Membentuk Zaken Kabinet

Usul kepada pemerintah untuk membuat komposisi zaken kabinet mengemuka. Seorang ilmuwan yang sekaligus anggota dari Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yakni Buya Ahmad Syafii Maarif belum lama ini memberikan rekomendasi terhadap Presiden Jokowi agar membentuk zaken kabinet apabila kelak ia terpilih kembali berkuasa dan menjabat pada periode 2019-2024.

Zaken kabinet adalah kabinet yang jajaran menterinya berasal dari kalangan ahli dan bukan representasi partai politik tertentu. Meski demikian, Syafii menerangkan bahwa zaken kabinet yang dimaksudkannya terdiri atas para ahli dan diperbolehkan dari kalangan politisi. Lebih lanjut, ia juga menyarankan agar partai politik memberikan sejumlah nama yang menjadi nominasi menteri serta menyerahkan keputusan tersebut kepada presiden.

Usulan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah tersebut menarik untuk dicermati dan mendapat reaksi beragam dari pelbagai pihak. Ada yang merespons positif sebab dianggap dapat meningkatkan citra presiden dalam memberantas korupsi yang marak di kalangan menteri. Namun demikian pula sebaliknya, galibnya partai-partai pendukung Jokowi-Ma’ruf menunjukkan keengganan dan rasa keberatannya. Bagi mereka, partai politik masih dianggap kebutuhan mutlak dalam menjalankan pemerintahan.

Ada Preseden

Tuntutan pembentukan zaken kabinet sejatunya sesuatu yang wajar. Terlebih mengingat bahwa bentuk zaken kabinet ini bukan barang baru di negeri ini. Kabinet tersebut sudah ada preseden pada saat era pemerintahan Orde Lama di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno.

Dalam catatan histori, kabinet ini tepatnya pernah muncul antara medio tahun 1957 hingga 1959, pasca-negara mengalami beberapa ketidakstabilan. Kabinet itu adalah kabinet Djuanda dan notabene menjadi zaken kabinet yang memiliki masa jabatan dari 9 April 1957 sampai dengan 5 Juli 1959.

Kabinet Djuanda ini mempunyai program kerja yang sederhana saja tapi efektif dalam menjaga kestabilan negara. Kabinet ini punya lima Program dalam kerjanya, lima program kerja tersebut di sebut dengan pancakarya. Adapun kelima program kerja tersebut ialah membentuk Dewan Nasional, normalisasi Keadaan Republik Indonesia, melanjutkan Pembatalan Konferensi Meja Bundar (KMB), perjuangan Irian Barat dan mempergiat Pembangunan.

Beberapa menteri ahli dalam zaken kabinet bentukan Djuanda, misalnya seperti menteri perdagangan Soenarjo yang ahli dalam bidang ekonomi perdagangan, menteri sosial Johannes Leimena yang ahli dalam bidang gerakan sosial, menteri pendidikan Prijono yang ahli dalam pendidikan atau menteri negara A.M Hanafi yang lihai dalam lobi-lobi internasional.

Namun, tatkala Soekarno mengeluarkan dekrit Presiden, kabinet zaken bentukan Djuanda bubar. Ihwal ini lantaran kabinet Djuanda dibentuk dengan UUD Sementara 1950. Dengan berlakunya Sistem Pemerintahan dan Demokrasi yang baru di Indonesia, yakni demokrasi terpimpinnya Soekarno, maka bubarlah pula kabinet Djuanda yang juga menandai berakhirya sistem demokrasi parlementer di Indonesia.

Hak Prerogatif

Kendati demikian, membentuk kabinet merupakan hak prerogatif presiden. Dialah yang paling tahu siapa yang pantas menjadi pembantunya untuk melayani rakyat. Atas kuasa itu, diharapkan tidak ada tekanan dalam bentuk apapun dan oleh siapapun termasuk partai-partai anggota koalisi.

Cita-cita pembentukan zaken Kabinet bukanlah sebuah ide untuk menyingkirkan peran parpol dalam pemerintahan. Parpol sebagai salah satu pilar terpenting dalam sistem demokrasi modern tetaplah wajib secara aktif dan partisipatif dalam mengurus negara.

Selain itu, disadari, zaken kabinet jika berjalan hakulyakin akan lebih berpihak kepada rakyat Indonesia ketimbang kabinet berbasis kepentingan partai. Apalagi, kabinet berbasispolitikbagi-bagi kekuasaan rentan akan adanya konflik kepentingan. Seperti, kepentingan menteri sebagai pejabat publik yang harus melayani publik, di sisi lain juga digenjot untuk melayani partainya. Dengan demikian, sudah saatnya gagasan tentang zaken Kabinet dapat diharapkan menjadi salah satu solusi untuk membentuk pemerintahan yang benar-benar pro rakyat.

Bagaimanapun zaken kabinet ialah keniscayaan jika sebuah pemerintahan hendak mengelola negara secara maksimal. Ketika kabinet diisi orang-orang yang dipilih berbasiskan keahlian dan profesionalitas, upaya untuk mengejawantahkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan bernegara pun niscaya akan lebih mudah terwujud. (Artikel ini sebelumnya pernah dipublikasikan di Surat Kabar Kedaulatan Rakyat edisi 14 Juni 2019 halaman 11).

Yulianta Saputra, S.H., M.H.

Pemerhati Hukum Kenegaraan;

Alumnus Program Pascasarjana UGM

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler