Korupsi dan Pertanggungjawaban Kampus
Kata“korupsi”sudah sangat akrab di telinga kita. Pasalnya, tiap hari ada saja berita korupsi. Entah itu media lokal, nasional, cetak ataupun elektronik pastiada yang menayangkan berita tentang korupsi. Pelakunya pun beragam, mulai dari pejabat rendah di tingkat lokal hingga pejabat tinggi negara, baik itu legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Jumlah uang yang dikorupsi juga beragam, mulai jutaan hingga milyaran rupiah. Modusnya juga bermacam-macam, mulai yang sederhana hingga menggunakan alat teknologi canggih.
Begitu seringnya ditayangkan di media, seolah-olah korupsi menjadi peristiwa biasa saja. Padahal, semua tahu bahwa korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya menimbulkan persoalan sosial yang tidak sederhana, seperti, kebodohan, pengangguran, kriminalitas, dan kemiskinan.
Melihat dahsyatnya dampak korupsi bagi kehidupan. Semua elemen masyarakat wajib bahu membahu melawan korupsi. Di sadari perlawanan terhadap korupsi tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Tak terkecuali, sebagai bagian elemen masyarakat, mestinya kampus punya andil dalam menangkal korupsi. Tentunya upaya kampus untuk peranannya memerangi korupsi begitu penting dan yang seperti itu tidak dapat kita nafikan. Mengapa demikian?
Pertama, kampus sebagai lembaga pendidikan merupakan wadah pembelajaran. Sebagai wadah pembelajaran, kampus memiliki peran menjadiinisiatormengikis korupsi.Grand scenariomelalui pendekatan model pembelajaran yang memuat materi anti korupsi secara terpadu mutlak diperlukan. Pendidikan ini bisa dimasukkan dalam mata kuliah yang terkait karakter dengan menekankan pentingnya kejujuran, integritas, dan komitmen membangun bangsa, seperti pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan (civic education), dan sebagainya. Sehingga mahasiswa sejak dini mampu menjaga semangat anti korupsi hingga kelak ketika misal, ia menduduki posisi strategis di sebuah lembaga.
Kedua, kampus yang di dalamnya ada mahasiswa dan dosen merupakan perwujudan masyarakat sipil (civil society). Sebagai perwujudan masyarakat sipil, kekuatan mereka dapat menjadi gerakan kontrol terhadap institusi penegak hukum. Kontrol tentu bukan dimaksudkan sebagai upaya intervensi ataucawe-caweterhadap proses hukum. Namun lebih pada upaya menyampaikan kritik, saran dan evaluasi terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan. Hal dimaksud di antaranya bisa dilakukan dengan lebih gencar lagi menulis di media massa, jurnal penelitian atau sarana publikasi lainnya. Tak dipungkiri,untukmenghancurkan budaya korupsi hingga ke akarnya, dibutuhkan kalangan kampus yang jeli menganalisa permasalahan dan menyelesaikannya.
Ketiga, diakui atau tidak, para birokrat, penegak hukum, politisi,aktivis anti korupsinotabene adalah orang-orang berpendidikan yang mayoritas berasal dari dunia kampus.Banyak di antara mereka masih segar dengan ide dan pemikiran memberantas korupsi.Kampus yang telah memberikan lulusan-lulusan berkualitas tersebut, tentunya harus mengambil peran, terlebih mengingat usaha yang dilakukan pemerintah dalam memberantas korupsi oleh berbagai instansi sering kurang terkoordinasi dan berjalan sendiri-sendiri. Karenanya kampus harus menjalin kerja sama dengan para alumninya yang tersebar di berbagai instansi, seperti pemda, BPKP, LSM anti korupsi, dll. Tindakan ini juga berarti menunjukkan reliabilitas kalangan kampus yang nyata-nyata menggabungkan keselarasan antara kerja akademik di kampus dengan tugas yang bersentuhan langsung dalam pengelolaan pembangunan.
Anatomi tersebut hanyalah secuil dari sekian upaya lainnya terkait peran nyata kampus dalam kontribusinya melenyapkan korupsi. Tapi beranjak dari itu, setidaknya sejarah akan membuktikan bahwa kampus selalu menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi. Sudah selayaknya kampus terus membuka diri sebagai pusat anti korupsi bagi seluruh elemen masyarakat. Ini adalah konsekuensi logis untuk kalangan intelektual kampus agar tetap konsisten dengan nilai dan tanggung jawab moral yang dimilikinya.Wallahu A'lam bish shawab. (Artikel ini sebelumnya pernah dimuat di Surat Kabar Kedaulatan Rakyat 26 Februari 2013 halaman 14)
Identitas Penulis :
Yulianta Saputra
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta