POLEMIK PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERDEBATAN HAM DAN HUKUM ISLAM

Buku yang hadir di tengah pembaca ini merupakan kumpulan tulisan penulis mengenai bagaimana mendekati persoalan perkawinan beda agama, khususnya bagi umat Islam Indonesia. Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 221 telah menyebutkan larang perkawinan muslim maupun muslimah dengan laki-laki maupun perempuan musyrik. Namun QS. Al Maidah (5): 5 memperbolehkan laki-laki muslim menikah dengan perempuan ahli kitab, namun melarang pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki ahli kitab. Dalam konteks Indonesia, Fatwa Majelis Ulama Indonesia melalui Keputusan Fatwa No. 4/Munas VII/MUI/8/2005 melarang secara tegas perkawinan beda agama bagi umat Islam. Fatwa MUI ini juga selaras dengan kebijakan hukum negara yang juga melarang perkawinan beda agama bagi umat Islam melalui Kompilasi Hukum Islam. Tidak hanya itu, pelarangan negara ini juga diperkuat dengan sistem pencatatan perkawinan. Kantor Urusan Agama hanya mencatat perkawinan antar sesama umat Islam. Sementara Kantor Catatan Sipil hanya mencatat perkawinan yang dilakukan umat non Islam. Di sinilah Muslim/Muslimah tidak bisa melangsungkan perkawinan beda agama yang tercatat kecuali jika salah satunya pindah dulu ke agama salah satu pasangan.

Mengingat seharusnya perkawinan merupakan hak asasi manusia, menyikapi polemik ini, buku ini berusaha mendekati polemik tersebut dari berbagai sudut pandang. Tulisan pertama mengawali kajian untuk memotret epistimologi hukum Islam. Tulisan ini berupaya membedah bagaimana epistimologi perumusan hukum Islam yang ada serta kemungkinan pengaruhnya terhadap ijtihad perkawinan beda agama dalam Islam. Tulisan kedua mengenai epistimologi paradigma HAM. Kajian ini menjadi pondasi untuk menempatkan bagaimana konstruksi berpikir menempatkan perkawinan beda agama sebagai bagian dari HAM. Dengan paradigma universal, aspek HAM dalam perkawinan beda agama menjadi sesuatu yang mutlak sehingga negara sudah seharusnya tidak membuat peraturan hukum yang mempersulit keberadaan perkawinan beda agama. Namun dengan paradigma relativisme, perkawinan beda agama menjadi hak yang bersifat tidak mutlak (relatif) sehingga merupakan keabsahan jika negara mengikuti pandangan keagamaan tertentu untuk tidak memperbolehkan perkawinan beda agama.

Tulisan ketiga berbicara mengenai peta polemik perkawinan beda agama bagi umat Islam Indonesia. Karena sebenarnya hukum perkawinan yang paling utama adalah UU No. 1/1974 (UU Perkawinan), sementara pengaturan perkawinan beda agama dalam UU Perkawinan adalah tidak jelas, maka sebenarnya ada kemungkinan umat Islam Indonesia bisa melangsungkan perkawinan beda agama. Terdapat ketentuan pasal tertentu dalam UU Perkawinan yang memberikan peluang kebolehan perkawinan beda agama bagi umat Islam, namun di sisi lain juga terdapat pasal yang melarang perkawinan beda agama. Di sinilah yang mengebabkan pada akhirnya otoritas negara lebih mengambil jalan tengah untuk mengikuti pelarangan perkawinan beda agama bagi umat Islam karena ada KHI yang melarang tersebut, yang walaupun KHI sebenarnya tidak masuk hirarki peraturan perundang-undangan.

Tulisan keempat implikasi dinamika hukum perkawinan di Indonesia terhadap regulasi perkawinan beda agama di Indonesia. Tulisan ini mengupas bagaimana sebelum adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan), peluang mencatatkan perkawinan beda agama tersebut bisa terjadi melalui mekanisme perkawinan campuran. Namun seiring dengan hadirnya UU Perkawinan, perkawinan campuran hanya dimaknai sebagai campuran hukum bukan agama, tetapi lebih kepada hukum negara. Itulah yang menyebabkan adanya trend perkawinan beda agama dilangsungkan lebih dahulu di luar negeri. Baru kemudiaan meminta pengesahan di pengadilan, dan pada akhirnya mengurus proses pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil.

Tulisan kelima membahas lebih detail mengenai polemik perkawinan beda agama. Sebenarnya yang menjadi polemik itu adalah pencatatan perkawinan beda agama. Dalam hal ini, sebenarnya negara tidak mengatur keabsahan perkawinan beda agama, karena aturan mengenai perkawinan adalah otoritasnya hukum agama. Jadi, melalui UU Perkawinan ini, sebenarnya keabsahan perkawinan diserahkan kepada hukum agamanya masing-masing. Namun dalam konteks Indonesia, dalam rangka mengejar kepastian hukum, peraturan hukum mengenai perkawinan cenderung tidak mengakomodasi pencatatan perkawinan beda agama dalam umat Islam.

Tulisan keenam mengupas analisis yang menarik berkaitan dengan implikasi perkawinan beda agama di kalangan umat Islam bagi status anaknya. Karena umat Islam Indonesia mempunyai Kompilasi Hukum Islam dan Fatwa MUI yang melarang perkawinan beda agama, itu artinya perkawinan beda agama yang dilakukan oleh salah seorang beragama Islam, status perkawinan tersebut adalah tidak sah menurut hukum agama Islam. Sebagai konsekuensinya, anaknya akan mempunyai permasalahan dalam bidang hubungan keperdataan seperti nasab, waris, perwalian dan seterusnya.

Tulisan ketujuh mengulas mengenai polemik perkawinan beda agama di tengah kebebasan beragama. Walaupun negara telah menjamin kebebasan beragama, tetapi kebebasan perkawinan beda agama bagi umat Islam tidak dijamin. Hal ini merupakan keniscayaan karena adanya kecenderungan penerapan paradigma HAM partikular/relatif dalam menyikapi relasi kebebasan beragama dan perkawinan beda agama.

Tulisan kedelapan memetakan bagaimana menyiasati regulasi hukum Indonesia yang cenderung tidak mengakomodasi perkawinan beda agama bagi umat Islam. Tulisan ini juga mengetengahkan runutan mengapa regulasi hukum Indonesia tidak memberikan ruang perkawinan beda agama bagi umat Islam. Di tengah perjuangan HAM mainstreaming, tulisan ini memberikan solusi menyiasati kebuntuan peraturan tersebut.

Adapun buku tersebut bisa diunduh dalam link berikut inihttps://bit.ly/BukuBedaAgama