Prodi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Gelar Kuliah Umum Bersama ICRC Bahas Tantangan Hukum Humaniter Internasional

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan kuliah umum secara daring pada 17 Desember 2025 melalui platform Zoom dengan menghadirkan pemateri dari International Committee of the Red Cross (ICRC). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai hukum humaniter internasional serta peran ICRC dalam perlindungan kemanusiaan di tengah konflik bersenjata. Acara dibuka oleh Prof. Dr. Lindra Darnela, S.Ag., M.Hum., dosen pengampu mata kuliah Hukum Internasional, yang menyampaikan apresiasi kepada ICRC atas kesediaannya berbagi pengetahuan dan pengalaman praktis kepada mahasiswa Ilmu Hukum angkatan 2024.

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Dr. Nur’ainun Mangunsong, S.H., M.Hum., yang menekankan pentingnya partisipasi aktif mahasiswa dalam kuliah umum ini. Menurutnya, kehadiran narasumber dari ICRC—sebagai organisasi kemanusiaan internasional dengan mandat khusus berdasarkan Konvensi Jenewa 1949—merupakan kesempatan strategis bagi mahasiswa untuk memahami penerapan hukum humaniter internasional secara nyata, tidak hanya dalam tataran normatif, tetapi juga dalam praktik lapangan.

Pada sesi utama, tiga narasumber dari ICRC menyampaikan materi yang saling melengkapi. Ursula Natali Langouran, selaku Legal Officer ICRC, memaparkan sejarah berdirinya ICRC, kedudukannya sebagai subjek hukum internasional yang bersifat sui generis, serta mandat dan prinsip kerja ICRC yang berlandaskan netralitas, imparsialitas, dan independensi. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum kegiatan ICRC bersumber dari Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, yang memberikan legitimasi bagi ICRC untuk memberikan bantuan kemanusiaan serta melakukan diseminasi hukum humaniter internasional di berbagai negara.

Sementara itu, Fairuz El-Mechwar, Legal Officer ICRC, menyampaikan pengantar komprehensif mengenai hukum humaniter internasional, meliputi definisi, tujuan, ruang lingkup, serta kapan hukum humaniter internasional berlaku. Ia menegaskan bahwa hukum humaniter internasional bertujuan melindungi pihak yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam permusuhan serta membatasi alat dan cara berperang. Dalam pemaparannya, Fairuz juga mengulas perbedaan rezim hukum yang berlaku dalam situasi damai, gangguan keamanan internal, konflik bersenjata non-internasional, dan konflik bersenjata internasional, serta menyoroti tantangan implementasi prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian di tengah konflik kontemporer.

Adapun Maysa Sonia Alam Rahman, selaku Program Manager Global Affairs ICRC, memfokuskan pembahasan pada tantangan hukum humaniter internasional dalam konteks konflik bersenjata modern. Ia menyoroti isu-isu kontemporer seperti penggunaan senjata nuklir, teknologi peperangan baru dan senjata otonom, perang hibrida dan perang proksi, serta perlindungan infrastruktur sipil dan rumah sakit di wilayah konflik. Maysa juga menekankan pentingnya komitmen politik global dan budaya kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional guna memastikan perlindungan efektif bagi penduduk sipil dan korban konflik bersenjata.

Kegiatan kuliah umum ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab antara mahasiswa dan para pemateri. Melalui kegiatan ini, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum diharapkan tidak hanya memahami konsep dasar hukum humaniter internasional, tetapi juga mampu mengembangkan analisis kritis terhadap tantangan penerapannya dalam konflik bersenjata serta peran strategis ICRC dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan di tingkat global.