Audit Mutu Internal Prodi Ilmu Hukum dan Perbandingan Mazhab Digelar di FSH UIN Sunan Kalijaga
Kegiatan AMI Prodi Ilmu Hukum dan Perbandingan Mazhab bersama Auditor, Siti Aminah, S.Sos.I., M.Si., dan Ir. Titi Sari, S.T., M.
Yogyakarta — Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi Ilmu Hukum dan Program Studi Perbandingan Mazhab UIN Sunan Kalijaga dilaksanakan pada Rabu, 10 Desember 2025, pukul 11.00–12.10 WIB, bertempat di Ruang Rapat Dekanat Lantai 2 Fakultas Syariah dan Hukum. Audit ini dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dengan menghadirkan dua auditor, Siti Aminah, S.Sos.I., M.Si., dan Ir. Titi Sari, S.T., M.Sc., IPM.
Kegiatan AMI diikuti oleh Kaprodi Ilmu Hukum, Dr. Nurainun Mangunsong, Sekprodi Ilmu Hukum, Farrah Syamala Rosyida, M.H., serta Kaprodi Perbandingan Mazhab, Vita Fitria, S.Ag., M.Ag.
Sebagai instrumen pengendalian mutu, AMI memastikan pemenuhan standar pendidikan tinggi serta keselarasan mutu secara vertikal (Universitas–Fakultas–Prodi) dan horizontal antarprogram studi. AMI juga merupakan tahapan penting dalam siklus PPEPP: Penetapan → Pelaksanaan → Evaluasi → Pengendalian → Peningkatan.
Apresiasi Auditor dan Catatan Perbaikan
Dalam audit terhadap Prodi Ilmu Hukum, Siti Aminah menyampaikan apresiasi karena sebagian besar data pada Standar 7–12 telah terpenuhi. Namun, beberapa aspek teknis perlu diperjelas, antara lain:
-
Pemilahan data penelitian dan pengabdian dalam tautan drive agar tidak berada dalam satu tabel.
-
Pada Standar 8, data perlu dibedakan antara penelitian dan pengabdian serta dibuatkan file khusus AMI.
-
Standar 9, dinyatakan sudah sesuai.
-
Standar 11, belum terpenuhi karena monev penelitian dan pengabdian merupakan kewenangan LPPM, bukan prodi.
-
Standar 12, perlu dilengkapi dengan SK penelitian atau pengumuman penelitian berbasis prodi yang ditetapkan oleh LPM.
-
Standar 1, perlu melampirkan SK formal kelompok riset dosen dan mahasiswa dari Fakultas.
-
Standar 1.2, bukti integrasi–interkoneksi perlu ditambahkan ceklis kesesuaian muatan.
Sementara itu, Auditor Titi Sari juga memberikan apresiasi atas kelengkapan data, namun menekankan perlunya klarifikasi pada Standar 1–6, seperti:
-
IKU-U110, penambahan link dan jumlah sitasi serta data HAKI.
-
IKU-U115, tautan laporan publikasi penelitian mahasiswa.
-
IKT 1045, klarifikasi kewenangan monev yang berada di LPPM.
-
IKU-U121, pembaruan dokumen proses penelitian dari LPPM.
-
IKU-U112, penyelarasan pedoman penulisan skripsi dengan dokumen fakultas.
-
IKU-U122, pembaruan link bukti skripsi mahasiswa.
-
IKU-U124, penambahan link roadmap penelitian prodi.
Menuju Tindak Lanjut Peningkatan Mutu
Dari hasil audit tersebut, kedua auditor meminta Prodi Ilmu Hukum untuk melengkapi data dan dokumen sebagai persiapan Audit Tindak Lanjut, sehingga kualitas penyelenggaraan prodi tetap terjaga dan terus meningkat sesuai standar mutu institusi.