Expo Hukum Internasional 2025: Inovasi Evaluasi Akademik Berbasis Proyek di FSH UIN Sunan Kalijaga

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan Expo Hukum Internasional 2025 pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Ruang Teatrikal FSH. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Dr. Nur’ainun Mangunsong, S.H., M.Hum., serta para dosen pengampu mata kuliah Hukum Internasional, yakni Prof. Dr. Lindra Darnela, S.Ag., M.Hum., Dr. M. Misbahul Mujib, S.Ag., M.Hum., dan Farrah Syamala Rosyda, M.H., yang sekaligus bertindak sebagai dewan juri penilaian karya mahasiswa.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Prof. Dr. Lindra Darnela, S.Ag., M.Hum., yang menegaskan bahwa Expo Hukum Internasional merupakan bentuk Ujian Akhir Semester (UAS) berbasis proyek, melalui pembuatan poster tematik sebagai alternatif evaluasi akademik selain ujian tertulis konvensional. Menurutnya, metode ini dirancang untuk mendorong pemahaman konseptual mahasiswa terhadap hukum internasional sekaligus mengembangkan kreativitas, kemampuan analisis, dan komunikasi visual. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Dr. Nur’ainun Mangunsong, S.H., M.Hum., yang menyampaikan apresiasi atas penerapan metode evaluasi yang inovatif, aplikatif, dan relevan dengan kebutuhan pembelajaran hukum di era kontemporer.

Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan penampilan seni tari Kecak dari Kelas Hukum Internasional A, sebelum memasuki agenda utama berupa penilaian karya poster mahasiswa oleh dewan juri. Penilaian dilakukan berdasarkan aspek kreativitas, kedalaman substansi hukum, serta kemampuan mahasiswa dalam menjelaskan gagasan melalui sesi tanya jawab. Setelah proses penilaian, acara semakin semarak dengan penampilan musikalisasi puisi dari Kelas Hukum Internasional B dan solo dance dari Kelas Hukum Internasional D, sebelum ditutup dengan pengumuman karya poster terbaik. Melalui kegiatan ini, Expo Hukum Internasional diharapkan menjadi ruang pembelajaran yang partisipatif, reflektif, dan mampu menumbuhkan pemahaman hukum internasional secara kritis dan kontekstual.