Munas ke-4 PPPSIH-PTKIN: Menguatkan Standar Prodi Ilmu Hukum Menuju Akreditasi Unggul dan Internasional

PPPSIH-PTKIN se-Indonesia menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) ke-4 pada 20 November 2025 di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Rangkaian kegiatan diawali dengan Seminar Nasional bertema “Pengembangan Ilmu Hukum Menuju Terakreditasi Unggul dan Internasional” yang menghadirkan empat narasumber utama: Fitria, S.H., M.R., Ph.D., Prof. Dr. Hariyanto, M.Hum., M.Pd., Dr. Muhammad Darwis, S.H.I., S.H., M.H., dan Dr. Novita Dewi Masyithoh, S.H., M.H. Seminar dan Munas ini dihadiri para pengelola dan penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum dari berbagai PTKIN se-Indonesia, antara lain: Dr. Muhammad Darwis, S.H., M.H. (Wakil Dekan I UIN Suska Riau), Dr. M. Alpi Syahrin, S.H., M.H. (Wakil Dekan III UIN Suska Riau), Firdaus, S.H., M.H. (Kaprodi IH UIN Suska Riau), Rudiadi, S.H., M.H. (Sekprodi IH UIN Suska Riau), Abd. Rais Asmar, S.H., M.H. (Kaprodi IH UIN Alauddin Makassar), E. Hasbi Nassarudin, S.H., M.H. (Kaprodi IH UIN Bandung), Dian Rachmat Gumelar, S.H., M.H. (Sekprodi IH UIN Bandung), Dr. H. Uu Nurul Huda, S.Ag., S.H., M.H. (Kaprodi S2 UIN Bandung), Dr. Novita Dewi Masyithoh, S.H., M.H. (Kaprodi IH UIN Walisongo), Fenny Bintarawati, M.H. (Sekprodi IH UIN Walisongo), Dr. Arif Wijaya, M.Hum. (Kaprodi Hukum UINSA), Dr. Riza Multazam Luthfy, M.H. (Sekprodi Hukum UINSA), Dr. Abdul Basith Junaidy, M.Ag. (UINSA), Dr. Achmad Yasin, M.Ag. (UINSA), Imampuri, S.E. (UINSA), Mochamad Lukman, S.S. (UINSA), Dr. Hj. Teti Indrawati Purnamasari, M.Hum. (UINMA), Dr. Nuruddin, M.H. (UINMA), Suciyani, M.Sos. (UIN Surakarta), Dr. Nurainun Mangunsong, S.H., M.Hum. (Kaprodi IH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), Iswantoro, S.H., M.H., Dr. Faiq Tobroni, M.H., Dr. Wardatul Fitri, S.H., M.H., Yulianta Syahputra, S.H., M.H. (Dosen IH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), serta Dr. Ach. Tahir, S.H.I., S.H., LL.M., M.A. (Dosen IH UIN Sunan Kalijaga/Ketua PPPSIH-PTKIN).

Dekan FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. Ali Sodikin, M.Ag., dalam sambutannya menyambut hangat penyelenggaraan Munas dan seminar ini sebagai momentum memperkuat soliditas dan kemajuan bersama prodi ilmu hukum di lingkungan PTKIN. Ia menyinggung upaya Forum Dekan yang saat ini tengah memperjuangkan peninjauan moratorium pembukaan Prodi Ilmu Hukum melalui audiensi dengan para pemangku kepentingan. Dekan juga menegaskan bahwa Prodi Ilmu Hukum FSH UIN Sunan Kalijaga, yang baru dibuka sejak 2010, menunjukkan perkembangan dan animo yang sangat positif—tak lepas dari peran tangan terampil Dr. Ahmad Bahiej yang kini menjabat sebagai Kakankemenag DIY. Ke depan, menurutnya, penguatan prodi unggul menuntut inovasi berkelanjutan, dorongan prestasi mahasiswa di level nasional maupun internasional, serta pengembangan jejaring kerja sama internasional yang lebih masif.

Ketua PPPSIH-PTKIN, Dr. Ach. Tahir, dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran para peserta baik yang hadir secara langsung maupun melalui platform daring. Ia menyampaikan bahwa di bawah kepemimpinannya, PPPSIH-PTKIN telah menyelenggarakan berbagai kegiatan nasional, konferensi, dan forum diskusi via Zoom yang mempertemukan pengelola prodi ilmu hukum lintas kampus. Munas ke-4 ini sendiri dirancang berlangsung di dua lokasi, yaitu di FSH UIN Sunan Kalijaga dan Hotel Platinum, dengan harapan mampu menghasilkan keputusan strategis dan keberlanjutan kepengurusan yang lebih solid bagi pengembangan prodi ilmu hukum PTKIN ke depan.

