Revitalisasi Pendidikan Pasca RSBI Dibubarkan

Lagi-lagi Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat putusan mengejutkan, yakni terkait permohonan judicial review eksistensiRintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang sebelumnya diajukan oleh wali murid, aktivis pendidikan, guru, dosen, dan lembaga swadaya masyarakat, telah dinyatakan dikabulkan.

MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan demikian hilang sudah status RSBI pada sekolah-sekolah negeri di Indonesia. MK berpendapat selama ini keberadaan RSBI dinilai bertentangan dengan UUD 45 (inkonstitusional) dan mengabaikan tanggung jawab negara menyediakan pendidikan berkualitas bagi semua warga Negara.

RSBI Program Gagal

Pada dasarnya RSBI merupakan suatu program pendidikan yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan Nasional sebagaimana termaktub dalam pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas . Dasar hukum tersebut menyebutkan “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.” Pasal inilah yang menjadi pijakan bagi pemerintah untuk memaksakan diri membuka RSBI di beberapa kabupaten/kota, yang kuantitasnya mencapai sekitar 1300-an.

Hingga kemudian pada januari 2012 silam, kementerian pendidikan dan kebudayaan sendiri sudah merilis hasil evaluasinya terkait 1.305 sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK yang berstatus RSBI. Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa program RSBI dianggap gagal. Indikatornya, belum ada satu pun sekolah berstatus RSBI yang statusnya naik menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Padahal RSBI merupakan cikal bakal SBI. Perlu diketahui, agar RSBI menjadi SBI, untuk jenjang SD hanya dibutuhkan waktu tiga tahun, SMP empat tahun, dan SMA/SMK lima tahun. Kegagalan itu menunjukkan bahwa program RSBI tidak dirancang secara serius dan berkesinambungan. Padahal, program RSBI telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah dari APBN dan APBD.

RSBI sebagai sebuah terobosan dalam dunia pendidikan di Indonesia yang secara konsep sejatinya patut mendapat apresiasi. Sebab sekolah itu menyaring siswa dengan kemampuan di atas rata-rata agar lebih optimal dalam menyerap pelajaran. Namun, sejauh ini konsep tersebut justru melenceng, menimbulkan inefisiensi dan distorsi di lapangan serta disinyalir menjadi ajang eksploitasi sekolah untuk menaikkan biaya dengan iming-iming mutu pendidikan dan pengajaran RSBI.

Biaya sekolah di RSBI pun membubung tinggi. RSBI menguras anggaran negara. Ironisnya hal ini diperparah pasca terbitnya Permendiknas 78/2009 yang memperbolehkan RSBI memungut tambahan biaya dari masyarakat. Alhasil Maka RSBI ini juga menuntut dan menghisap dana masyarakat yang sangat besar. Maka tidak heran ada akronim RSBI sering diplesetkan menjadi Rintisan Sekolah Bertarif Internasional. Dalam perkembangannya, RSBI berubah menjadi sekolah kelas elite intelektual, sosial, ekonomi dan ekslusif. Hanya kalangan tertentu yang dapat menikmati layanan RSBI.

Bagaimanapun juga keputusan pembatalan RSBI harus dihargai dan dilaksanakan, terlebih putusan MK adalah bersifat final jua mengikat. Pembatalan RSBI jangan diartikan sebagai bentuk penjegalan terhadap ikhtiar meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Sebaliknya, pembatalan RSBI adalah momentum bagi bangsa ini untuk merevitalisasikan spirit penyediaan layanan pendidikan bermutu bagi semua warga pada umumnya serta segenap sekolah mulai tingkatan dasar hingga atas untuk melakukan evaluasi diri pada khususnya. Karena konstitusinya talah mengamanatkan bahwasanya tujuan negara ini dibentuk salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa diskriminasi, kastanisasi, dan terkecuali. (Artikel ini sebelumnya pernah diterbitkan di Surat Kabar Kedaulatan Rakyat, edisi: Selasa, 15 Januari 2013, hlm. 14)

Identitas Penulis :

Yulianta Saputra

Mahasiswa Fakultas Hukum

Program Studi Ilmu Hukum

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler