Kewibawaan Bangsa Diserang
Tragis. Mungkin itulah kata paling tepat untuk menggambarkan tragedi penyerangan dan pembunuhan sadis yang dilakukan kelompok bersenjata terhadap empat tahanan titipan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Sabtu (23/3) silam. Tak pelak, peristiwa ini sontak mengejutkan warga Yogyakarta yang selama ini hidup dalam suasana tenang nan damai.
Serbuan itu akhirnya menghilangkan nyawa empat tahanan yang notabene tersangka penganiayaan terhadap anggota Kopassus Sersan Satu Heru Santoso lantaran diterjang peluru.
Main Hakim Sendiri
Pertama dalam sejarah, lapas di Indonesia diobok-obok komplotan orang tak dikenal hanya dalam lima belas menit. Peristiwa tersebut sebenarnya masuk kategori tindakan extrajudicial. Ihwal ini berarti merupakan perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting). Apabila dihubungkan dengan konteks relevansinya kejahatan, kejadian tersebut secara implisit menjadi kritik terhadap tatanan hukuman di negeri ini yang kian banyak menampung penjahat maupun bromocorah dalam pelbagai versi kejahatan tetapi senantiasa kandas menjerakan si terhukum. Aparat penegak hukum dan putusan-putusan pengadilan terkadang gagal memberikan keadilan.
Alhasil, ketika penegakan hukum (law enforcement) tak mampu menjadi kanal keadilan, konsekuensinya adalah bermunculan tindak-tindak kekerasan yang makin sulit diterima nalar. Era kontemporer ini sangat banyak dijumpai kasus hukum rimba yang dipertontonkan oleh massa tidak dikenal terhadap orang yang dicurigai sebagai pencuri di perkampungan atau pencopet di terminal.
Massa mengamuk, menggebuki atau membakar orang-orang yang tercurigai sampai mati. Hukum rimba juga terlihat di jalan raya ketika bus kota dan kendaraan pribadi melindas pengguna jalan lain. Massa anonim dengan segera merusak dan membakar kendaraan tersebut di bawah tatapan polisi yang seolah tiada berdaya apa-apa. Ironisnya, massa pelaku kekerasan melalui hukum rimbanya dalam praktik tak jarang memiliki imunitas terhadap ketentuan dan sanksi hukum.
Absennya Negara
Alasan hadirnya sebuah negara adalah ketenteraman dan keselamatan warganya. Sebagai konfigurasi teritorial yang berdaulat, negara wajib hukumnya menjamin keamanan secara internal dan eksternal. Aksi hitam dini hari yang dikecam sebagai tindakan keji dan memilukan tersebut, bagaimanapun telah menyangkal, mencoreng dan merongrong eksistensi negara sebagai pelindung rakyat, implikasi kekerasan tersebut tentunya bisa menimbulkan efek domino dengan terbitnya spiral baru berupa keresahan di mata masyarakat.Wajar apabila kemudian akal sehat masyarakat mempertanyakan di mana fungsi sistem kesiapsiagaan dini negara yang seharusnya hidup 24 jam.
Hilangnya kendali tersebut merepresentasikan absennya negara terhadap penegakan tertib sosial yang dijamin konstitusi. Jika preseden buruk ini dibiarkan berlarut-larut niscaya akan berekses pada lahirnya aksi dan insting kekerasan, sehingga nurani, solidaritas, toleransi, dan keadilan substantif yang menjadi legitimasi negara tidak lagi memiliki jejak dan menemui resistensi begitu nyata.
Realitas ini pula sejatinya menjadi pertanda ekspektasi rakyat terhadap kredibilitas negara sedang ‘ditelikung’ dan ‘diserimpung’ dengan berbagai peristiwa kekerasan yang belakangan acap kali mereproduksi diri dan seperti dibiarkan terjadi di tengah-tengah rakyat. Kita berharap insiden Cebongan menjadi titik balik dan bangkitnya kewibawaan aparatur negara di hadapan rakyatnya. Sebab, yang dipertaruhkan bukan saja soal rasa kemanusiaan warga, walakin berjalin berkelindan erat dengan muruah dan harga diri bangsa. (Artikel ini sebelumnya pernah dimuat di Surat Kabar Kedaulatan Rakyat edisi 2 April 2013)
Identitas Penulis :
Yulianta Saputra
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta