Transformasi Cara Berhukum: Indonesia di Persimpangan Era Digital (Laporan dari Konferensi Nasional ADHAPER 2025)
Sesi Presentasi pada Konferensi Nasional ADHAPER 2025
Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) kembali menyelenggarakan Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII dan Upgrading Hukum Acara Perdata, sebuah forum ilmiah bergengsi yang mempertemukan para akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan hukum acara perdata dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini berlangsung pada 19–21 November 2025 di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta.
Konferensi tahun ini mengusung tema “Transformasi Hukum Penyelesaian Sengketa dan Cara Berhukum di Era Digital.” Tema tersebut selaras dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat dan menuntut sistem peradilan untuk beradaptasi. Salah satu agenda besar konferensi adalah dorongan kolektif untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU KUHAPerdata) sebagai fondasi baru hukum acara perdata Indonesia di era digital.
Perubahan Cara Berhukum di Era Digital
Para narasumber dalam konferensi ini menyoroti bagaimana digitalisasi telah mengubah wajah penyelesaian sengketa. Meskipun Mahkamah Agung telah menerbitkan sejumlah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sebagai respons terhadap perkembangan tersebut, implementasi di lapangan masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Forum ini pun menjadi ruang penting untuk berbagi temuan riset, gagasan, serta model-model inovatif penyelesaian sengketa di era digital.
Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., serta Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.H., yang keduanya menyampaikan keynote speech. Pembukaan konferensi dilakukan oleh Rektor UKI, didampingi Dekan Fakultas Hukum UKI Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H., dan Ketua ADHAPER Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H.
Kontribusi Dosen Prodi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga
Di antara para narasumber, Faisal Luqman Hakim, S.H., M.Hum, dosen Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, turut hadir memberikan kontribusi penting. Beliau menjadi salah satu pemateri dengan topik presentasi berjudul:
“Model Alternatif Penyelesaian Sengketa secara Online dalam Transaksi E-Commerce.”
Dalam paparannya, Faisal memaparkan tingginya aktivitas ekonomi digital Indonesia. Berdasarkan data Bank Indonesia, nilai transaksi e-commerce mencapai Rp 500 triliun per tahun dengan 3,8 miliar transaksi. Di balik kemudahan dan efisiensi transaksi ini, terdapat banyak potensi sengketa dan kerugian konsumen. Melalui penelitiannya, Faisal mengidentifikasi 18 jenis tindakan pelaku usaha yang merugikan konsumen dalam transaksi online.
Namun, hanya sedikit konsumen yang menempuh jalur hukum untuk menuntut haknya. Nilai kerugian yang relatif kecil tidak sebanding dengan biaya dan kerumitan proses hukum, sehingga banyak konsumen memilih untuk pasrah. Berdasarkan analisis empiris serta pembelajaran dari praktik penyelesaian sengketa di platform global seperti eBay dan Facebook, serta pengalaman negara-negara seperti Malaysia, Tiongkok, Australia, dan India, Faisal mengusulkan pembentukan regulasi khusus mengenai Online Dispute Resolution (ODR).
Menurutnya, ODR tidak hanya sebatas mekanisme seperti negosiasi, mediasi, atau arbitrase online, tetapi juga harus disertai desain sistem yang matang, lembaga akreditasi, serta kerangka hukum yang jelas untuk memastikan keadilan bagi konsumen di era digital.
Penutup
Konferensi Nasional ADHAPER 2025 kembali menegaskan pentingnya perubahan cara berhukum di Indonesia. Di tengah percepatan digitalisasi, pembaruan hukum acara perdata bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan mendesak. Kehadiran gagasan seperti ODR, serta dorongan kuat untuk segera mengesahkan RUU KUHAPerdata, menunjukkan bahwa dunia akademik memiliki peran strategis dalam mengawal transformasi sistem peradilan nasional.