Mengkritisi ‘Korting’ Hukuman Koruptor
Nasib pemberantasan korupsi di Indonesia kian suram. Komitmen eradikasi korupsi mengalami regresi menyusul maraknya ‘sunat’ hukuman sejumlah koruptor oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK).
Kala negeri ini masih dilanda duka imbas adanya pagebluk covid-19 yang belum dimafhumi kapan pastinya usai, kita malah disuguhkan dengan pelbagai warta memprihatinkan berupa ‘diskon’ besar-besaran atas hukuman terpidana kasus korupsi oleh MA.
Teranyar, MA mengabulkan PK mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mengurangi hukuman yang bersangkutan dari 14 tahun pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara. Putusan PK Anas tersebut memperpanjang senarai koruptor yang mendapat ‘korting’ dari MA lantaran sebelumnya KPK mencatat setidaknya ada 20 orang terhukum kasus korupsi yang mendapat keringanan punishment di tingkat MA.
Minus Komitmen
Kita tentu amat menyesalkan kian jamak saja putusan MA di tingkat PK yang dikabulkan majelis. Padahal, sebagai garda terakhir bagi para pencari keadilan (justiciabelen), fenomena ini akan memberikan citra buruk di hadapan khalayak yang semakin kritis terhadap putusan pengadilan. Pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan itu sendiri sangat berpotensi mengalami deklinasi.
Menyigi vonis MA dalam kurun waktu kontemporer ini, terlihat dengan tandas bahwa institusi kehakiman tertinggi a quo sangat minus dalam ihwal komitmen antikorupsi. Konklusi ini didukung dengan bukti-bukti berupa meruyaknya ‘diskon’ vonis hukuman koruptor. Praktik memangkas hukuman koruptor tersebut terjadi pada beberapa kasus besar dan menarik masyarakat yang melibatkan elite politik, birokrat, dan penguasa kakap. Amsalnya, kasus eks Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, serta anggota DPR Musa Zainuddin.
Bukti sahih lainnya ialah catatan riset dari Indonesia Corruption Watch (ICW) perihal vonis ringan koruptor yang masih terjadi hingga tahun 2019. Pada tahun 2019, besaran vonis rerata di semua tingkat yakni pengadilan tingkat pertama (PN), pengadilan tingkat banding (PT), dan pengadilan tingkat kasasi/PK (MA) adalah 2 tahun 7 bulan. Angka ini hanya meningkat sedikit (baca: 2 bulan) dari rata-rata vonis pada 2018 yakni 2 tahun 5 bulan.
Tidak berhenti sampai di situ, dikaji dari gatra pemulihan kerugian negara juga sangat minim. Jikalau ditotal, negara telah rugi dari impak praktik korupsi pada sepanjang tahun 2019 mencapai sebesar Rp 12 triliun. Akan tetapi pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim hanya sampai Rp 750 miliar. Artinya, Sepuluh persennya saja tidak ada. Dari eksplanasi tersebut, MA tak cuma ramah terhadap koruptor, melainkan telah kandas menciptakan keadilan dalam kasus korupsi.
Efek Jera
Berdasar analisis tersebut, nyata-nyata bahwa dari ‘korting’ hukuman koruptor begitu terang benderang meruntuhkan sekaligus mengubur rasa keadilan masyarakat. Dari ihwal itu, sangat tampak pula bahwa kerja keras penegak hukum seakan kian muspra belaka.
Deretan putusan yang mereduksi hukuman perkara korupsi tersebut tentu amat terlihat tidak kongruen dengan upaya bersama semua pihak dalam kerangka perang melawan korupsi. Bagaimanapun, tindak pidana korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Untuk memeranginya dibutuhkan pula upaya penanganan yang luar biasa (extraordinary efforts). Atas kausa itu, salah satu usaha penanggulangannya adalah dengan pemberian efek jera terhadap hukuman para koruptor sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan perihal yang serupa.
Untuk sampai ke sana, hakim mesti lebih bagak menyelami rasa keadilan di masyarakat, kian kreatif dan inovatif, serta semakin ditopang dengan analisis jua argumentasi komprehensif. Era telah berubah, kejahatan kian canggih dan berkembang begitu pesat, hakim jua kudu jadi motor perubahan. Penulis hakulyakin hakim bukan kaum gampangan memberikan ‘korting.’ Kalau hakim gampangan, MA mudah memberi potongan, jangan-jangan ada judicial corruption? Semoga tidak demikian. (Artikel ini sebelumnya pernah diterbitkan di Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat edisi 2 November 2020 pada kolom opini halaman 11)
Yulianta Saputra, S.H., M.H.
Pegiat Antikorupsi; Esais; Kolumnis
Alumnus UMY-UGM