Seminar Nasional Hukum Pidana Bahas Paradigma Baru Pertanggungjawaban Korporasi dalam KUHP dan KUHAP

Komunitas Peradilan Semu (KPS) bekerja sama dengan PBHI Yogyakarta dan Program Studi Ilmu Hukum menyelenggarakan Seminar Nasional Hukum Pidana dengan tema “Paradigma Tindak Pidana Korporasi dan Penyelesaian Pidana Korporasi dalam Perspektif KUHP dan KUHAP Baru”. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 08.00, di ruang Teatrikal FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang bertujuan untuk memperluas pemahaman akademisi, praktisi, dan mahasiswa hukum mengenai pembaruan hukum pidana nasional, khususnya terkait posisi korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Seminar Nasional diawali dengan sambutan dari Ketua Pelaksana, Azrey Dzaky Fauza, yang menyampaikan gambaran umum pelaksanaan kegiatan serta tujuan seminar sebagai ruang diskusi akademik yang responsif terhadap perkembangan hukum pidana nasional.

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Pembina Komunitas Peradilan Semu (KPS), Ibu Nurul Fransiska Damayanti, M.Hum., yang menyambut antusias tema seminar sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman akademisi terhadap keberlakuan KUHP dan KUHAP Baru. Beliau menambahkan bahwa diskursus serupa juga terus dikembangkan di lingkungan Kejaksaan Tinggi DIY, guna memastikan para jaksa sebagai penegak hukum memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap paradigma baru hukum pidana.

Berikutnya, Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Ibu Dr. Nurainun Mangunsong, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga atas dukungan dan fasilitasi yang optimal sehingga kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik. Apresiasi juga disampaikan kepada KPS dan PBHI atas koordinasi yang solid dalam penyelenggaraan seminar. Ia menegaskan bahwa tema yang diangkat tidak hanya merespons perkembangan hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan peningkatan kompetensi dan daya saing anggota KPS dalam isu-isu hukum pidana kontemporer.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Wilayah PBHI Yogyakarta, Tito Prayogi, S.H.I., S.H., M.H., C.M., yang menekankan bahwa tema seminar ini dapat memperkaya referensi mahasiswa dalam mengkaji dan meneliti isu-isu hukum pidana, khususnya sebagai bahan penulisan skripsi. Menurutnya, isu ini merupakan hal baru yang menarik untuk didalami, sekaligus membuka peluang pengembangan kerja sama yang lebih produktif dan visioner dalam penguatan kompetensi mahasiswa ke depan.

Rangkaian sambutan ditutup oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Prof. Ali Sodiqin, yang menyampaikan terima kasih kepada Program Studi Ilmu Hukum, KPS, PBHI, serta para narasumber atas partisipasi dan kontribusinya dalam menyukseskan kegiatan seminar. Dalam sambutannya, Dekan menegaskan kembali visi dan misi FSH dalam pengembangan akademik, serta menekankan bahwa kajian hukum pidana seperti ini merupakan ruang strategis bagi akademisi untuk berkontribusi dan memberi warna dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Seminar diawali dengan pemaparan dari Aloysius, yang mengulas secara komprehensif mengenai tindak pidana korporasi dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Ia menegaskan bahwa pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana merupakan salah satu pembaruan fundamental sekaligus wujud dekolonialisasi hukum pidana Indonesia. KUHP Baru tidak lagi berorientasi semata pada keadilan korektif, tetapi bergerak menuju keadilan rehabilitatif dan restoratif, serta berfungsi sebagai instrumen demokratisasi dan harmonisasi hukum pidana.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa meskipun dalam KUHP Lama hanya manusia yang diakui sebagai subjek hukum pidana, berbagai undang-undang sektoral sebelumnya telah mengenal pertanggungjawaban pidana korporasi. KUHP Nasional kemudian mengkodifikasikan pengakuan tersebut secara sistematis. Urgensi pemidanaan korporasi didasarkan pada besarnya dampak sosial kejahatan korporasi dan ketidakefektifan pemidanaan yang hanya menyasar individu, sementara korporasi tetap memperoleh keuntungan. Dalam konteks ini, KUHP Baru mengatur secara jelas mengenai subjek, pertanggungjawaban, dan sanksi pidana korporasi, serta membuka ruang pemidanaan terhadap korporasi dan pengurusnya secara bersamaan.

Pemateri kedua, Dr. Fatah Chotib Uddin, S.H., M.Kn., membahas penyelesaian tindak pidana korporasi dalam KUHAP Baru. Ia menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibebankan apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha dan memberikan manfaat bagi korporasi. Penilaian kesalahan korporasi tidak hanya dilihat dari perbuatan individu, tetapi juga dari kebijakan korporasi, kegagalan pengawasan, serta adanya pembiaran terhadap terjadinya tindak pidana.

Dalam pemaparannya, Dr. Fatah menjelaskan penerapan double track system dalam KUHP Baru, yakni kombinasi antara pidana dan tindakan. Selain pidana denda, korporasi dapat dikenai tindakan seperti pengambilalihan, penempatan dalam daftar pengawasan, hingga pengawasan oleh pemerintah. Menurutnya, pengaturan ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat peran hakim dalam menjatuhkan sanksi yang proporsional.

Sementara itu, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. mengangkat topik Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai bagian dari paradigma restorative justice dalam KUHAP Baru. DPA dipahami sebagai mekanisme penundaan penuntutan terhadap korporasi dengan syarat tertentu, seperti pembayaran ganti rugi, perbaikan tata kelola, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Mekanisme ini dinilai efektif dalam menangani kejahatan korporasi yang kompleks dan mempercepat pemulihan kerugian, meskipun tetap memerlukan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan diskresi.

Diskusi berlangsung dinamis melalui sesi tanya jawab yang menyoroti berbagai isu aktual, mulai dari pembuktian tindak pidana korporasi melalui mekanisme kickback, posisi DPA dalam sistem hukum pidana, dekolonialisasi hukum pidana dalam KUHP Baru, hingga potensi tumpang tindih antara pengaturan pidana dan regulasi administratif. Para pemateri menegaskan pentingnya sinkronisasi regulasi, kekuatan alat bukti, serta peran hakim dalam menilai kesalahan dan menjatuhkan sanksi secara adil dan proporsional.

Melalui seminar ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai arah baru hukum pidana Indonesia, khususnya dalam menghadapi kompleksitas kejahatan korporasi. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ruang akademik yang kritis dan konstruktif dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP Baru yang berkeadilan dan responsif terhadap perkembangan masyarakat.