Dalam sesi materi, Prof. Dr. Hariyanto, M.Hum., M.Pd., Guru Besar Hukum Pemerintahan Daerah UIN Saizu Purwokerto, memaparkan strategi Prodi Ilmu Hukum menuju akreditasi unggul dengan menekankan pentingnya penguasaan regulasi terbaru, terutama Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan berbagai Peraturan BAN-PT yang melandasi IAPS 5.0. Ia menjelaskan masa transisi akreditasi yang mengharuskan seluruh prodi beradaptasi menggunakan instrumen baru setelah 31 Desember 2025, serta menguraikan pergeseran fokus akreditasi dari sekadar kepatuhan administratif menuju penilaian berbasis kinerja dan dampak tridarma, antara lain melalui indikator Dosen Penghitung Rasio (DPR), Produk Karya Ilmiah DPR (PKID), dan Rerata Persentase Karya Ilmiah DPR yang Digunakan (RPKID). Uraian ini dipertegas oleh Dr. Muhammad Darwis, S.H.I., S.H., M.H., dan Dr. Novita Dewi Masyithoh, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya standarisasi prodi unggul selaras dengan kerangka IAPS 5.0—mulai dari penataan tata kelola, penyelarasan kurikulum dan CPL, penguatan budaya riset dan publikasi, hingga dokumentasi bukti pemanfaatan luaran—sehingga akreditasi unggul tidak berhenti pada pengisian borang, tetapi benar-benar mencerminkan prodi yang efektif, relevan, dan berdampak bagi masyarakat.

Melengkapi perspektif akreditasi nasional, Fitria, S.H. (FH Undip), M.R. (UCLy), Ph.D. (UoY), mengulas strategi mempersiapkan Prodi Ilmu Hukum menuju akreditasi internasional standar ACQUIN. Ia menekankan tiga pilar utama: penyusunan Self Evaluation Report (SER) yang jelas, ringkas, dan konsisten; penataan kurikulum dan RPS yang harmonis dengan konversi SKS–ECTS yang transparan serta nuansa internasional yang kuat; serta kesiapan Assessment Live (AL) melalui tim dosen, mahasiswa, dan alumni yang komunikatif, fasih berbahasa Inggris, dan memahami dengan baik profil serta praktik pembelajaran prodi. Lampiran-lampiran pendukung, ditekankannya, harus selektif dan terstruktur sehingga menampilkan regulasi, pedoman akademik, profil dosen, dan bukti implementasi yang relevan tanpa membebani asesor dengan dokumen yang berlebihan.

Selepas rangkaian seminar di kampus, kegiatan berlanjut ke Hotel Platinum untuk agenda inti Munas ke-4. Sidang dimulai dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus PPPSIH-PTKIN oleh Dr. Ach. Tahir yang dipandu oleh moderator Rudiadi, S.H., M.H. Laporan tersebut diterima secara aklamasi dan dilanjutkan dengan pembahasan AD/ART PPPSIH-PTKIN. Forum sempat menghangat ketika membahas penegasan nomenklatur organisasi, apakah tetap menggunakan istilah “asosiasi” atau “perkumpulan”, mengingat secara hukum istilah asosiasi telah disesuaikan menjadi perkumpulan melalui akta notaris dan regulasi yang berlaku. Perdebatan juga mengemuka soal usulan penghapusan kata “penyelenggara” dari nama organisasi, namun sejumlah peserta mengingatkan bahwa istilah tersebut memiliki muatan historis dan konseptual penting karena mencerminkan pelibatan beragam pemangku kepentingan dan ruang lingkup substansi kebijakan Prodi Ilmu Hukum. Dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu, forum akhirnya sepakat untuk menyederhanakan isu dan melanjutkan pembahasannya secara lebih rinci dalam rapat kerja berikutnya.

Agenda Munas kemudian berlanjut pada pemilihan Ketua PPPSIH-PTKIN periode 2025–2027. Para ketua program studi yang hadir—mewakili FSH UIN Alauddin Makassar, FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, FSH UIN Sunan Gunung Djati Bandung, FSH UIN Sunan Ampel Surabaya, FSH UIN Walisongo Semarang, Fakultas Syariah UIN Mataram, FSH UIN Suska Riau, FSH UIN Sumatera Utara, Fakultas Syariah UIN Surakarta, FSH UIN Ar-Raniry Aceh, dan Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto—disepakati untuk bermusyawarah di luar sidang guna menjaring nama ketua secara mufakat. Dalam musyawarah tersebut, akhirnya terpilih Dr. H. Uu Nurul Huda, S.H.I., S.H., M.H. dari UIN Bandung sebagai Ketua PPPSIH-PTKIN periode 2025–2027yang diharapkan mampu melanjutkan estafet kepemimpinan dan mengonsolidasikan gerak bersama Prodi Ilmu Hukum PTKIN menuju akreditasi unggul dan pengakuan internasional.