Mencari Pendekar Antikorupsi

Di tengah semangat dan kegigihan para pendekar antikorupsi bekerja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus berganti komisioner. Masa jabatan Pimpinan KPK akan berakhir dan harus berganti komisioner.

Guna menghasilkan calon komisioner KPK yang berinteg­ritas, kredibel, dan independen, pemerintah pun telah membentuk panitia ­seleksi sesuai dengan amanat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sesuai dengan Pasal 30 Ayat 2 UU a quo dinyatakan bahwasanya “Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan ca­lon Pimpinan KPK, pemerintah membentuk panitia seleksi”. Se­lanjutnya, dalam Pasal 30 Ayat 3 ditandaskan pula bahwa “panitia seleksi terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat”.

Presiden Jokowi kemudian membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang berisi sembilan orang anggota. Penetapan Pansel KPK tersebut pun telah diteken Presiden Jokowi. Hal ini sebagaimana tertuang melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan Tahun 2019-2023.

Beberapa nama yang ditetapkan dalam tim tersebut di antaranya, yaitu Yenti Garnasih sebagai ketua serta Indriyanto Seno Adji selaku wakil ketua, kemudian nama-nama yang mengikuti jadi anggota-anggotanya, yakni Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Hamdi Moeloek, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, dan Al Araf.

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi pimpinan KPK berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI); bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani; berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada pemilihan; tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur; memiliki integritas moral yang tinggi; dan memiliki reputasi yang baik. Calon yang mendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; melepaskan jabatan struktural; dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK; tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK; serta mengumumkan kekayaannya (LHKPN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengonsolidasikan

Pendaftaran Calon Pimpinan KPK 2019-2023 kini telah dibuka. Pelamarnya variatif, ada dari unsur advokat, Polri, PNS, pensiunan jaksa, dosen, dan lain-lain. Saat ini Panitia Seleksi KPK juga tengah memilah, memilih, dan mempertimbangkan sejumlah nama bakal calon pemimpin KPK

Tentu seluruh masyarakat berharap akan hadirnya figur-figur terbaik yang akan memimpin lembaga anti rasuah ke depan. Berkaca pada era kepemimpinan saat ini – Agus Rahardjo cs – pastinya ada catatan kritis di mana dapat dijadikan pembelajaran serta evaluasi untuk KPK mendatang. Tantangan kontemporer yang paling menonjol untuk kaitan ini adalah dalam ihwal bagaimana mengonsolidasikan KPK antara komisioner dan pegawai KPK.

Seperti diketahui, masa jabatan komisioner yang hanya empat tahun berhadapan dengan eksistensi pegawai KPK yang lebih lama membuat terbuka kemungkinan konflik dan tak sejalan. Belakangan, acapkali terjadi pergulatan internal yang sangat berpotensi melemahkan KPK dari dalam sebagai lembaga.

Perihal ini hanya bisa diatasi dengan memilih sosok-sosok calon pimpinan KPK yang memiliki kemampuan manajerial dan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM). Maka dari itu, pimpinan KPK mendatang mesti mempunyai pengetahuan serta kapabilitas untuk memastikan internal lembaga antikorupsi tersebut solid serta terlepas dari kepentingan apapun agar bisa mengatasi kegaduhan di dalam KPK yang belakangan kerap terjadi.

Mencari pendekar sejati antikorupsisebagai PimpinanKPKmemang bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Dan lawan KPK adalah gembong-gembong korupsi yang selain cerdik, licin, juga mempunyai kekuatan hebat untuk menghancurkan siapa saja yang berani menantangnya. Maka Komisioner KPK yang terpilih nantinya haruslah orang yang bukan saja mampu memimpin perang terhadap korupsi, melainkan juga bisa mengendalikan kemudi ‘kapal’ KPK agar tidak oleng. (Artikel ini sebelumnya telah dipublikasikan di Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat dalam rubrik opini, halaman 11)

Yulianta Saputra, S.H., M.H.

Penggiat Antikorupsi;

Alumnus Program Pascasarjana UGM.

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler