Prodi Ilmu Hukum Gelar Kelas Research & Publikasi: Mahasiswa Didorong Kuasai Isu, Metode, dan Arah Publikasi Ilmiah

Pada 28 November 2025, Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga menggelar Kelas Research dan Publikasi di Ruang Teatrikal FSH. Acara yang berlangsung pukul 08.00–11.00 WIB ini menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni Dr. Lindra Darnela dan Abdul Basid Fuadi, SH., MH., serta dimoderatori oleh Hafidz, mahasiswa Ilmu Hukum. Kedua narasumber menyajikan materi berbeda namun saling melengkapi. Dr. Lindra membawakan topik “Mengenal Penelitian Hukum: Dari Isu ke Rumusan Masalah,” sementara Abdul Basid Fuadi menyampaikan materi “Mengubah Penelitian Menjadi Artikel Ilmiah yang Terpublikasi.” Kegiatan dibuka oleh Kaprodi Hukum Keluarga Islam, Dr. Nurainun Mangunsong, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kemampuan mahasiswa dalam membaca isu hukum dan mengolahnya menjadi penelitian ilmiah. Menurutnya, di tengah semakin kompleksnya problem hukum di Indonesia, mahasiswa memerlukan kecakapan metodologis dan keterampilan analitis agar mampu menghasilkan riset yang bukan hanya akademis, tetapi juga berdampak bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa publikasi hasil penelitian—baik dalam bentuk jurnal maupun buku—merupakan kontribusi penting dalam pengembangan ilmu hukum sekaligus modal akademik mahasiswa.

Pada sesi pertama, Dr. Lindra Darnela memberikan pengantar dasar mengenai bagaimana memulai penelitian hukum secara tepat. Karena peserta didominasi mahasiswa angkatan 2023 dan 2024, ia menekankan pentingnya memahami konsep isu, masalah penelitian, dan gap hukum sebelum menyusun rumusan masalah. Melalui pendekatan interaktif, ia menjelaskan bahwa suatu masalah penelitian muncul ketika terdapat ketidaksesuaian antara idealitas dan realitas hukum, konflik regulasi, atau kekosongan kajian (state of the art) yang belum terjawab. Di titik inilah novelty penelitian ditemukan—yakni temuan baru yang mengejutkan namun tetap kuat secara metodologis. Ia menegaskan bahwa novelty tidak mungkin hadir tanpa telaah pustaka yang mendalam, sebab hanya melalui pembacaan kritis atas penelitian-penelitian sebelumnya mahasiswa dapat menemukan posisi akademiknya dan membangun kontribusinya sendiri.

Pada sesi kedua, Abdul Basid Fuadi, SH., MH., memberikan materi yang lebih teknis mengenai “Mengubah Penelitian Menjadi Artikel Ilmiah yang Terpublikasi” dan mendapatkan perhatian besar dari peserta karena menyajikan langkah-langkah konkret yang harus dilakukan mahasiswa agar penelitian mereka dapat naik kelas menjadi karya ilmiah yang layak submit. Basid menjelaskan bahwa inti transformasi penelitian ke artikel terletak pada kemampuan merumuskan kembali inti argumen, mempersempit fokus, serta menyusun struktur tulisan yang ringkas namun analitis. Ia menekankan bahwa artikel ilmiah tidak dapat berupa salinan penelitian, karena artikel menuntut fokus yang lebih tajam, pertanyaan penelitian yang lebih eksplisit, metode yang sangat ringkas, dan pembahasan yang langsung menuju temuan utama. Merujuk pada panduan dalam PPT, Basid menyoroti bahwa artikel harus menghindari narasi umum dan normatif; sebaliknya, penulis harus memulai dari fakta, kasus, atau ketegangan regulatif untuk menunjukkan relevansi hukum yang sedang dianalisis. Ia juga menjelaskan struktur inti artikel jurnal—pendahuluan, metode, pembahasan, dan penutup—serta memberi contoh bagaimana pendahuluan harus dimulai dengan gap penelitian yang jelas agar kontributor tidak terjebak pada latar belakang panjang seperti yang lazim ditemukan dalam skripsi atau laporan penelitian. Pada bagian akhir, Basid menekankan pentingnya integritas akademik: memahami perbedaan parafrase dan plagiasi, menggunakan manajemen referensi seperti Zotero atau Mendeley, serta mengikuti gaya sitasi jurnal termasuk APA, Chicago, OSCOLA, atau ketentuan selingkung jurnal hukum tertentu. Ia menutup dengan strategi memilih jurnal—baik jurnal internal fakultas hingga jurnal Sinta—dengan memperhatikan scope, pedoman penulisan, sejarah publikasi, dan model peer review. Materi ini menegaskan, sebagaimana tercantum dalam PPT, bahwa publikasi bukan hanya output penelitian, tetapi juga bentuk kontribusi ilmiah, validasi metodologis, dan modal akademik yang krusial bagi mahasiswa hukum.