Memberantas Mafia Sepak Bola

Belakangan waktu ini sepak bola Indonesia marak diperbincangkan. Namun, bukan karena masalah prestasi, melainkan terbongkarnya kasus pengaturan skor. Sungguh memprihatinkan sekaligus memalukan. Kasus mafia pengaturan skor ini seolah melengkapi kompleksitas problem dan sengkarut yang sedang melilit sepak bola Indonesia kontemporer.

Betapa tidak, mafia pengaturan skor dalam dunia sepak bola nasional pastinya tak hanya mencoreng wajah buruk prestasi sepak bola Indonesia, tetapi juga telah menurunkan wibawa dan kredibilitas negara serta citra sepak bola di mata penggemar. Hal ini tentu saja menandaskan bahwa sepak bola di negeri ini sedang dalam kondisi darurat.

Bayangkan saja, dari lacurnya perilaku oknum-oknum yang melakukan pengaturan skor ini, maka sebaik apa pun model kompetisi yang digulirkan, seberapa besar pun uang dihabiskan untuk membangun infrastruktur seperti stadion, sebagus apapun pembinaan usia dini yang dikembangkan, tetapi jika kemudian pada saat pertandingan bisa direkayasa, maka pengaturan skor akan menghancurkan semuanya. Tak ayal, pengaturan skor pun membuat sepak bola Indonesia kian bobrok dan jauh tertinggal.

Tengok saja, saat sepak bola negara lain sudah memadukan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dalam setiap langkah menyerang atau bertahan, sementara kita masih ‘tersandera’ dalam masalah pengaturan skor. Sudah barang tentu perihal tersebut turut memberi andil yang menyebabkan sepak bola Indonesia seolah jalan di tempat. Tak heran apabila dari hal ini kemudian Tim Nasional (timnas) Indonesia pun akhirnya menjadi sulit berprestasi dan bersaing dengan negara lainnya.

Bukan Hal Baru

Masalah pengaturan skor di jagat sepak bola Indonesia sejatinya memang bukanlah hal yang baru. Berbagai kasus-kasus ganjil terjadi di kompetisi Indonesia bahkan ada yang menyangkut timnas Merah-Putih.Ironisnya, ternyata sejauh ini penanganan kasus tersebut masih jamak sebatas wacana saja. Jikapun ada tindakan, maka hanya sekadar sanksi dari Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indinesia (Komdis PSSI).

Padahal pengaturan skor ini termasuk dalam ranah hukum pidana (strafrecht) sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Maka dengan demikian, instrumen hukum seperti Kepolisian jelas dapat dilibatkan untuk ikut memberantas praktik lancung yang menghancurkan dunia sepak bola tersebut.

Penanganan kasus match fixing melalui jalur hukum yang berlaku tentu menjadi sangat tepat dan dipastikan mampu membuka tabir mafia sepak bola selama ini. Dengan pengungkapan kasus ini secara besar-besaran, kemudian diikuti dengan tuntutan pidana beserta sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, niscaya akan dapat memberi efek jera (deterrent effect) yang cukup ampuh.

Lantaran itu, penulis termasuk mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Satgas Antimafia Bola dimana dalam beberapa pekan terakhir sudah bertindak secara sigap. Kita semua mahfum, selama ini mafia bola di Tanah Air acapkali hanya menjadi perbincangan oleh sejumlah pihak yang sangat mencintai cabang olahraga ini. Tak pelak, mafia bola yang melakukan aksinya sejak lama di Indonesia tersebut hingga ditamsilkan layaknya angin yang bisa dirasakan keberadaannya, tapi tidak kelihatan.

Namun demikian, sementara itu, di sisi lain kita mendapati banyak pihak yang semenjak dulu telah berharap agar nilai-nilai sportivitas di dunia sepak bola nasional senantiasa wajib dikedepankan. Para pencinta sepak bola di Indonesia tentunya ingin nilai-nilai kejujuran dalam pertandingan selalu menjadi faktor nomor satu sehingga saban pertandingan di lapangan hijau selalu menjadi tontonan yang menarik dan bukan sesuatu yang sarat intrik mengintrik.

Hukuman Maksimal

Untuk itu, aparat penegak hukum mesti memberikan hukuman yang maksimal untuk para pelaku culas di dunia sepak bola. Hukuman yang berat dipastikan bisa membuat para mafia bola berpikir dua kali untuk beroperasi di Indonesia.

Membiarkan pengaturan skor ada di sepak bola nasional kita maka ihwal tersebut tentu saja sama dengan mematikan potensi dan prestasi generasi penerus bangsa di cabang olahraga yang notabene paling digemari ini. Tentu kita tidak ingin hal itu terjadi bukan. (Artikel ini sebelumnya dimuat di Surat Kabar Harian Republika edisi 25 Februari 2019 halaman 27)

Penulis:

Yulianta Saputra, S.H.

Alumnus Program Pascasarjana

Magister Ilmu Hukum

Universitas Gadjah Mada

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler