Jalan Panjang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Nurainun Mangunsong

IKASUKAIH.UIN-SUKA.AC.ID- Seperti menyulam tali benang dalam sebuah pola, seperti itu pula untaian peristiwa demi peristiwa pergerakan anak manusia dalam memperjuangkan dan meneguhkan eksistensi kemanusiaannya yang tak mengenal akhir di tengah kepongahan dunia digdaya dan struktur sosial, politik, ekonomi, budaya, hukum, dan agama yang timpang, despotik, eksploitatif, dan murka hingga semua drama kemanusiaan itu berakhir dalam pola sulam manusia yang beradab dan bermartabat. Nestapa kemanusiaan yang berlangsung secara marathon baik di belahan dunia maupun Bumi Pertiwi di balik kepentingan akumulasi kekuasaan (koloni, imperium), akumulasi kapital (merkantilisme), tirani mayoritas primordialisme, watak paternalisme atau patrimonialisme (feodalisme, oligarkis) dan patriarkisme penguasa dan elit sosial, serta ekses impotensi negara dalam mengelola inprastruktur politik pemerintahan (Francis Fukuyama, 2014) telah mempertontonkan peperangan yang berdampak pada pencaplokan wilayah, eksploitasi sumber daya alam yang merusak potensi alam, menjinakkan manusia secara hegemonik atau memperdaya dengan perbudakan, perkosaan (human traficking), pengusiran dan penggusuran, menghukum tanpa mengadili dengan penyiksaan yang tidak manusiawi, melenyapkan entitas budaya bangsa (RAS) secara terorganisir, sistemik, dan massif. Semua tindakan itu merampas kebebasan, hak hidup, hak milik, hak berpendapat, hak berorganisasi, kesetaraan (gender dan RAS), eksploitasi anak-anak, hak berkeluarga, dan yang paling asasi adalah hak beragama dan berkeyakinan manusia sebagai hak alamiah kodrati yang diberikan Tuhan.

Nestapa kemanusiaan yang takkunjung padam itu menunjukkan bahwa eksistensi manusia membutuhkan perjuangan baik pada skala global, regional, maupun nasional melalui seperangkat jaminan hukum dan politik negara (legal policy) bagi terpenuhinya hak-hak asasi manusia (human rights) sebagai hak dasar dan kodrati. Namun persoalan perenial yang tak bertepi hingga kini bahkan di kemudian hari adalah soal posisi HAM dan kedaulatan negara serta kedudukan hukum internasional dalam regim legislasi nasional dan judial review pengadilan. Sistem politik demokratis sebagai wadah kontrak sosial bagi jaminan terpenuhinya HAM selalu tolak tarik (vis a vis) dengan kedaulatan negara yang berorientasi pada integrasi sosial yang selalu membutuhkan stabilitas politik dan tertib sosial. Basis kultural dengan filosofi kental lokalistik memberi kerangka HAM partikular oleh negara yang kadangkala merenggut universalitas HAM yang kendatipun secara legal formal terakomodasi namun secara praksis membenturkan kebebasan HAM itu sendiri.

Sementara, lembaga judicial sebagai penentu validitas hukum (Hart,1961:95) dalam penanganan kasus HAM tampak terjebak dalam kerangka berpikir historisme dan legisme yang berputar pada doktrinal-deduktif dan nondoktrinal-induktif (Shidarta,2013: 338). Alhasil, dalam putusan-putusan uji materi undang-undang terkait HAM oleh Mahkamah Konstitusi ditemukan ketidakkonsistenan penegakan HAM antara Universal dan Partikular (Suparman Marzuki, Jurnal Yudisial, Vol. 6. No.3 Desember 2013).

Soal lain yang tak kalah pelik adalah soal mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan di tengah basis komunitas yang “guyub” yang di antaranya terdapat titik singgung keyakinan yang berbentur? Atas soal ini, negara alih-alih kerap berpaling ke mayoritas ketimbang bagaimana penindak hukum pelanggar dengan fair dan clear darimanapun asalnya (mayoritas atau minoritas). Dalam tulisan Malcolm Evans, “Historical Analysis of Freedom of Religion or Belief as a Technique for Resolving Religious Conflict,” mencoba menawarkan langkah metodis dengan pendekatan historis yang dalam, panjang, dan dinamis bagi upaya pembentukan kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai syarat hidup berdampingan secara damai dan kerja bersama. Menurutnya, sejarah telah mendaraskan dengan terang bahwa semua agama di dunia pada prinsipnya mengajarkan pesan damai, kebebasan, dan toleransi keberagamaan namun di tingkat praksis beberapa agama monoteistic seperti Kristen (agama-agama samawi) misalnya, mengklem sebagai agama yang paling benar sehingga tidak mengakui keyakinan yang lain.

Proses politik rekognisi dan institusionalisasi agama yang telah mengakibatkan kompleksitas keberagamaan (perang, konflik, diskriminasi agama hingga RAS) di Eropa sepanjang Abad ke-17 hingga pasca Perang Dunia Kedua yang dituangkan ke dalam berpagai perjanjian bilateral hingga Piagam PBB (multilateral) “Declaration of Human Rights” menekankan pentingnya perdamaian melalui penghormatan hak-hak asasi manusia, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak universal, kodrati yang bersifat non-derogable rights. Hanya dengan jalan deklarasi bersama (ummatan wahidah) dengan memberi kebebasan perlakuan yang sama, kedamaian bisa diwujudkan, sementara pembatasan dan perbedaan hanya akan mengantarkan konflik dan ketidakadilan. Sebagaimana Perjanjian Osnabriick yang menyepakati tentang tata kelola agama yang ditetapkan dalam piagam Augsburg yang kendatipun isinya belum memenuhi syarat kesetaraan untuk kebebasan bagi Calvinis, Perjanjian dimasa Pemerintahan Ottoman, Perjanjian Berlin Tahun 1878, Konferensi Perdamaian Paris tahun 1919, Perjanjian Polandia yang mulai melindungi minoritas (Yahudi), hingga Deklarasi 1942 (PBB) menjadi bukti bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan kebutuhan universal manusia.

Perdamaian Westphalia membawa kembali ke asal dari pemahaman kita saat ini tentang tempat kebebasan beragama atau kepercayaan dalam komunitas internasional. Namun sekali lagi, persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan akan dan selalu muncul dari pelaksanaan kebebasan itu sendiri. Karenanya, Evans menyarankan, salah satu pendekatan yang paling umum untuk menghindari konflik agama saat ini adalah berusaha untuk menyeimbangkan pelaksanaan agama dan kepercayaan terhadap nilai-nilai yang bersaing lainnya, agama atau sebaliknya, dengan keyakinan bahwa ini akan membantu mencapai akomodasi kepentingan yang dapat diterima. Hal ini pula yang didaraskan oleh Ibrahim M. Abu Rabi’ (2002) misalnya mengembangkan metode kritis studi Islam, Khaled M. Aboe Fadl (2001:146) dengan pendekatan hermeneutik negositif, Jasser Audah (2007:45-46) dengan reformulasi sistem maqosid shariah, Mashood A. Baderin (https://www.researchgate.net) dengan pendekatan dialog nilai-nilai humanistik partular Islam dan nilai-nilai humanistik universal Barat, dan Amin Abdullah (2011) dengan metode integrasi-interkoneksi dengan dialog, pemahaman, kesadaran, dan sikap tindak pengendalian dan pembatasan sejauh yang bisa dikompromikan sebagaimana yang dianjurkan dalam pengantar buku ini (xiii). Di dalam Pasal 18 ayat (3) Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICPPR) dan Pasal 9 ayat (2) Kovenan HAM Eropa (European Convention on Human Rights (ECHR), dan Pasal 12 ayat (3) Kovenan HAM Amerika (Amerika Convention on Human Rights (ACHR)) telah mengatur soal itu. Namun sekali lagi, pendekatan hukum membutuhkan integrasi dan komitmen Pemerintah, aparatur pemerintahan, dan aparatur hukum, serta masyarakat dalam menegakkan sistem hukum yang berbasis pada Human Dignity atau alkoramah al insaniyah. Atau komitmen dan arahan dari tokoh agama, masyarakat dan pemerintah dalam menjamin kepastian baik secara formil maupun praktik akan kebebasan untuk memiliki pandangan agama dan keyakinan yang berbeda.
Wassalam


Penulis:Nurainun Mangunsong
Sekretaris Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler