Keadilan dalam Sengketa Medis

Belakangan ini, kasus dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG yang diseret ke tahanan begitu spektakuler dan marak diberitakan. Eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 365 K/Pid/2012, tertanggal 18 September 2012 yang memvonis selama 10 bulan penjara dr Dewa Ayu Sisiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak SpOG, dan dr Hendy Siagian SpOG pun tak ayal menimbulkan polemik di berbagai media massa.

Sebagaimana diketahui, MA berpendapat bahwa ketiga dokter spesialis kandungan (obstetri ginekologi) tersebut, dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain.

Preseden Buruk

Merasa dirugikan atas putusan hukum tersebut, para dokter menggelar aksi solidaritas turun ke jalan dengan mengadakan berbagai demo, protes, bahkan ''mogok'', di banyak wilayah. Mereka berdalih, keputusan hukum sangat tidak adil jika mengkriminalkan dokter praktik. Bagi mereka prosedur yang dijalankan oleh dokter tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga jika ada pasien yang dirugikan hingga resiko meninggal dunia, maka sudah bukan tanggung jawab seorang dokter. Dokter hanya bisa semaksimal mungkin berusaha untuk menyembuhkan dan hasil adalah urusan Tuhan.

Terlebih dalam dunia hukum, salah satu sumber hukum adalah yurisprudensi. Tentu putusan hakim ini bisa jadi yurisprudensi yang mungkin akan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan medis berikutnya. Maka tak heran, implikasi dari kasus dr. Ayu Cs ini akan membuat psikologis dokter menjadi takut untuk melakukan tindakan-tindakan medis kepada pasien yang sedang kritis atau darurat, meski harus ditolong.

Mereka tidak ingin dalam menjalankan profesinya dihantui ancaman masuk bui, walaupun sudah menjalankan pengobatan sesuai standar praktik kedokteran. Mereka tahu persis, meski sudah memberikan layanan sesuai standar praktik kedokteran, tetapi mereka yakin tidak bisa menjamin hasil proses layanan yang diberikan. Mereka menyadari bahwa dunia kedokteran bukan ilmu pasti, melainkan seni. Sebab, suatu penyakit dengan jenis yang sama dan diobati dengan cara yang sama, hasilnya sangat mungkin bisa berbeda.

Peradilan Medis

Penegakan hukum pidana untuk kasus medis memang tergolong pelik. Betapa tidak, dokter ataupun tenaga kesehatan lainnya dilindungi selama bekerja sesuai dengan standar profesi. Namun demikian, kalaupun terjadi dugaan malpraktek lebih acap hanya diselesaikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Tapi sayangnya, selama ini pasien merasa kerap tidak puas dan merasa dikalahkan bila yang melakukan penilaian MKEK dan MKDKI. Oleh karena itu, belajar dari hal tersebut, sudah saatnya perlu dibentuk badan tersendiri.

Untuk memberi kepastian hukum bagi pasien maupun dokter, serta mencegah kriminalisasi dokter sebaiknya dibentuk Peradilan Disiplin Profesi Tenaga Medis yang merupakan peradilan khusus dan berkedudukan di lingkungan Peradilan Umum. Peradilan Disiplin Profesi Tenaga Medis dirancang untuk menjadi salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi masyarakat pencari keadilan terhadap sengketa akibat tindakan yang dilakukan tenaga medis dalam praktik kedokteran. Peradilan medik yang menjadi kamar khusus dalamsistemperadilan umum setidaknya diharapkan bisa membawa kepastian hukum bagi pasien dan dokter. Kita meyakini peradilan ad hoc tersebut akan menjauhkan dokter dari praktik kriminalisasi.

Bagaimanapun, di negeri ini tidak ada yang kebal hukum, termasuk dokter. Kalau terbukti salah dan melakukan malpraktek itu harus mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Artikel ini sebelumnya pernah diterbitkan di Surat Kabar Kedaulatan Rakyat edisi 3 Desember 2013)

Identitas Penulis:

Yulianta Saputra

Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Kolom Terpopuler