Kuliah Umum Prodi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Bahas Restorative Justice di Tangan Kejaksaan: Humanisasi Hukum atau Celah Impunitas?

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan kuliah umum dengan tema“Restorative Justice di Tangan Kejaksaan: Humanisasi Hukum atau Celah Impunitas?”pada Selasa, 15 September 2026. Kegiatan yang berlangsung diRuang Teatrikal Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakartatersebut menghadirkanKepala Kejaksaan Negeri Sleman, Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., M.H., sebagai narasumber.

Kuliah umum dibuka olehDekan Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. H. Ali Sodiqin, M.Ag.Kegiatan tersebut juga dihadiri olehWakil Dekan Bidang III, Dr. Saifuddin, M.Si., sertaKasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sleman, Bapak Murti Ari Wibowo, S.H., M.H., beserta rombongan dari Kejaksaan Negeri Sleman. Sementara itu, jalannya diskusi dimoderatori olehKetua Program Studi Ilmu Hukum, Dr. Faisal Luqman Hakim, S.H., M.Hum.

Dalam paparannya, Dr. Dinar Kripsiaji menjelaskan bahwa perkembangan hukum pidana Indonesia menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada penghukuman menuju pendekatan yang lebih memperhatikanpemulihan, pertanggungjawaban, dan keseimbangan kepentingan para pihak.

Menurut Dinar, konseprestorative justiceyang ditawarkan dalamUU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)danUU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)memiliki corak yang lebih humanis. UU No. 20 Tahun 2025 sendiri telah memberikan landasan yang lebih komprehensif bagi mekanisme keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Namun demikian, Dinar menekankan bahwa penerapanrestorative justicetidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pelaksanaannya harus dilakukan secaraselektif, terukur, dan bertanggung jawabdengan memperhatikan kondisi konkret setiap perkara.

“Dalamrestorative justice, yang menjadi perhatian bukan semata-mata bagaimana pelaku dihukum, tetapi bagaimana kepentingan korban dapat dipulihkan, bagaimana pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta bagaimana keseimbangan kepentingan negara, masyarakat, pelaku, dan korban dapat diwujudkan,” demikian pokok pemikiran yang disampaikan Dinar dalam paparannya.

Pendekatan tersebut sejalan dengan paradigma keadilan restoratif yang menempatkanpemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan keseimbangan kepentingansebagai bagian penting dalam penyelesaian perkara pidana. Dalam KUHAP 2025, mekanisme keadilan restoratif juga diberikan batasan dan pengecualian tertentu sehingga tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui pendekatan tersebut.

Kuliah umum berlangsung interaktif. Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber. Beragam pertanyaan mahasiswa tidak hanya berkaitan dengan konseprestorative justice, tetapi juga menyentuh persoalanbatas kewenangan aparat penegak hukum, perlindungan terhadap korban, pertanggungjawaban pelaku, serta potensi terjadinya impunitas dalam penerapan keadilan restoratif.

Diskusi tersebut memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melihat persoalanrestorative justicetidak hanya dari perspektif normatif, tetapi juga dari pengalaman praktis aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana.

Bagi mahasiswa hukum, pengalaman tersebut menjadi penting karenarestorative justicetidak berhenti pada pemahaman mengenai norma hukum, tetapi juga menuntut kemampuan untuk menilaikeadilan dalam konteks konkret suatu perkara.

Di satu sisi,restorative justicedapat menjadikan hukum lebihhumanis, karena tidak semata-mata menempatkan penghukuman sebagai tujuan utama, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, terdapat kemungkinan munculnyacelah impunitasapabila mekanisme tersebut diterapkan tanpa batasan dan pengawasan yang memadai. Karena itu, penerapanrestorative justiceharus tetap didasarkan padasyarat yang ketat, pertimbangan yang objektif, transparansi, serta pertanggungjawaban dalam setiap prosesnya.

“Restorative justicememang membuat hukum lebih humanis, namun penerapannya harus dilakukan dengan syarat yang sangat ketat. Sementara itu, celah impunitas bisa saja menjadi salah satu efek dari penerapanrestorative justice, tetapi sangat bergantung pada situasi dan keadaan dari pelaku tindak kejahatan,” demikian kesimpulan yang disampaikan moderator sebelum menutup kegiatan.

Kuliah umum ini sekaligus menjadi ruang dialog antaradunia akademik dan praktik penegakan hukum, khususnya dalam memahami perkembangan paradigma hukum pidana Indonesia. Melalui kegiatan tersebut, Program Studi Ilmu Hukum FSH UIN Sunan Kalijaga berupaya memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap dinamika hukum pidana sekaligus mendorong mahasiswa untuk mampu melihat hukum secarakritis, humanis, dan kontekstual.

Secara lebih luas, kegiatan ini relevan dengan perkembangan hukum pidana nasional setelah berlakunyaKUHP 2023 dan KUHAP 2025, yang sama-sama membawa arah pembaruan sistem hukum pidana menuju pendekatan yang lebih memperhatikan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Program Studi Ilmu Hukum
Fakultas Syari'ah dan Hukum
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta