Tentang Perkawinan Kilat

Heboh kabar Bupati Garut Aceng HM Fikri yang menikahi secara siri Fany Octora selama 4 hari lalu menceraikannya lewat SMS (Short Message Service), ramai diperbincangkan dan menjadi polemik hangat di berbagai media massa belakangan ini. Alasan perceraian itu disinyalir si suami kecewa terhadap si istri karena tidak bisa menjaga kehormatan. Ekstremnya, dikatakan bahwa perempuan berusia 18 tahun tersebut sudah tidak perawan lagi disaat malam pertama.

Skandal kawin kilat tersebut pun sontak memantik dan memicu kemarahan publik, sebab aib itu nyata-nyata tidak hanya merendahkan harkat martabat perempuan di negeri ini, tapi juga melecehkan lembaga perkawinan dan agama. Sungguh ironis dan teramat tragis, betapa tidak, sesempit itukah makna dari suatu perkawinan? Apakah parameter perawan tidaknya seseorang perempuan, lantas kemudian kata cerai dengan mudah dikeluarkan?

Hakikat Perkawinan

Sebuah perkawinan sesungguhnya merupakan momentum sakral yang tidak bisa main-main dalam menunaikannya, karenanya itu sebuah perkawinan perlu dilandasi kesiapan mental dan spiritual yang nantinya dapat menjadi pembelajaran hidup jika sudah menjalani bahtera rumah tangga. Tentu kita tidak bisa membayangkan apabila dalam perkawinan tidak didasari atas cinta dan kasih sayang, perceraian bakal jadi sebuah ajang untuk dilakukan kalau keadaan sudah benar-benar dirasa mentok. Perlu diingat, sekalipun dihalalkan, perceraian sebagai perbuatan sejatinya sangat dibenci dan dimurkai Tuhan.

Secara yuridis formalpun, dinyatakan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa perkawinan merupakan jalinan yang kuat nan suci (mitsaqan ghalidan) dan bernilai ibadah. Perkawinan idealnya merupakan ikatan seumur hidup. Atas dasar itu, konsekuensi logisnya tak boleh ada perkawinan yang hanya untuk memenuhi hasrat seksual, just for fun, apalagi mendasarkan pada keperawanan.

Syahdan Ihwal nan krusial dalam perkawinan, yakni ekspektasinya guna membentuk keluarga sakinah, mawadah dan warahmah. Perkawinan itu bukan untuk ajang coba-coba. Hal ini berarti, kalau sudah melaksanakannya, segala sesuatunya harus ditanggung berdua. Hemat kata, ruang lingkup sebuah perkawinan itu mengandung makna untuk kebahagian bersama.

Pemimpin Itu Panutan

Bupati sebagai seorang kepala daerah tentunya merupakan jabatan yang sangat prestisius, sebagai seorang pejabat pemerintah yang notabene pejabat publik, tindakan bupati diharapkan bisa jadi panutan. Namun, yang dilakukan sebagai sosok public figure justru sebaliknya. Alih-alih menampilkan kemampuannya untuk memimpin, dalam konteks a quo yang ada malah menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat atas pernikahannya yang berlangsung singkat melalui tata cara pemutusan hubungan yang tidak etis.

Melalui artikel ini, penulis mengimbau agar semua pihak bisa secara arif menanggapi kasus ini sebagai sebuah pelajaran yang sangat berharga betapa dalam jabatan itu teremban amanah, maka seyogyanya segala tingkah lakunya sudah seharusnya mampu menjadi uswatun khasanah (teladan yang baik) bagi masyarakat. Bukankah saat terpilih dan dilantik seorang pajabat itu telah mengikrarkan sumpah jabatan ? (Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di Surat Kabar Kedaulatan Rakyat Edisi Selasa, 11 Desember 2012, hal. 14)

Identitas Penulis

Yulianta Saputra

Mahasiswa Fakultas Hukum

Program Studi Ilmu Hukum

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler