendidikan, kesehatan, dan masa depan yang seharus terjamin secara positif oleh sebuah pemegang otoritas tunggal dan monopoli keabsahan. Siti Aminah dalam kutipannya (James G. Dwyer) menegaskan, negara dan orang tua adalah dua subjek yang telah mengambil-alih kuasa absolut penentu diri anak selama ini. Namun dalam semua peran itu, ada proses-proses tumbuh kembang anak dimana ia adalah pemegang hak atas dirinya dan penentu pilihan yang terbaik menurut pertimbangan dan keyakinannya (Siti Aminah, 330). Hal ini ditekankan dalam asas kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) yang diatur dalam Convention on the Right of the Child.
Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 tegas menyebutkan tujuan pembentukan pemerintah tak lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Perlindungan menurut Retnowulan Sutianto (dalam Romli Atmasasmita, 1997) adalah melindungi manusia dan membangun manusia seutuh mungkin. Pengertian ini melandasi visi pembangunan nasional yakni pembangunan manusia seutuhnya yang berbudi luhur. Pemerintah termasuk sekolah dalam konteks ini berkewajiban melindungi dan terpenuhinya hak-hak anak untuk dan dalam rangka menjadi manusia yang utuh yang berbudi luhur. Tidak hanya itu, kewajiban Pemerintah juga mengusahakan perlindungan hak anak dalam keluarga dari tindakan pemaksaan, intimiasi, kekerasan, penelantaran, dan proses-proses administrasi dispensasi nikah dini di pengadilan yang berdampak pada marginalisasi anak perempuan (putus sekola dan beranak usia remaja). Di dalam masyarakat, Pemerintah harus menindak tegas segala bentuk perundungan terhadap peserta didik hamil, dan mensosialisasikan pentingnya perhatian dan perlindungan anak dari persepsi budaya dan agama yang diskriminatif atau bias gender. Negara tidak cukup hanya eksis dalam regulasi dan struktur tapi juga hadir dalam memberi perlindungan yang kongkret, respon yang cepat, dan penindakan yang pasti berkeadilan (nondiskriminatif).
Pasal 26 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) menegaskan kewajiban dan tanggung jawab orang tua meliputi: 1) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; 2) menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; 3) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; 4) memberikan pendidikan dan penanaman nilai budi pekerti pada anak. Kewajiban ini adalah tanggung jawab penuh dan menyeluruh orang tua terhadap setiap proses tumbuh kembang anak untuk menjadi manusia utuh yang berbudi luhur (manusia yang mandiri dan bebas) kendatipun ia memperoleh pendidikan formal atau informal di luar keluarga. Karenanya orang tua harus memberikan yang terbaik bagi anak, dan memfasilitasi dirinya untuk menjadi insan kamil.
Hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA) diklasifikasikan menjadi 3: 1) Provision, hak layanan dasar atau jaminan sosial bagi tercapainya standar hidup yang layak, seperti pendidikan, kesehatan, kasih sayang, gizi, tempat, rasa aman, perhatian, moral, dan agama; 2) Protection, hak perlindungan dari segala macam tindakan intimiasi, kekerasan, penelantaran, perdagangan dan perlakuan kasar; 3) participation, hak anak untuk menyatakan pandangan dalam seluruh keputusan yang mempengaruhi kehidupannya. Dari ketiga hak itu, anak memiliki kerangka HAM secara khusus dan spesifik yang wajib dilindungi negara dan orang tua karena berbeda dengan orang dewasa.
Berdasarkan kerangka HAM Anak itu pula maka peserta didik hamil perlu mendapat perlindungan khusus sekolah. Perlindungan itu berupa jaminan akses pendidikan yang sama dengan peserta didik yang lain, kebutuhan layanan dan fasilitas pendidikan khusus pada situasi-situasi tertentu, dan hak kesehatan reproduksi untuk menentukan keputusan yang terbaik bagi dirinya dalam hal melangsungkan pernikahan atau tidak, atau pembatasan dengan nikah kemudian bercerai agar tidak terus bereproduksi yang dapat menghalangi hak pendidikan dan akses pekerjaan yang layak kelak. Meninjau kembali praktik kebijakan dispensasi nikah dini karena kerap menjadi tameng orang tua untuk melegalkan nikah anak dan melepaskan dari tanggung jawab.
Wassalam
Penulis: Nurainun Mangunsong, S.H., M.Hum.
Dosen dan Akademisi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta