Memformulasikan Pembangunan Semesta Berencana
Belakangan ini mulai dibicarakan untuk mengaktifkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai acuan Perencanaan Pembangunan Indonesia.Seperti tersimpul dalam Rapat Kerja Nasioanal (rakernas) I PDI Perjuangan yang menghasilkan keputusan untuk menghidupkan kembali GBHN melalui Program Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Gagasan ini akan diimplementasikan dengan mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara terbatas.
Rakernas juga memutuskan, implementasi pengembalian GBHN juga akan dilakukan dengan merevisi sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan sistem pembangunan nasional. Dalam kaitan tersebut, PDI Perjuangan sekaligus menandaskan, partainya memberikan dukungan terhadap keputusan MPR No. IV/MPR/2014 tentang Rekomendasi Reformulasi sistem Ketatanegaraan, dengan memberikan kewenangan MPR untuk membentuk dan menetapkan GBHN.
Mengingat partai sekaliber PDI Perjuangan adalah partai yang sudah sangat senior, tak salah apabila mempelopori tradisi mencanangkan gagasan ataupun program yang mampu dicerna dan jadi diskursus publik secara luas demi perbaikan sistem kenegaraan kita. Maka, momentum Rakernas tepat untuk melontarkan gagasan di muka publik secara langsung, selain sebagai upaya membangun sistem juga dalam rangka evaluasi terhadap sistem yang sudah ada di negara ini.
Dalam wilayah gagasan, sudah saatnya partai-partai politik melakukan produksi ide bagi kemajuan bangsa dan tentu hal itu patut diapresiasi. Namun, menghadapi landskap politik yang sudah berubah drastis, kita tidak bisa menelan setiap program yang dicanangkan secara bulat dan mentah-mentah. Banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum menerapkan sistem tersebut di era demokrasi partisipatoris agar tak dianggap sebagai langkah mundur jika gagasan tersebut benar benar direalisasikan.
Pertama, dalam era demokrasi partisipatoris sudah saatnya publik di tingkat bawah harus dilibatkan dalam kerangka perencanaan pembangunan melalui sistem yang sudah jalan, baik lewat musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang) desa hingga musrembang nasional, yang kemudian menjadi paradigma rencana pembangunan yang lebih bersifat buttom up dan bukan lagi top down bak jaman orde baru via GBHN-nya
Kedua, GBHN dihidupkan dan presiden sebagai mandataris MPR niscaya sama saja akan memperlemah eksistensi lembaga kepresidenan dalam membangun sistem karena setiap tahun MPR akan selalui "mengganggu" presiden melalui berbagai isu politik terkait pertanggungjawaban presiden terhadap hasil terjemahan GBHN. Jika hal ini dimainkan impresinya bisa menimbulkan biaya politik tinggi dalam meredam anggota parlemen di MPR yang membuat negara selalu gaduh di setiap periodesasi pertanggungjawaban presiden ke MPR.
Ketiga, kita sudah punya aturan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) dan musrembang nasional yang lebih sesuai era saat ini, yang mana berkembangnya demokrasi partisipatoris tidak lagi bersifat sentralistik tapi benar-benar menerapkan penyerapan aspirasi dari bawah dan lebih menonjolkan eksistensi rakyat sebagai subyek pembangunan, bukan lagi elit sebagai subyek kekuatan nasional yang dapat memperlemah kinerja presiden.
Untuk itu mari kita renungkan kembali gagasan gagasan berbau masa lalu yang sentralistik dan PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu sekaligus partai wong cilik harus mampu belajar dari pengalaman, bahwa sistem yang tersentral membunuh kreativitas publik dan bahkan sistem yang sentralistik bisa menciptakan otoriterisme elit yang membelenggu kekuatan rakyat dalam penguatan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development).
Jadi, kembali ke GBHN bukanlah penyelesaian yang efektif. Kuncinya, adalah pembenahan dan penguatan institusi. Awali dengan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 terutama yang terkait dengan pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang jelas, pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota, perkokoh peran civil society, dan kembalikan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat.
Dalam bayangan penulis, lebih baik manfaatkan sistem yang sudah ada dengan fokus penguatan partisipatoris publik melalui musrembang dan perumusan dalam RPJMN yang bersumber pada aspirasi publik.
Andaikan GBHN ingin dihidupkan, formulasikan saja UU Rencana Pembangunan Semesta Berencana (RPSB) yang konsepnya sama dengan GBHN tanpa harus mengembalikan presiden sebagai mandataris MPR yang membuat sistem kita set back kembali. (Artikel ini sebelumnya sudah diterbitkan di Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat di kolom Opini, edisi 20 Januari 2016)
Identitas Penulis:
Yulianta Saputra, S.H.,
Peneliti di Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan (PK2P) FH UMY;
sedang menempuh studi di Sekolah Pascasarjana UGM